Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 September 2020

Kemenkes - UNICEF Tandatangani Kerja Sama Pengadaan Vaksin dan Obat yang Terjangkau


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta)
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dan Kepala Perwakilan UNICEF di Indonesia menandatangani perjanjian kerjasama yang memungkinkan untuk melakukan pengadaan vaksin dengan harga terjangkau pada Rabu (16/9) di Auditorium Siwabessy, Kemenkes, Jakarta.

Turut hadir dan menyaksikan Menteri Kesehatan, Menteri Luar Negeri RI, Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta Wakil Menteri BUMN.

Dalam laporan yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Oscar Primadi, MoU yang ditandatangani hari ini untuk memperbaharui MoU sebelumnya dengan UNICEF tahun 2004.

MoU tersebut mengatur proses pengadaan barang dan jasa melalui UNICEF, mulai dari proses pengajuan, pembayaran, sampai pengiriman, sehingga diharapkan dapat memperlancar pemberian produk kesehatan esensial untuk masyarakat Indonesia.

Pengadaan dan pembelian vaksin akan dilakukan melalui Supply Division UNICEF yang berkedudukan di Copenhagen, Denmark.

Melalui divisi tersebut UNICEF dimungkinkan untuk melakukan pemesanan vaksin dengan jumlah yang besar dengan harga yang lebih rendah, sehingga akan terjadi penghematan yang signifikan.

“Kemitraan ini akan memungkinkan Indonesia membeli vaksin baru seperti pneumococcal conjugate vaksin (PCV) dengan harga 1/3 dari harga pasar saat ini.  Jika diukur secara nasional, hal ini dapat mencegah hampir 10.000 kematian anak setiap tahun,” kata Debora Comini, Perwakilan UNICEF Indonesia.

Lebih lanjut, Comini menjabarkan bahwa kesepakatan ini dilatarbelakangi oleh pandemi COVID-19. Kasus terkonfirmasi yang terus meningkat serta menempatkan negara dengan jumlah kematian tertinggi di Asia Tenggara, maka penting bagi Indonesia untuk mendapatkan kemudahan akses terhadap obat-obatan dan vaksin baru.

Ia menilai kedepan, banyak negara yang berupaya keras memenuhi kebutuhan vaksin dan obat di wilayahnya.

Untuk itu, melalui perjanjian kerja sama ini, ia menyakini Indonesia akan mendapatkan banyak keuntungan termasuk penurunan harga vaksin dan obat serta menjalin kerja sama pengembangan vaksin antara produsen dalam negeri Indonesia (Biofarma) dan UNICEF.

“Sementara kami sangat menantikan vaksin COVID-19, kami harus ingat untuk fokus pada hal-hal dasar. Imunisasi rutin untuk anak-anak, rantai pasokan yang kuat, petugas kesehatan terlatih dan masyarakat yang sadar akan manfaatnya. Ini adalah dasar yang tidak boleh kita lupakan,” kata Comini.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyampaikan bahwa sejak COVID-19 ditetapkan sebagai pandemi, Indonesia telah aktif menjalin kerja sama internasional dan multilateral termasuk melalui WHO Access to COVID-19 Tools (ACT) Accelerator - COVAX Facility, dalam rangka mengupayakan kemudahan akses, keamanan dan harga vaksin yang terjangkau.

Indonesia masuk kategori Advanced Market Commitment (AMC) pada COVAX Facility. Dengan masuknya Indonesia pada COVAX Facility, maka Indonesia mendapatkan jaminan akses terhadap vaksin COVID-19 yang terjangkau dan berkualitas untuk 20% populasi beresiko pada akhir 2021.

Hingga kini pemerintah Indonesia terus menjalin komunikasi intensif dengan GAVI dan COVAX Facility guna mengetahui waktu persediaan vaksin dan harganya.

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, bahwa kemitraan global ini bukan satu-satunya inisiatif global, kerja sama pemerintah dan produsen terus dilakukan untuk memastikan vaksin COVID-19 tersedia di seluruh dunia untuk seluruh negara baik negara yang berpenghasilan tinggi maupun negara berpenghasilan rendah.

Dalam konteks COVAX Facility, UNICEF memiliki peran sangat penting. Setiap negara termasuk Indonesia nantinya akan memiliki akses yang aman, cepat dan merata terhadap vaksin COVID-19 apabila nanti vaksin sudah ditetapkan dan kemudian diproduksi.

“UNICEF dan mitra-nya berkomitmen terhadap negara-negara yang telah bergabung dalam COVAX termasuk Indonesia, untuk mengadakan dan memberikan vaksin COVID-19 yang aman dan efektif secara cepat dan dalam skala besar” tutur Menkes.

Pihaknya berharap, dengan terjalinnya kerja sama tersebut dapat mempercepat pengendalian COVID-19 tak hanya Indonesia namun juga dunia.

“Semoga upaya kita bersama dalam memerangi COVID-19 ini dapat segera mengakhiri pandemi ini dan mengembalikan kesehatan bangsa dan masyarakat Indonesia seperti sedia kala,” pungkasnya. (Ar)

Selasa, 15 September 2020

Perspektif dan Implementatif Asas Single Prosecution System Kejaksaan Dalam RUU Kejaksaan

Oleh : Alumni FH Unair, Dr. Mochammad Priandhika Abadi Noer, S.H., M.H



Sistem peradilan pidana terpadu dalam penegakan hukum, prinsip diferensiasi fungsional yang memandang dengan adanya prinsip tersebut, maka KUHAP telah meletakkan suatu asas penjernihan dan modifikasi fungsi dan wewenang antar setiap instansi penegak hukum.

Oleh karenanya, antara Penyelidikan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan terjalin adanya hubungan fungsi yang berkelanjutan dengan mekanisme adanya kontrol antara penegak hukum dalam rangkaian integreated criminal justice system.

