Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Oktober 2021

Korupsi Proyek PUPR di Banjarnegara, KPK Geledah 7 Lokasi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sejumlah daerah di Banjarnegara, Jawa Tengah. 

Penggeledahan yang dilakukan di tujuh lokasi itu untuk mencari bukti tambahan terkait dengan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS).

Penggeledahan awalnya dilakukan di empat lokasi di Banjarnegara pada Sabtu, 9 Oktober 2021. 

Empat lokasi yang digeledah yakni, rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang berada di Temanggungan Kalipelus, Bandingan Rakit, Desa Parakananggah dan Desa Twelagiri.

Kemudian, tim penyidik melanjutkan penggeledahan di tiga lokasi pada Senin, 11 Oktober 2021. 

Tiga lokasi tersebut yakni, Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjarnegara, ruang unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ), serta rumah kediaman dari pihak terkait di Kelurahan Parakancanggah, Kabupaten Banjarnegara.

Usai menggeledah tujuh lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan sejumlah gratifikasi.

"Dari seluruh tempat dan lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (12/10/2021).

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan dilakukan analisa mendalam dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi.

Budhi diduga memerintahkan Kedy untuk mengatur proyek pekerjaan infrastruktur di Banjarnegara. Budhi juga diduga mengarahkan Kedy untuk menetapkan adanya komitmen fee terhadap para pengusaha yang ingin menggarap proyek infrastruktur di Banjarnegara.

Tak hanya itu, Budhi juga diduga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. 

Diantaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Salah satu perusahaan milik keluarga Budhi yang ikut dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara yakni PT Bumi Redjo. 

Budhi diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar.

Satgas 53 Kejagung, 'Pasukan Khusus' yang Paling Ditakuti Para Jaksa


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Baru-baru ini Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda dijemput Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Berdasarakan informasi, Ivan dijemput tim Satgas 53 Kejagung RI di kantornya Jalan Ra Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin 11 Oktober 2021. 

Ivan dikabarkan terjaring Operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas langsung menerobos ruangan dan mengamankan uang sekitar Rp 150 juta dari ruangannya.

Dikutip dari laman kejaksaan.go.id, Satuan Tugas 53 (SATGAS 53) dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53.

Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 kepada 31 (tiga puluh satu) orang anggota Satgas 53 yang telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.

Nama Satgas 53 diambil dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri atau yang biasa kita sebut PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP 53 terkandung berbagai macam muatan kewajiban, larangan, dan jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.

Satuan Tugas 53 dibentuk berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia pada Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020.

Jokowi telah memerintahkan kepada jaksa agung untuk melakukan penguatan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Internal Kejaksaan Republik Indonesia, agar menjadi role model penegak hukum yang bersih, professional, akuntabel, dan berintegritas.

Satgas tersebut dibentuk bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan, dan melakukan deteksi dini terhadap oknum jaksa dan/atau pegawai kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan Republik Indonesia.

Terkait dengan mekanisme kerjanya, Satgas 53 memiliki tugas seperti:

Tim I akan menerima laporan dan aduan dari masyarakat, yaitu:

1. Menerima laporan atau aduan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran disiplin dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan (Obyek Sasaran);

2. Menelaah laporan atau aduan masyarakat dan membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 yang dapat dilanjutkan ke Tahap Deteksi Dini.

Tim II melakukan deteksi dini, seperti:

1. Setelah mendapatkan Petunjuk dari Ketua Satgas 53 baik secara lisan maupun tertulis atas hasil laporan dari Tim I, sesegera mungkin Tim II mendalami laporan tersebut dengan mencari informasi lebih lanjut terhadap Obyek Sasaran dengan melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara lengkap dan komprehensif untuk ditelaah.

2. Tim II dapat secara aktif melakukan puldata dan pulbaket tanpa harus menunggu adanya laporan dari Tim I terhadap Obyek Sasaran.