Kelembagaan kejaksaan sebagai lembaga negara dalam rumpun yudikatif atau eksekutif, perlindungan jaksa, perluasan kewenangan jaksa di bidang pidana (termasuk diskresi penuntutan berdasar asas restoratif justice), di bidang perdata, dan tata usaha negara, serta bidang-bidang lainnya berdasarkan undang-undang.

Dari semua pembaruan tersebut, banyak mendapat perhatian bidang penuntutan, karena dalam RUU tersebut, jaksa akan menjadi pengendali proses penuntutan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.

Dalam draft RUU Kejaksaan kewenangan penyidikan Jaksa diperkuat dalam bunyi Pasal 30 Berikut isinya :

(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: melakukan proses penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, serta melaksanakan pemindahan terpidana; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; melengkapi berkas perkara tertentu dengan melakukan penyidikan lanjutan; melakukan mediasi penal; melakukan penelusuran, pelacakan, perampasan dan pemulihan aset negara dan perolehan kejahatan;

(2) Untuk melengkapi berkas perkara, penyidikan lanjutan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: dilakukan terhadap tersangka; dilakukan terhadap perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, dan/atau dapat meresahkan masyarakat, dan/atau yang dapat membahayakan keselamatan negara, dan/atau untuk mempercepat penyelesaian perkara; diselesaikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah selesainya proses hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum acara pidana dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyidikan Lanjutan sebagaimana ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, Kejaksaan dengan atau tanpa kuasa khusus bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di semua lingkungan peradilan dan Mahkamah Konstitusi, baik di dalam maupun di luar lingkungan peradilan dan Mahkamah Konstitusi, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah, maupun kepentingan umum.

(5) Di bidang bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi: kewenangan selaku intelijen penegakan hukum; peningkatan kesadaran hukum masyarakat; pengamanan kebijakan penegakan hukum; pengawasan peredaran barang cetakan dan multimedia; pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;

pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; penyadapan dan menyelenggarakan pusat monitoring;

pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme; turut serta dan berkontribusi dalam kondisi negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil, maupun darurat militer, dan keadaan perang.

(6) Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Kejaksaan menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengembangan hukum, statistik kriminal, dan kesehatan yustisial Kejaksaan, serta pendidikan akademik, profesi, dan kedinasan.

Dalam teori terdapat asas single prosecution system, menurut etimologi, kata “prosecution” sendiri berasal dari bahasa latin: prosecutus dan terdiri dari pro (sebelum) dan sequi (mengikuti) yang dapat dipahami sebagai “proses perkara dari awal hingga berakhir”. Dalam hal ini, jaksa yang menangani perkara dari awal hingga akhir/eksekusi.

Dengan demikian, tidaklah mengherankan apabila jaksa memegang peranan penting dalam menentukan keberhasilan proses penegakan hukum di suatu negara.

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, posisi kejaksaan adalah sebagai penuntut umum tunggal (single prosecution system) maupun sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar), dalam perkembangannya, semakin terabaikan.

Saat ini, ada beberapa lembaga lain yang juga melaksanakan fungsi penuntutan dan eksekusi tetapi tidak dikendalikan oleh Jaksa Agung.

Misalnya, perkara tipikor yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun terhadap pelaku tindak pidana dalam lingkungan peradilan militer yang dilakukan oleh oditurat militer, oditurat militer tinggi dan oditurat Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Komitmen dunia internasional mengenai pentingnya penguatan peran Jaksa dalam fungsi penegakan hukum antara lain terwujud dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors (Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa).

Sebagaimana diadopsi dalam Kongres Pencegahan Kejahatan ke-8, di Havana tahun 1990 Pasal 11 Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa tersebut menyatakan bahwa jaksa harus melakukan peran aktif dalam proses penanganan perkara pidana, termasuk melakukan penuntutan.

Kalimat “jaksa melakukan penuntutan” harus dimaknai sebagai implementasi dari prinsip penuntut umum tunggal (single prosecution system) dalam sistem peradilan pidana.

Sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi seperti United Nations Against Transnational Organized Crime (UNTOC), United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC) yang diratifikasi oleh Indonesia dimana Indonesia harus menjalankan norma-norma dalam Konvensi itu sebagai suatu ketaatan (compliance). 

Norma-norma baru yang ada tersebut  juga mempengaruhi terhadap kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan. 

Sebagai anggota dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia juga harus taat (comply) antara norma yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam beberapa ketentuan yang dikeluarkannya. Pada tahun 2014, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Association of Prosecutors (IAP), dimana Kejaksaan telah bergabung pada tahun 2006, menerbitkan Status dan Peran Penuntut Umum (The Status and Role of Prosecutors), sebagaimana ketentuan sebelumnya yaitu Guidelines on The Role of Prosecutors yang menjadi pedoman dan menginspirasi dalam perubahan Undang-Undang ini utamanya hal-hal yang berkaitan dengan independensi dalam Penuntutan, Akuntabilitas Penanganan Perkara, Standar Profesionalitas, dan Perlindungan bagi para Jaksa.

Apabila RUU Kejaksaan menjadi UU Kejaksaan yang baru, para pencari keadilan akan meletakan tumpuan keadilan pada jaksa, sehingga proses penuntutan yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi akan optimal mewujudkan kebenaran material (substantial truth) dan keadilan.

Sabtu, 08 Agustus 2020

Bareskrim Mabes Polri Usut Korupsi Alkes di RSUD M. Soewandhie Surabaya



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Mabes Polri mulai mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie, Surabaya.

Saat ini kasus tersebut mulai tahap penyidikan.

"Masih dalam proses sidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Kamis (8/8). 

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memanggil Presiden Direktur (Presdir) Microsoft Indonesia, Mohamed Haris Izmee. 