3. Melakukan pemantauan terhadap Obyek Sasaran.

4. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang diperlukan.

5. Membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 apabila Obyek Sasaran diduga melakukan perbuatan tercela, pelanggaran disiplin atau kode etik untuk segera dilakukan Tindakan Dini.

Tim III selanjutnya melakukan tindakan dini, meliputi:

1. Setelah mendapatkan petunjuk dari Ketua Satgas 53 baik secara lisan maupun tertulis atas hasil laporan dari Tim II, sesegera mungkin Tim III melakukan pengamanan terhadap Obyek Sasaran.

2. Melakukan penyekatan informasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang diperlukan.

3. Menjemput dan membawa Obyek Sasaran ke Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

4. Membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, setelah ketua Satgas 53 menerima laporan dari Ketua Tim III, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan hasil kerja Satgas 53 ke Jaksa Agung Muda Pengawasan dengan tembusan ke Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung (sebagai laporan).

Kemudian setelah Jamwas menerima laporan dari Ketua Satgas 53, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan laporan atas jenis pelanggaran yang dilakukan obyek sasaran beserta kesimpulan dan saran kepada jaksa agung dan/atau wakil jaksa agung untuk pengambilan kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Hal-hal lain yang belum diatur terkait mekanisme kerja ini diberikan sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan/atau Ketua Satuan Tugas 53."

Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi


KABARPROGRESIF.COM; (Surabaya) Dengan anggaran minim yakni Rp 100 juta setahun untuk setiap perkara, namun Kejaksaan mampu memaksimalkan penanganan perkara korupsi. Hal itu mendapat apresiasi dari komisi III DPR RI.

Adies Kadir Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyatakan pihaknya akan menaikkan anggaran bidang pidana khusus (pidsus) menjadi dua kali lipat dari anggaran sebelumnya.

Anggaran yang ada selama ini kata Adies sangat minim yang hanya mencapai Rp 100 juta setahun. Mendapati kondisi seperti itu membuat pihaknya tergugah untuk menaikkan. “Realisasinya tahun depan sudah kita naikkan anggarannya seratus persen,” ujar Adies usai melakukan kunjungan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (11/10/2021).

Namun, Adies mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang dinilai begitu luar biasa meski dengan anggaran yang sangat minim. Kejari Surabaya misalnya dalam setahun mampu menyelesaikan lima perkara sampai tahap penuntutan. 

“Dengan kenaikan anggaran ini maka kita harapkan kinerjanya lebih bagus lagi,” ujarnya.

Sedangkan untuk bidang intelejen dan juga pidana umum menurut Adies hal itu masih bisa tercover. 

“Kami upayakan di Pidsus. Karena di Pidum ya masih bisa dihandle. Tapi kami masih upayakan kalau perlu semua anggaran di kejaksaan dinaikkan. Khususnya di Pidsus dan pemeliharaan barang bukti,” papar Adies.

Sementara itu, Kajari Surabaya Anton Delinto menyatakan pihaknya memang banyak mendapat apresiasi atas kinerja institusi yang dia pimpin ini. 

Seperti berbagai inovasi yang dilakukan pidana umum dalam pelayanan tilang. Terkait penambahan anggaran yang diupayakan oleh Komisi tiga DPR RI, Anton menyambut baik dan bersyukur. Sebab dengan dinaikkan anggaran maka bisa membantu timnya dalam menaikkan kinerja. 

Diduga Penyimpangan Tugas, Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Diamankan Satgas 53, Kajari Beri Tanggapan


KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengklarifikasi terkait kasus yang menyeret Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal, Kasi Pidsus Ivan Kusuma Yuda yang baru enam bulan berdinas di Kejari Mojokerto ini tersandung kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

Dia diduga terlibat dalam penyalahgunaan jabatan yang melibatkan sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto.

Kasi Pidsus Yuda diamankan oleh Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung di kantornya, JL Ra Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (11/10/2021) siang kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono membenarkan tentang kejadian tersebut.

"Perlu saya sampaikan, peristiwa kemarin dapat saya sampaikan pada intinya Kejaksaan Agung RI melakukan klarifikasi karena diduga adanya penyimpangan di dalam pelaksanaan tugasnya yang dilakukan oleh Kasi Pidsus," ungkapnya dalam keterangan konferensi pers di Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/10/2021).

Gaos menyebut pihaknya belum dapat memastikan terkait kasus yang menjerat bawahannya tersebut lantaran itu adalah tugas dan ranah Kejagung RI.

"Ini hanya klarifikasi dugaan yang mana ini merupakan tugas dari Kejaksaan (Kejagung)," jelasnya.

Pihaknya enggan membeberkan kasus penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yang diduga dilakukan Kasi Pidsus.

"Untuk materi apa, kami belum tahu karena ini masih klarifikasi pengawasan, sambil menunggu hasilnya semoga dapat berjalan dengan lancar," ucap Gaos.

Kunjungi Kejari Surabaya, Komisi III DPR RI Bakal Tambah Anggaran Pidsus


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi III DPR RI akan menambahkan anggaran pidana khusus (Pidsus) korupsi di Korps Adyaksa. 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir saat melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (11/10).

Adies Kadir mengatakan anggaran untuk Pidsus yang sebelumnya hanya Rp 100 juta untuk satu perkara akan dinaikan menjadi Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. 

Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja Kejaksaan.

"kami akan lipatkan dua kali dari dulu. Sebelumnya, Rp 100 juta setahun kami tingkatkan Rp 200 juta atau Rp 300 juta pertahunnya. Insyaallah secepatnya," ujar Adies kepada wartawan.

Menurut Adies, meski selama ini anggaran Pidsus tergolong rendah, namun hal itu tidak mempengaruhi kinerja. 

Ia kemudian menyebut sejumlah kasus korupsi yang banyak diungkap olek kejaksaan.

"Tapi dengan anggaran yang minim, kinerja dari teman-teman Kejaksaan Negeri di Jatim tidak menyurutkan. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya penuntutan-penuntutan yang dilakukan banyaknya perkara yang diungkap terkait dengan kasus korupsi di Jatim," tandas Adies.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Dijemput Satgas 53 Kejagung, Ini Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda dijemput Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Berdasarakan informasi, Ivan dijemput tim Satgas 53 Kejagung RI di kantornya Jalan Ra Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (11/10)

Ivan dikabarkan terjaring Operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas langsung menerobos ruangan dan mengamankan uang sekitar Rp 150 juta dari ruangannya.

Terkait dengan penjemputan tersebut, pihak Kejari Mojokerto menyebut Ivan saat ini masih dimintai klarifikasi di Kejagung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono menyebut tim Kejagung RI hanya meminta klarifikasi terhadap Kasi Pidsusnya.

"Peristiwa kemarin pada intinya Kejaksaan Agung RI kemarin melakukan klarifikasi," katanya kepada wartawan, Selasa 12 Oktober 2021.

Ivan yang baru menjabat selama 6 bulan sebagai Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto itu, diduga melakukan penyimpangan.

"Karena diduga ada penyimpangan yang dilakukan Kasi Pidsus di dalam pelaksanaan tugasnya," ujarnya.

Namun, hingga kini belum diketahui penyebab Ivan dijemput Tim Satgas 53 Kejagung RI. 

Namun, berdasarkan informasi Ivan dilaporkan masyarakat terkait dugaan tindak penyimpangan dalam melaksanakan tugas.

"Ini hanya klarifikasi dugaan yang mana ini merupakan tugas dari Kejagung. Untuk materi apa kami belum tahu secara persis karena ini masih klarifikasi pengawasan. Kita tunggu saja hasilnya," ujar Gaos.