Haris diperiksa selaku Direktur PT GE Oprations Indonesia pada tahun 2012 ketika kasus dugaan korupsi tersebut bergulir. 

Dalam surat panggilan itu, Haris Izmee diperiksa pada 14 Mei 2019 yang lalu.

Direktur PT GE Operations Indonesia, Haris Izmee, yang saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur Microsoft Indonesia itu belum merespons ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut. 

Haris yang berkewarganegaraan Malaysia ini juga belum merespons apakah semua peserta lelang mendapat harga yang sama dari PT GE.

Dugaan mark up harga itu mencuat saat pengadaan alkes berupa CT Scan dan Cath Lab senilai Rp 31 miliar lebih di RS dr Soewandhie, yang diduga dimainkan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Surabaya, oleh pihak principle (perusahaan pendukung), yang membawa dua perusahaan, yakni PT Dian Graha Elektrika (pemenang lelang CT Scan) dan PT PT Enseval Putera Megatrading.Tbk (pemenang lelang Cath Lab).

Untuk diketahui satu unit CT Scan merek GE (General Electronics), dimenangkan PT Dian Graha Elektrika dengan nilai Rp14.426.500.000 (harga HPS/OE: Rp14.499.100.000,00).

Kecurigaan terjadinya mark up kali pertama dicuatkan oleh PT Singo Malar, melalui surat sanggahan atas kemenangan PT Dian Graha Elektrika, yang menuding ada indikasi pengaturan pemenang lelang dalam proyek alkes RS dr Soewandhie tersebut.

Dari informasi yang diperoleh diketahui kalau harga tersebut hanya diduga berkisar US$250 ribu atau sekitar Rp2,7 miliar.

Harga itu ditambah tarif Fee on the Boat (FOB), termasuk asuransi barang, pajak, bea masuk dan lain-lain, diperkirakan maksimal mencapai Rp1,5 miliar.

Sehingga total biaya mendatangkan satu unit CT Scan mencapai sekitar Rp4,2 miliar saja. Namun, dari hasil lelang, PT Dian Graha Elektrika pemilik NPWP: 01.313.967.0-007.000 dibayar Pemkot Surabaya sebesar Rp14.426.500.000 dari APBD.

Jumlah nominal pembayaran itu sangat jauh dari harga barang yang baru datang dan inilah penyebab munculnya tudingan mark up pada proses lelangnya. Dalam kasus ini, beberapa saksi sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Salah satunya Direktur PT GE Operation Indonesia Mohamed Harris Izmee yang merupakan warga negara Malaysia sebagai saksi. Dari informasi yang dihimpun, sudah ada tersangka dalam kasus ini. (*/Ar)

Jumat, 17 Mei 2019

Larang Ke Jakarta, FUI Sebut Wiranto Langgar HAM


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto pada Pangdam dan Kapolda se Indonesia untuk menahan warganya pergi ke Jakarta dinilai Forum Umat Islam (FUI) Jawa Timur sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Melarang umat untuk menyampaikan aspirasi itu melanggar ham, negara ini sudah lucu ya, mosok kita mau berpergian gak boleh apalagi ini mau menyampaikan aspirasi,"kata Sasmita, salah satu korlap FUI usai melakukan aksi Bela Kedaulatan Rakyat di Bawaslu Jatim, Jum'at (17/5).

Diungkapkan Sasmita, aksi bela negara oleh FUI  yang digelar mulai pukul 13.30 hingga 16.30 ini dilakukan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat yang seutuhnya terkait dengan dugaan kecurangan penghitungan suara Pilpres pasca pencoblosan 17 April 2019 lalu.

"Kalau kedaulatan rakyat dibangun atas ketidakjujuran dan ketidakadilan, maka kedaulatan itu akan hancur. Dan Bawaslu sudah memutuskan kalau KPU salah harus didiskukifikasi. Siapa yang curang harus didiskualifikasi,"ungkapnya.

Untuk diketahui, Pelarangan terhadap warga untuk ke Jakarta tersebut dilontarkan Wiranto untuk menghindari adanya penumpukan massa dan risiko konflik sosial jelang penetapan hasil pemilu pada 22 Mei mendatang. (Komang)

Akhir Demo di Bawaslu Jatim, Massa FUI Berdoa Prabowo Menang


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Diakhir menggelar aksi Bela Keadaulatan Rakyat di Bawaslu Jatim, Massa dari Forum Umat Islam (FUI) kembali melakukan doa bersama yang dipimpin korlap aksi, Chairuddin, yang intinya meminta Prabowo Subianto menang dalam Pilpres 2019.

"Kami mohon ya Allah, agar Prabowo menang, beri kami pemimpin yang membela umat Islam, ya Allah,"ucap Chairuddin saat membacakan doa sebagai rangkaian penuntut aksi di Kantor Bawaslu Jatim, Jum'at (17/5).

Selain berdoa untuk Kemenangan Pasangan Capres 02, Massa juga meminta agar KPU diberikan teguran karena dianggap telah melakukan pelanggaran sebagai penyelenggara Pemilu 2019.

"Sadarkanlah saudara saudara kami di KPU ya Allah, berilah teguran agar tidak terbuai dan mengamini kecurangan yang terjadi,"kata Chairuddin.

Diberitakan sebelumnya, massa juga sempat meruqyah Kantor Bawaslu Jatim, dengan membacakan ayat kursi yang dipercaya dapat mengusir setan. Selain itu, ayat kursi merupakan ayat yang paling agung dan utama dalam Al Quran.

Usai membacakan ayat kursi, massa sama sama meniup gedung Bawaslu Jatim, dengan maksud agar 'setan--setan' dapat terusir.