Senin, 11 Oktober 2021

Suap Proyek 129 Miliar, KPK Periksa 4 Anggota DPRD Muara Enim


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 4 anggota DPRD Muara Enim terkait kasus dugaan suap 16 paket proyek perbaikan jalan senilai Rp 129 miliar di Dinas PUPR setempat.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 untuk tersangka ARK dan lainnya.

Adapun yang diperiksaa kali ini, yakni berinisial KAS, MAR, VER, dan SAM. Keempatnya merupakan anggota DPRD Muara Enim.

"Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di Kejati Sumsel," kata Ali Fikri, Senin (11/10).

Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan 10 orang anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka. Yakni berinisial IG IC AYS ARK, MS,MD MH FR SB dan PR.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan dalam perkara di Dinas PUPR Muara Enim ini sebelumnya sudah ada 5 orang yang dijerat dan perkaranya sudah diputus pengadilan. 

Serta satu orang lagi berinisial J masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kemudian, setelah dilakukan pengumpulan data dan informasi serta ditemukannya bukti permulaan yang cukup, serta ditambah dengan fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal maka KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada September 2021.

Menurutnya, 10 Anggota DPRD ini diduga turut menerima aliran dana suap atau fee proyek dari kontraktor Robi Okta Fahlevi untuk meloloskan perusahaannya sebagai pemenang lelang pengerjaan proyek.

Minggu, 10 Oktober 2021

Biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tambah Rp26,6 Triliun, Ini Penyebabnya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga angkat bicara mengenai pembengkakan pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). 

Menurut dia, pembengkakan biaya pada proyek tersebut merupakan hal yang wajar. Arya mengungkap pembengkakan anggaran terjadi karena ada perubahan desain.

Seperti diketahui, pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung mengalami pembengkakan menjadi 7,97 miliar dolar atau setara dengan Rp26,6 triliun. 

Pada awalnya, proyek ini diperhitungkan membutuhkan biaya 6,07 miliar dolar melalui kerja sama pemerintah Indonesia dan China.

Karena itu, pemerintah diketahui akan mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proyek tersebut. 

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.

Lebih lanjut, Arya mengatakan perubahan anggaran bukan hal baru. Menurut dia, dalam beberapa proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, kenaikan anggaran juga kerap terjadi.

"Pembengkakan itu hal yang wajar. Namanya pembangunan awal dan sebagainya, itu membuat hal yang jadi agak terhambat. Jadi, di mana-mana juga kemunduran yang sebelumnya itu akan menaikkan cost (biaya)," katanya kepada wartawan, Minggu, 10 Oktober.

Di samping itu, Arya juga membantah bahwa pembengkakan anggaran tersebut sudah direncanakan. 

Ia menekankan bahwa pembengkakan terjadi karena menyesuaikan dengan kondisi geologis dan geografis. Salah satunya adalah harga tanah. 

Menurut Arya, kenaikan harga tanah adalah sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. Apalagi, proyek ini dimulai pada 2016.

"Ada kenaikan harga. Itu wajar terjadi. Di hampir semua pembangunan yang kita lakukan, sejak dulu itu pasti ada perubahan-perubahan di sana yang membuat pembengkakan anggaran," katanya lagi.

Menurut Arya, perubahan anggaran dalam lanjutan pengembangan kereta api cepat Jakarta-Bandung, supaya proyek tersebut dapat diselesaikan. 

Adapun kemajuan proyek itu telah mencapai 80 persen.

Tak hanya itu, Arya memaparkan bahwa kondisi pandemi COVID-19 selama hampir dua tahun terakhir di Indonesia telah membuat proyek tersebut terhambat.

Sejumlah perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek kereta cepat mengalami kondisi keuangan yang buruk.

"Nah problem-nya adalah ini COVID-19 datang dan kita ingin supaya pembangunan ini tepat waktu. Jangan tertunda. Dan COVID datang ada yang membuat beberapa hal menjadi agak terhambat. Pemegang sahamnya seperti WIKA itu terganggu cash flow-nya karena kita tahu COVID, pembangunan pembangunan juga banyak terhambat. Kemudian kereta api kita karena COVID penumpangnya turun semua, sehingga membuat mereka tidak bisa menyetor dananya sesuai dengan apa yang disiapkan dalam planing tanpa ada COVID itu," ucapnya.