Aksi damai bela kedaulatan rakyat oleh FUI ini dimulai pukul 13.50 WIB dan berahkir sekitar pukul 16.30 WIB.

Selain melakukan aksi ke Bawaslu Jatim, aksi damai yang dikemas dalam orasi dan doa bersama itu juga dilakukan FUI di Kantor DPRD Jatim di jalan Indrapura Surabaya, dengan jumlah massa 1000 orang. (Komang)

Bacakan Ayat Kursi, Massa FUI Ruqyah Kantor Bawaslu Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Massa dari Forum Umat Islam (FUI) Meruqyah Kantor Bawaslu Jatim dengan cara membaca ayat kursi yang  dipercaya dapat mengusir setan. Selain itu, ayat kursi merupakan ayat yang paling agung dan utama dalam Al Quran.

"Ayo kita sama-sama baca ayat kursi karena ayat ini bisa mengusir setan di gedung Bawaslu," kata salah satu koordinator aksi dari atas pick up dikutip Kantor Berita RMOLJatim yang diikuti dengan massa di depan Kantor Bawaslu Jatim Jalan Tanggulangin Surabaya, Jumat (17/5).

Selanjutnya, usai membaca ayat kursi ke 255 dari Surah Al-Baqarah, kordinator aksi juga menyerukan ke massa untuk bersama sama meniup Gedung Bawaslu.

"Bismillah tiupkan ke gedung Bawaslu," imbuhnya usai  membaca ayat kursi.

Di kesempatan yang sama, massa juga sempat mengumandangkan azan karena saat demo bersamaan dengan waktu salat ashar. Usai azan, massa melanjutkan orasinya yang menuntut Bawaslu lebih tegas dalam menindak kecurangan yang terjadi saat Pemilu 2019.

Sementara itu, sejumlah pentolan ulama yang bergabung dalam aksi sedang menggelar rapat tertutup dengan perwakilan Bawaslu.

Untuk diketahui, Massa Forum Umat Islam menggelar aksi Bela Kedaulatan Rakyat di depan Kantor Bawaslu Jatim Jalan Tanggulangin Surabaya.

Dalam orasinya, massa FUI meminta agar Bawaslu Jatim untuk bekerja profesional atas dugaan kecurangan yang dilakukan KPU khususnya di Jawa Timur saat melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019.

Selain melakukan aksi ke Bawaslu Jatim, aksi damai yang dikemas dalam orasi dan doa bersama itu juga dilakukan FUI di Kantor DPRD Jatim di jalan Indrapura Surabaya, dengan jumlah massa 1000 orang. (Komang)

Kapendam V/Brawijaya Bantah Berita Anggota Kodam yang Keracunan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgah Pambudi Arianto membantah atas beredarnya kabar di media sosial terkait anggota Kodam V/Brawijaya dari Satuan Yonarhanudse-8/Sriti, Praka Yudha Agnie yang mengalami keracunan ketika melakukan pengamanan kotak suara Pemilu.

“ Berita (kabar) itu tidak benar. Dari hasil pemeriksaan dari tim dokter Soewandhie, tidak menunjukkan kalau yang bersangkutan itu keracunan,” jelas Singgih saat konferensi Pers yang berlangsung di RSUD Dr. M, Soewandhie, Jalan Tambak Rejo, Surabaya. Jumat, (17/5).

Beberapa fakta pun, kata Singgih, membuktikan ketika tim Kesehatan Kodam bersama tim kesehatan RSUD setempat melakukan pengecekan terhadap makanan yang saat itu dijadikan santap sahur oleh pasukan BKO tersebut.

“ Ada satu Peleton anggota Kodam yang melaksanakan BKO disana. Makan bersama dan sahur bersama. Rekan (BKO) yang lainnya tidak ada yang mengalami gejala seperti itu dan hasil pemeriksaan laboratorium oleh Detasemen Kesehatan Kodam, sisa makanan Praka Yudha tidak menunjukkan adanya kandungan (zat) berbahaya.” ungkapnya.

Bahkan, Singgih mengatakan untuk mempersilahkan media yang ikut dalam konferensi pers tersebut, melihat langsung kondisi Praka Yudha.

“ Mungkin nanti rekan-rekan bisa melihat langsung kondisi yang bersangkutan. Praka Yudha bisa diajak berkomunikasi.” ujarnya.

Berkaitan dengan informasi tersebut, Kapendam menghimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi suatu berita maupun informasi yang belum diketahui kebenarannya (hoax).

“ Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Mari kita tingkatkan kecerdasan sosial kita dalam memilih berita, dan tidak menyebarkan berita yang tidak diyakini kebenarannya.” pintanya.

Sementara Dr. Hamim SpBS menambahkan jika observasi terhadap Praka Yudha, masih terus dilakukan.

“ Dari gejala klinis yang ada, kesadaran pasien sudah pulih dan kondisi yang semakin membaik. Bisa berkomunikasi, sampai saat ini, tidak ditemukan tanda-tanda yang mendukung gejala suatu proses keracunan." katanya.

Diduga, kata Dokter spesialis bedah syaraf tersebut, penyebab pendarahan di dalam otak adalah pecahnya ANEURYSMA atau kelainan tipisnya dinding pembuluh darah.

“Proses perawatan akan dilakukan sekitar 2 hingga 3 minggu,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto menambahkan, jika Ops Mantab Brata antara TNI dan Polri masih berlangsung di wilayah tugasnya.

Bahkan, Agus mengapresiasi pengiriman bantuan personel TNI oleh Kodam V/Brawijaya dalam melaksanakan pengamanan Pemilu.

Dirinya kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak serta merta menyebarkan berbagai informasi maupun berita yang belum diketahui kebenarannya (hoax).

“Peraturannya sudah jelas, dan tertera di dalam UU ITE,” pungkasnya.