Kata Arya, hal yang sama juga terjadi di Jasa Marga. 

Menurut dia, penurunan kinerja perseoran imbas pandemi COVID-19 seperti ini bukan hanya terjadi di Indonesia. 

Karena itu, pihaknya juga meminta agar pemerintah terlibat langsung dalam proyek tersebut. 

Arya mengatakan keterlibatan pemerintah dalam setiap pembangunan proyek kereta cepat juga dialami banyak negara.

"Jadi, hanya kemaren karena masalah corona ini yang membuat semuanya jadi terhambat. Jadi jangan dipelintir ini ada hal-hal lain dan sebagainya," ujarnya.

Arya menekankan bahwa proyek Kereta Api Jakarta-Bandung sangat penting. Sebab, setiap negara maju atau negara modern membutuhkan yang namanya kereta api cepat. Hal ini yang menjadi dasar dari hadirnya proyek tersebut di Tanah Air.

Di Acara Pembaretan, PGN Siap Kawal Keutuhan Pancasila Dan Bangsa


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Patriot Garuda Nusantara (PGN) Wilayah Jakarta Barat, mengikuti Pembaretan yang dilaksanakan di Pondok Soko Tunggal Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat malam (8/10) malam.

Perwakilan peserta pembaretan sebanyak 200 orang hadir dari berbagai wilayah Jakarta Barat disaksikan perwakilan dari DKI Jakarta, Bali, Riau, Indonesia timur dan lain-lain.

Hadir dalam acara tersebut Kh.KpKH Nuril Arifin MBA selaku Senopati Patriot Garuda Nusantara, KH Ahmad Rafi’udin selaku Pengasuh Ponpes Nurul Falah Banten, Marthinus Hukom, Kepala Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Direktur Pencegahan Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Ahmad Nurwahid, Ketum PGN Pusat Gus Iwan Cahyono SH, Sekjen PGN Gus Faris, perwakilan masyatakat, tokoh agama, dan lain-lain.

Ketum PGN Pusat, Gus Iwan Cahyono SH mengatakan, kegiatan Thoriqoh kebangsaan dalam mengawal falsafah Pancasila dan keutuhan bangsa. 

Sumpah Setia dan Pembaretan PGN Jakarta Barat digelar di Pondok Soko Tunggal Rawamangun, Jakarta Timur yang diasuh Panglima Tertinggi Patriot Garuda Nusantara, DR KH Nuril Arifin Husein MBA (Gus Nuril).

“Acara pembaretan ini serasa nasional karena kehadiran sejumlah jenderal,” ujarnya, Jumat (8/10) malam.

Gus Iwan sapaan Ketum PGN Pusat membawa serta Detasemen Pasukan Khusus PGN (DEPSUS PGN) beserta jajaran Jawa Tengah lainya. 

Dalam acara itu DEPSUS PGN menampilkan yel-yel khasnya untuk menyemangati anggota PGN yang baru dilantik.

Perangi Terorisme

Sementara itu, dalam orasinya, Gus Nuril menyampaikan PGN ini adalah syuhada yang siap mati, ketika benteng pertahanan negara TNI dan POLRI diusik-usik.

“Jika NKRI diusik oleh kelompok radikal maka akan berhadapan dengan kami,” tegasnya.

Kepala Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Irjen Marthinus Hukom, memberikan amanatnya dengan tegas. Bahwa kehadiran PGN di Tanah Air ini penting. 

Jenderal polisi ini juga membeberkan tentang bahaya paham radikalisme dan cara pencegahan dan pemberantasannya.

Menurutnya, negara kita membutuhkan pemuda yang berani melindungi bangsanya. Ia mengaku bangga hadir bersama di tengah-tengah anggota PGN yang bersemangat menjaga NKRI bersama bersinergi dengan instrumen negara memberantas radikalisme, menjunjung tinggi Pancasila.

”(Pelantikan dan pembaretan-red) PGN ini bisa sebagai resonansi yang menimbulkan gelombang ke daerah-daerah lainnya," ungkapnya.

Usia memberikan pidatonya, Irjen Marthinus didaulat oleh Panglima PGN Gus Nuril untuk menyematkan baret kepada perwakilan PGN. Gus Nuril menutup acara pada malam hari itu dengan berdoa bersama. (Trs)

Surati Natalius Pigai, Mantan Anggota OPM: Kau Tidak Punya Malu


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mantan anggota Organisasi Papua Merdeka atau OPM, John Al Norotouw lewat sebuah surat mengkritik keras mantan komisioner HAM Natalius Pigai.

Dalam isi suratnya kepada Natalius Pigai, mantan OPM itu menyayangkan sikap Natalius Pigai lantaran berteriak di Jakarta mengkritik pemerintah.

Sementara Presiden Jokowi, kata Norotouw, malah mengunjungi Kota Jayapura dan menyapa warga Papua.

Oleh karena itu, ia menilai Natalius Pigai tidak punya malu karena posisinya sebagai anak asli Papua telah digantikan oleh Presiden Jokowi.

“Di kota Jayapura menggantikan dirimu sebagai anak asli Papua. Ko tra (kau tidak) malu sedikitpun,” ujar Norotouw, Sabtu 9 Oktober 2021.

Selain itu, Norotouw juga menyayangkan sikap Natalius Pigai yang kerap berbicara tentang pembunuhan, perampokan, penindasan orang Papua dari Jakarta.

Sementara Jokowi, menurut Norotouw, sedang menendang bola, berdansa, memukul tifa, dan berdiri di atas tanah Papua di antara orang Papua yang mencintainya.

Ia pun menuturkan, di daerah- daerah yang dikunjungi Jokowi rakyat Papua menyambut mantan wali kota Solo itu dengan rasa riang gembira dan mengajak Jokowi serta Ibu Negara Iriana berdansa maupun bergoyang dalam irama dan lagu tentang kehangatan batin kedamaian yang saling melekat dan bahkan ada yang mencucurkan air mata kegembiraan mereka.

“Pak Jokowi orang Papua, Pak Jokowi Presiden kami. Inilah wajah Presiden Jokowi di hati dan di mata orang Papua,” kata Norotouw.

Lebih lanjut, mantan anggota OPM ini mengakui bahwa Natalius Pigai memang memiliki kecerdasan. Namun, hal itu hanya digunakan Pigai untuk kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan rakyat Papua.

“Otak cerdasmu kini menggoreng kepetinganmu dengan mengatasnamakan rakyat Papua,” ujarnya.

#PercumaLaporPolisi, Polri: Setiap Laporan Masyarakat Pasti Kita Proses


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Viral di media sosial (medsos) soal penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan anak oleh Polres Luwu Timur pada akhir 2019. 

Tagar atau hashtag #PercumaLaporPolisi pun sempat trending buntut viralnya penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan itu.

Menanggapi tagar ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan kepolisian pasti memproses setiap laporan masyarakat. 

Namun, dia menjelaskan, proses hukum yang ada didasarkan pada alat bukti.

"Banyak diabaikan ya datanya dari mana dulu? Yang jelas apabila setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum, pasti akan ditindaklanjuti dan tentunya diproses kepolisian sendiri didasari dari alat bukti," ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/10).

Rusdi menekankan polisi pasti menindaklanjuti semua laporan warga apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Jika tidak, penyidik pasti tidak akan melanjutkan laporan tersebut.