Selain dihadiri Kapendam V/Brawijaya, Konferensi pers tersebut juga turut dihadiri langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandy Nugroho, Kapolres KP3 Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, Dandim 0831/Surabaya Timur, Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, serta Dr. Hamim. SpBS, dan Dr. Yudit, SpS. tim dokter dari RSUD Soewandhie.

Kejadian itu bermula saat Praka Yudha bersama satu timnya, melaksanakan turun jaga pukul 08.00 WIB, dan melanjutkan istirahat. Pada pukul 11.00 WIB, rekan rekannya melihat Praka Yudha mengigau, dan pingsan hingga akhirnya dibawa ke RSUD Dr. Soewandhie. (arf)

Panser Anoa Jadi Sasaran Foto Pengunjuk Rasa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Panser anoa milik TNI AD untuk pengamanan aksi damai ribuan massa Forum Umat Islam Indonesia (FUI) di depan kantor Bawaslu Jatim jalan Kapuas, Jum'at (17/5) ternyata menarik perhatian.

Mereka pun tak menyia-nyiakan berfoto di mobil 'perang' yang saat itu terpaksa terparkir di mulut jalan Kapuas itu lantaran tak bisa masuk akibat terhalang dua mobil patroli satlantas dan sabhara milik kepolisian.

Sayangnya usai bergantian berpose di depan mobil anoa dengan temannya, perempuan berhijab putih ini enggan memberikan tanggapannya. Ia memilih cuek tak mengindahkan wartawan ini.

Untuk diketahui, aksi damai ini dilakukan atas ketidakpuasan kinerja KPU selaku penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan kecurangan dalam proses penghitungan suara Pilpres pada 17 April 2019 lalu, khususnya di Jawa Timur.

Selain itu, massa juga meminta Bawaslu untuk bekerja profesional  sebagai badan pengawasan pelaksanaan Pemilu.

Selain melakukan aksi ke Bawaslu Jatim, aksi damai yang dikemas dalam orasi dan doa bersama itu juga dilakukan FUI di Kantor DPRD Jatim di jalan Indrapura Surabaya, dengan jumlah massa 1000 orang. (arf)

Polisi Sterilkan Akses Jalan Menuju Kantor Bawaslu Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Polrestabes Surabaya  menutup akses jalan menuju Kantar Bawaslu Jatim. penuntutan tersebut dilakukan untuk mensterilkan dari massa Forum Umat Islam (FUI) yang rencananya hari ini akan menggelar demo.

"Ada dua akses yang kami tutup sementara,yakni Jalan Tanggulangin dan Jalan Comal,"kata Kapolsek Tegalsari, Kompol Rendy Surya Aditama dikonfirmasi saat berada di lokasi demo, Jum'at (17/5).

Rendy juga menjelaskan, alasan menstrilkan dengan cara menutup dengan pagar kawat berduri tersebut dilakukan untuk mengamankan kotak suara yang berada di dekat Kantor Bawaslu Jatim.

"Kebetulan disebelah kantor Bawaslu ada tempat menyimpan kotak suara. Untuk mengatisipasi yang tidak diharapkan, maka kedua akses jalan yang saya sampaikan tadi kami tutup sementara,"terang Rendy.

Untuk diketahui, Dalam rsurat pemberitahuan yang beredar, 4000 ribu massa dari Forum Umat Islam (FUI) akan melakukan aksi damai ke Bawaslu Jatim. Aksi tersebut diduga terkait kecurangan dalam penghitungan  suara Pilpres pada Pemilu 17 April 2019 lalu.

Selain melakukan aksi ke Bawaslu Jatim, aksi damai yang dikemas dalam orasi dan doa bersama itu juga dilakukan FUI di Kantor DPRD Jatim di jalan Indrapura Surabaya, dengan jumlah massa 1000 orang. (Komang)

Panser Anoa Turut Amankan Demo FUI di Bawaslu Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengamanan unjuk rasa ribuan massa yang mengatasnamakan Forum Umat Islam (FUI) di kantor Bawaslu Jatim Jum'at (17/5), tak hanya dilakukan oleh aparat kepolisian saja.

Namun juga pihak dari aparat TNI AD juga turut turun mengamankan aksi damai itu.

Dalam pantauan, selain tampak mobil water canon milik kepolisian, pihak TNI AD juga menyiagakan satu mobil panser anoa.

Sayangnya mobil panser anoa bertuliskan branjangan itu tak bisa masuk ke jalan kapuas.

Ini lantaran terhalang oleh dua mobil patroli satlabtas dan sabhara milik kepolisian yang parkir di sisi kanan maupun kiri di jalan Kapuas itu.

Alhasil panser anoa itu harus mengalah dan mundur untuk standby di depan mulut jalan Kapuas.

Saat dikonfirmasi, petugas kepolisian yang saat itu mencoba mengatur jalan panser anoa itu enggan nemberikan keterangan.

Untuk diketahui, aksi damai ini dilakukan atas ketidakpuasan kinerja KPU selaku penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan kecurangan dalam proses penghitungan suara Pilpres pada 17 April 2019 lalu, khususnya di Jawa Timur.

Selain itu, massa juga meminta Bawaslu untuk bekerja profesional  sebagai badan pengawasan pelaksanaan Pemilu.

Selain melakukan aksi ke Bawaslu Jatim, aksi damai yang dikemas dalam orasi dan doa bersama itu juga dilakukan FUI di Kantor DPRD Jatim di jalan Indrapura Surabaya, dengan jumlah massa 1000 orang. (arf)

Kapolrestabes Surabaya Pantau Demo Bawaslu Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho memantau langsung jalannya demo di Kantor Bawaslu Jatim  oleh ribuan massa yang mengatasnamakan Forum Umat Islam (FUI).