"Ketika memang didasari oleh alat bukti dan penyidik berkeyakinan ada suatu tindak pidana, pasti akan ditindaklanjuti. Tetapi ketika satu laporan ternyata alat-alat bukti yang menjurus pada laporan tersebut tidak mencukupi, dan ternyata memang penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana, tentunya penyidik tidak akan melanjutkan laporan tersebut," imbuhnya.

Adapun tagar itu sempat trending di Twitter kemarin. Tagar #PercumaLaporPolisi itu muncul setelah kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur yang dihentikan viral. 

Tagar itu juga muncul sebagai buntut banyaknya kasus kekerasan seksual lain yang dianggap diabaikan polisi.

Polres Luwu Timur sebelumnya sudah menjelaskan duduk perkara kasus dugaan pemerkosaan anak yang terjadi pada 2019 itu. Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora menjelaskan, kasus ini terjadi pada awal Oktober 2019, saat dia belum menjabat.

Silvester baru menjabat Kapolres Luwu Timur pada Juli 2021 berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1508/VII/KEP/2021 tanggal 26 Juli 2021. Dia mengatakan kasus tersebut dihentikan lantaran tidak adanya cukup bukti.

"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana cabul sebagaimana yang dilaporkan," kata Silvester dilansir detikcom, Kamis (7/10).

Tudingan Natalius Pigai Malah Naikkan Elektabilitas Ganjar Pranowo


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Umum DPP Foreder, Aidil Fitri akhirnya turut mengecam atas tudingan berbau rasis yang dilontarkan Natalius Pigai kepada Gubernur Jawa Tengah, membuat Ganjar Prabowo (GP) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dimana Pigai menuding Ganjar dan Jokowi merampok dan menginjak-injak tanah Papua.

Aidil menyayangkan tuduhan itu namun di balik ini tanpa disadari Pigai, elektabilitasnya GP semakin tidak terlawan.

“Bayangkan GP di sandingkan dengan Jokowi meski dalam tanda negatif Fitnah dan hujatan yang sama sekali berdasar,” kata Aidil Fitri Ketum DPP Foreder kepada media, Sabtu (9/10).

Dia mencontohkan dengan kasus Bambang Pacul kala itu yang justru menaikkan nama GP.

Anda tahu sendirikan, di Indonesia ini semakin orang di Dzolimi maka semakin banyak yang mendukung,” ujarnya

Aidil, menuturkan ucapan itu tidaklah pantas diungkapkan di tengah penderitaan dan perjuangan seluruh anak bangsa menghadapi ancaman pandemi Covid-19.

Selanjutnya, Aidil mengatakan rasa syukurnya, kalau Tuhan sudah berkehendak selalu ada saja jalannya untuk melahirkan pemimpin yang akan meneruskan jejak langkah Presiden Jokowi ialah GP.

“Luar biasa hujatan Fitnah yang di lakukan Pigai pada Jokowi dan GP itu, pada saat Presiden sedang berkunjung di Papua dalam rangka PON,” tandas Aidil.

Bahkan Aidil menerangkan Papua selalu di hati Jokowi, sudah belasan kali Presiden berkunjung ke negri cendrawasih itu bandingkan dengan daerah lain yang hanya dua atau tiga kali dikunjungi.

“Tudingan Pigai ini sangat kejam dan tidak ada dasarnya,” ujar Aidil.

Sebelumnya, Pigai mengatakan dalam cuitannya, “Jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi dan Ganjar. Mereka merampok kekayaan kita, mereka membunuh rakyat Papua, injak-injak harga diri bangsa Papua dengan kata-kata rendahan Rasis, monyet dan sampah. Kami bukan rendahan,” tulisnya, dikutip dari akun Twitter @NataliusPigai2 .

Mensesneg Bocorkan Salah Satu Kriteria Calon Panglima TNI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menuturkan sampai dengan saat ini belum ada surat presiden (Surpres) terkait dengan pengajuan calon Panglima TNI. 

Padahal, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto akan pensiun pada November mendatang.