Setibanya di lokasi Demo, dijalan Kapuas Surabaya, Sandi langsung menyapa sejumlah awak media. Pria berpangkat Komisaris Besar Polisi ini juga terlihat menyapa sejumlah tokoh ulama dari FUI.

"Inilah bentuk demokrasi, tugas kami hanya memfasilitasi dan mengamankan jalannya aksi,"ujar Kombes Polisi Sandi Nugroho pada awak media dilokasi aksi, Jum'at (17/5).

Dari pantauan, massa FUI mulai memadati jalan Kapuas Surabaya sekitar pukul 13.30. WIB. Mereka tidak bisa masuk ke Kantor Bawaslu Jatim lantaran akses jalan yang dijalan Tanggulangin ditutup Polisi dengan pagar kawat berduri.

Setibanya dilokasi aksi, massa melalui kordinatornya mulai menyampaikan aspirasinya. yang intinya meminta agar Bawaslu Jatim untuk bekerja profesional atas dugaan kecurangan yang dilakukan KPU khususnya di Jawa Timur saat melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019.

Selain melakukan aksi ke Bawaslu Jatim, aksi damai yang dikemas dalam orasi dan doa bersama itu juga dilakukan FUI di Kantor DPRD Jatim di jalan Indrapura Surabaya, dengan jumlah massa 1000 orang. (Komang)

Demo Bawaslu Jatim, Massa FUI Mulai Padati Jalan Kapuas


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ribuan massa yang mengatasnamakan Forum Umat Islam (FUI) mulai berdatangan ke Bawaslu Jatim sekira pukul 13.30 WiB. Mereka datang untuk melakukan aksi damai, dengan melakukan orasi dan doa bersama.

Namun massa tersebut tidak bisa masuk ke Kantor Bawaslu yang berada dijalan Tanggulangin. Mereka terhalang pembatas pagar kawat berduri yang telah dipasang Polisi sejak pukul 11.00 tadi.

"Takbir, Takbir , Takbir,"ucap Saiin Abdul qodir selaku kordinator aksi pada massa yang lainnya saat berjalan dari jalan Serayu menuju Jalan Kapuas dan Jalan Tanggulangin.

Setibanya di Jalan Tanggulangin, sang orator meminta massa tidak boleh  melakukan orasi. Orasi harus berdasarkan perintahnya.

"Semua orasi harus melalui saya selaku kordinator,"ucap Saiin Abdul Qodir.

Untuk diketahui, aksi damai ini dilakukan atas ketidakpuasan kinerja KPU selaku penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan kecurangan dalam proses penghitungan suara Pilpres pada 17 April 2019 lalu, khususnya di Jawa Timur.

Selain itu, massa juga meminta Bawaslu untuk bekerja profesional  sebagai badan pengawasan pelaksanaan Pemilu.

Selain melakukan aksi ke Bawaslu Jatim, aksi damai yang dikemas dalam orasi dan doa bersama itu juga dilakukan FUI di Kantor DPRD Jatim di jalan Indrapura Surabaya, dengan jumlah massa 1000 orang. (Komang)

Selasa, 02 April 2019

Dihadapan Ribuan Relawan, Emil Dardak Puji Adies Kadir Sosok Pemimpin yang Memiliki Kinerja dan Kemampuan Tidak Diragukan Lagi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Istighosah akbar di Gedung Islamic Center, Jalan Raya Dukuh Kupang, kemarin malam, menunjukkan betapa dicintainya Adies Kadir oleh ribuan relawan Surabaya-Sidoarjo. Para relawan immendoakan agar anggota Komisi III ini bisa melanjutkan program-program yang belum terlaksana di DPR RI.

Selain dihadiri Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak, hadir juga para kyai-kyai yang sejak awal mensupport perjalanan politik anggota Komisi III DPR RI ini. Di antaranya KH Ali Hanafiah Akbar pengasuh Pondok Pesantren Suryalaya Jatim, Mochammad Ridwan Naim pengasuh Pondok Bhaitun Naim dan Abah Malik.

Dihadapan ribuan relawan, Emil memuji Adies sebagai sosok yang memiliki kinerja dan kemampuan yang baik sebagai wakil rakyat selama duduk di Senayan hampir lim tahun ini.

"Kalau  kampanya to the point (dukung Adies,red) itu kan nggak bisa. Tapi kalau mengatakan testimoni apakah beliau baik sebagai pertimbangan masyarakat, ini kan saya harus objektif. Dan saya jawab Mas Adies itu kinerjanya baik, kemampuannya baik. Maka apa yag saya sampaikan, saya rasa bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk memilih," ujar mantan Bupati Trenggalek ini meyakinkan.

Di sisi lain, Emil melihat sosok Adies mempunyai kemampuan untuk bisa duduk kembali di Senayan. Bagi Emil, Adies adalah aset bagi Jawa Timur yang bisa memperjuangan aspirasi konstituen masyarakat Surabaya dan Sidoarjo.

"Saya melihat beliau punya kemampuan, tentunya di Senayan itu kan butuh kemampuan seperti Mas Adies. Dan beliau salah satu wakil rakyat yang eksis di tingkat nasional. Di sis lain, beliau juga sangat dekat dwngan barisan masyarakat yang ada di Surabaya dan Sidoarjo. Saya pikir ini bagus, sudah eksis dan mengakar," sambung Emil.

Emik juga punya harapan Adies Kadir benar-benar bisa memperjaungan apa yg menjadi harapan masyarakat Jatim di Senayan.

Sementara itu Adies Kadir meminta kepada relawannya untuk bersama-sama mendoakan negeri ini untuk kebaikan bersama. Ia meminta untuk tidak menyia-nyiakan pemilu lima tahun sekali ini untuk memilih pemimpin demi perubahan bangsa.

"Ini memang saya mengumpulkan seluruh relawan Adies Kadir di Surabaya dan Sidoarjo untuk mendoakan negeri ini. Tujuannya, karena sebentar lagi kita punya gawe besar pemilihan presiden dan pemilihan legislatif para pemimpin negeri ini. Bangsa kita, ditentukam pada 17 April nanti," ujar anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar ini.

Lanjut Adies, selain itu, ia juga mengucapkan rasa syukur atas kemenangan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, yang telah didukung oleh relawan Adoes Kadir pada kampanye Pilgub Jatim 2018 lalu.

"Kami juga melakukan syukuran terhadap pelantikan Gubernur Bu Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Mas Emil Dardak.Tentunya kami yang mendukung, juga mendoakan Jatim selama 5 tahun ke depan tanpa kendala yang berarti dan juga dapat memajukan masyarakat JawaTimur," sambung Wakil Ketua Mahkamah Konstutusi Dewan (MKD) DPR RI ini.

Lebih dari itu, Adies yang juga turut bertarung sebagai caleg DPR RI nomer 1 dapil Jatim 1 Surabaya-Sidoarjo memohon dukungan dan doa restu terhadap para relawan yang sudah setia bersamannya sejak dari anggota DPRD Surabaya hingga DPR RI.

"Saya memohon dukungan dan doa restu untuk didoakan agar diberikan kekuatan dan juga diberikan kekuatan dan dukungan untuk dapat melanjutkan kembali duduk di parlemen periode 2019-2024," sambung Wakil Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum dan HAM.

Adies juga mengimbau seluruh relawan untuk memberikan hak pilihnya agar terpilih pemimpin yang terbaik untuk kemajuan bangsa dan negara.

Sebelum istighosah dimulai, relawan Adies Kadir mendapatkan siraman rohani Ustad Nur Maulana yang populer dengan slogan ' jamaah oh jamaah'. (arf)

Senin, 11 Maret 2019

Adies: Penghargaan Ini Saya Persembahkan untuk Masyarakat Surabaya-Sidoarjo


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kinerja Adies Kadir, anggota Komisi III DPR RI patut diapresisasi. Selalu melibatkan rakyat untuk berpartisipasi, dan mampu melihat kondisi masyarakat khsusnya di Dapil Jawa Timur 1 Surabaya-Sidoarjo, adalah alasan utama penghargaan ini.

Tak salah jika politisi Partai Golkar ini, berhasil menyabet penghargaan "Teropong Parlemen Award 2019" untuk kategori anggota parlemen yang aspiratif, Kamis (07/03)

Selain itu, sosok Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI ini, dinilai mampu merumuskan masalah, memberikan solusi konkrit, serta vokal dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, serta inofatif.

Dalam sambutannya, Adies mempersembahkan penghargain ini untuk masyarakat Surabaya dan Sidoarja yang tak lain adalah wilayah daerah pemilihannya.

"Saya persembahkan penghargain ini untuk masyarakat Surabaya dan Sidoarjo," kata Adies , Minggu (10/03/2019).

Melalui penghargain ini, Wakil Ketua Koordinator Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar ini mengaku tak akan cepat berpuas diri. Menurutnya, masih banyak tugas ke depan untuk terus memperhatikan aspirasi masyarakat daerah pemilihannya untuk dibawa dan diperjuangkan di parlemen.

"Masih banyak tugas saya kedepan yang harus saya selesaikan, teruntuk kepentingan masyarakat Surabaya dan Sidoarjo," sambung Wakil Ketua Mahkamah Konstistusi Dewan (MKD) DPR RI ini.

Adies juga berjanji jika dipercayai kembali untuk mewakili masyarakat Surabaya dan Sidoarjo di DPR pada periode 2019-2024 nanti, dirinya ingin lebih giat lagi bekerja di DPR untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Salah satunya yang saat ini dirinya sedang perjuangkan untuk masyarakat Surabaya adalah surat ijo agar ditempatkan tanah mereka sampai ke anak cucu.

Dalam istilah pertanahan, surat ijo adalah tanah aset milik pemerintah kota yang dialihfungsikan menjadi lahan bangunan/rumah warga ataupun untuk lahan usaha lainnya di mana pengguna lahan tersebut harus membayar retribusi kepada pemerintah kota setempat.

"Saya sedang perjuangkan hak mereka, agar masyarakat Surabaya mendapatkan surat ijo dengan cara gratis tanpa bayar apapaun dan saya akan sampaikan ke Bapak Presiden," tandasnya.

Untuk diketahui, penghargaan yang diberikan kepada Adies Kadir ini berdasarkan hasil riset yang dilakukan tim riset Teropong Senayan serta didukung penilain tiga juri berlatar belakang peneliti politik dan akademisi.

Teks Foto: Adies Kadir menerima piagam penghargaan anggota parlemen aspiratif. (arf)

Sekjen KONI Didakwa Menyuap Pejabat Kemenpora


KABARPROGESIF.COM : (Jakarta) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara," ujar jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/3/2019).

Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.

Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.

Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Ending didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rio)

Sekjen dan Bendahara Umum KONI Jalani Sidang Dakwaan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/3/2019).

Sidang perdana akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ending dan Jhonny terjerat dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga ke KONI.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Deputi IV Kemenpora, Mulyana sebagai tersangka.

Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

Sementara, Ending dan Jhonny sebagai orang yang diduga memberi suap. Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Ia juga diduga sudah menerima uang sekitar Rp 300 juta, satu unit mobil dan satu ponsel.

Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta. KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.

KPK menduga, sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar. (rio)

Sabtu, 09 Maret 2019

Usia 43 Tahun, PT DLU Terus Komit Berikan Pelayanan Terbaik


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Memasuki usia 43 tahun ini, PT. Dharma Lautan Utama (DLU) terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi Bangsa Indonesia, dimana layanan kepada publik yang telah diberikan selama ini telah mendapat apresiasikan oleh banyak pihak.

Dirut PT DLU, Ec Erwin H Poedjono, dalam sambutan pada acara Peringatan HUT PT DLU ke 43 Tahun, di Hotel Bumi Surabaya, Jumat (8/3) mengatakan, Anugerah Mitra Usaha dan Pelanggan 2019 merupakan acara tahunan yang diadakan oleh PT Dharma Lautan Utama, yang juga merupakan satu rangkaian acara dalam memperingati HUT PT. Dharma Lautan Utama yang ke 43, yang sebenarnya jatuh pada tanggal 15 Februari 2018 yang lalu.

Dia menjelaskan, anugerah kali ini merupakan penyelenggaraan yang ke 18 kalinya, adalah sebagai bentuk ucapan rasa terimakasih kepada semua pihak terutama kepada Mitra Usaha dan Pelanggan di lingkup kerja PT DLU di seluruh lintasan yang telah mendukung jasa layanan kami kepada masyarakat.

“Harapan kami dapat memicu kinerja para mitra usaha guna meningkatkan perekonomian dan perdagangan di Indonesia,” ujarnya.

Melalui acara dan kesempatan ini, katanya, semua pengguna kapal Ro-Ro mengusulkan agar pemerintah dapat lebih pro aktif menyampaikan pesan berupa sosialisasi keselamatan pelayaran pada seluruh pengguna angkutan kapal Ro-Ro agar memenuhi semua persyaratan keselamatan pengangkutan truk.

Hal ini sangat diperlukan guna menjamin keselamatan pelayaran Ro-Ro dan sekaligus menjamin kelangsungan usaha baik bagi pengusaha truk dan ekspedisi serta bagi perusahaan pelayaran. Hal ini akan membentuk budaya keselamatan pelayaran untuk semuanya.

“Kami menyadari masih diperlukan banyak upaya untuk mencapai kondisi lebih baik, dan kami harus tetap optimis menghadapi masa depan. Kami pastikan bahwa kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan layanan terbaik, bahkan melebihi harapan pelanggan melalui SDM yang kompeten, profesional dan berkarakter,” paparnya. (endi

Selasa, 05 Maret 2019

KPK Limpahkan Berkas Penuntutan Mantan Anggota DPRD Sumut yang Sempat Jadi Buron


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban ke tingkat penuntutan.

Ferry merupakan mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang terjerat dalam kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Ada satu orang yang dulu pernah jadi DPO KPK, itu penyidikannya sudah selesai. Artinya, sudah dilakukan pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum untuk tersangka FST. Nanti penuntut umum akan menyiapkan dakwaannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Sidang terhadap Ferry rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selama penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 175 saksi dari berbagai unsur.

Sebelumnya, politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjadi buronan setelah KPK mengirimkan surat kepada Kepala Polri melalui NCB-Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang (DPO).

Surat DPO disampaikan pada 28 September 2018. Ferry pada akhirnya menyerahkan diri melalui kepolisian dan diantar ke KPK pada Jumat (1/1/2019).

Ia merupakan satu dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang terjerat dalam kasus ini.

Mereka diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut. Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. (rio)

Aset Sitaan dari Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan aset rampasan dari terpidana korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.

Mekanisme penyerahan barang rampasan melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) berdasarkan persetujuan Kementerian Keuangan.

"Barang rampasan tersebut berupa tanah dan bangunan (dari) perkara M Akil Mochtar yang bernilai sekitar Rp 764,5 juta yang terletak di Parit Tokaya, Pontianak, Kalimantan Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/3/2019).

KPKNL Pontianak, kata Febri, akan menggunakannya sebagai rumah dinas. Penyerahan akan dilakukan di Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa (5/3/2019).

"Kami berharap penyerahan barang rampasan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPKNL Pontianak," kata Febri.

KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi, apalagi jika hasil korupsi itu digunakan untuk membeli aset-aset tertentu.

"Karena hal tersebut berisiko dijerat tindak pidana pencucian uang, dan ketika sudah terkena proses hukum akan dikembalikan pada negara agar dapat dinikmati oleh masyarakat luas," ujarnya.

Di tingkat pertama, Akil Mochtar divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.

Hakim menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), serta Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).

Kemudian Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Akil Mochtar. Dengan demikian, hukumannya tetap seumur hidup. Majelis hakim juga menolak permohonan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukuman Akil ditambah dengan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Anggota Majelis Hakim Kasasi Krisna Harahap menjelaskan, permohonan kasasi ditolak antara lain dengan pertimbangan bahwa Akil Mochtar adalah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang seharusnya merupakan negarawan sejati dan steril dari perbuatan korupsi. (rio)

Senin, 04 Maret 2019

Andi Arief Ditangkap Sendiri, Tidak Bersama Wanita


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal menegaskan, politisi Demokrat Andi Arief ditangkap seorang diri saat digerebek di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019) dalam kasus dugaan penggunaan narkoba. Iqbal sekaligus membantah informasi yang beredar bahwa Andi ditangkap bersama seorang wanita saat digerebek.

"Di TKP satu diamankan, saudara AA," ungkap Iqbal saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/3/2019) sore.

Ia juga membantah informasi adanya upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh Andi Arief.

Iqbal pun meminta masyarakat tidak langsung memercayai informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi pesan instan.

"Jangan percaya pada informasi yang berseliweran, pada saat petugas kami melakukan penggerebekan cuman satu, saudara AA. Kalau nanti berkembang akan kami sampaikan," ungkap dia.

Andi Arief ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim setelah Kepolsian menerima informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan tes urin, Andi Arief positif menggunakan sabu. (rio)