"Belum, belum, belum diajukan," kata Pratikno kepada wartawan, Minggu (10/10).

Soal waktu yang kian sempit, Pratikno membeberkan presiden akan mengirimkan nama calon Panglima TNI ke DPR pada bulan depan. 

Namun, terkait tanggalnya Pratikno tak menyebut detail.

"Targetnya bulan depan jelas, memang harus diajukan bulan depan kemudian disidangkan DPR diputuskan DPR bulan depan," ucapnya.

Dia hanya menjelaskan salah satu syarat menjadi Panglima TNI, yakni sebagai kepala staff angkatan. 

Diketahui dari masing-masing matra terdapat Jenderal Andika Perkasa sebagai KSAD, Laksamana TNI Yudo Margono sebagal KSAL, dan Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebagai KSAU.

"Syaratnya jadi Panglima TNI kan kepala staf ya, tapi memang belum diajukan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini memastikan awak media akan mendapatkan informasi penyerahan Surpres tersebut ketika waktunya tiba. 

Dia memastikan, Surpres tak akan diajukan secara diam-diam.

"Kita tunggu saja. Semuanya masih berproses. Kita sedang fokus ke agenda nasional bangkit dari pandemi, maka kriteria untuk menjawab tantangan itu jadi penting, ini yang sebelumnya tidak menjadi kriteria utama. Kalau sudah tampak tanda-tandanya, nanti pasti langsung diumumkan, tidak mungkin diam-diam," ujar Faldo kepada wartawan, Jumat 8 Oktober 2021.

Sabtu, 09 Oktober 2021

Wakil Jaksa Agung jadi Narasumber dalam Rakornas Satgas Sikat Sindikat BP2MI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., mewakili Jaksa Agung Republik Indonesia menghadiri dan menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Sikat Sindikat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tentang Peran Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Pendekatan Multi-Aspek Dalam Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia bertempat di Hotel Interkonental Bandung, Jawa Barat.

Mengawali pemaparannya, Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak penyelenggara yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan ini untuk menunjukan kesamaan semangat membangun sinergi antar kementerian dan lembaga dalam melakukan pencegahan penempatan illegal dan penegakan hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia.

“Berbicara mengenai pelindungan pekerja migran Indonesia merupakan sesuatu yang sangat kompleks dan bersifat multi-dimensi, sehingga tidak ada lembaga tunggal yang memiliki kemampuan untuk memastikan pencegahan dan perlindungannya, hanya kemitraanlah yang memungkinkan adanya pengembangan dan pelaksanaan penanganan secara komprehensif yang akan memberikan dampak nyata dan membawa perubahan sistemik,” ujar Wakil Jaksa Agung RI.

Beberapa permasalahan yang sering dihadapi oleh para pekerja migran diantaranya, permasalahan dokumen kelengkapan biaya penempatan berlebih, overstay, gaji tidak dibayar, penganiayaan, pemerkosaan, bahkan terjadi perdagangan orang serta kasus pidana lainnya, dan mayoritas menimpa perempuan pekerja migran Indonesia.

Kejahatan perdagangan orang kerap dijumpai bersinggungan dengan berbagai tindak pidana lainnya seperti pencucian uang dan korupsi. 

Dalam kaitanya dengan kasus korupsi dapat kami contohkan misalnya adanya perusahaan yang mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia secara ilegal dalam jumlah tertentu (besar) yang tanpa dan/atau diketahui oleh BP2TKI, dari tindakan korporasi tersebut kemungkinan ada sejumlah pemasukan negara yang hilang, sehingga akhirnya justru menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud didalam UU Tipikor, selain itu gratifikasi atau suap juga mungkin terjadi dalam pelayanan publik dan dokumen, pengerahan surat izin pengerahan (SIP) dalam perekrutan TKI, dan lain sebagainya. Artinya subjek pelaku tindak pidana yang tidak lagi semata dilakukan oleh individu, melainkan oleh sindikat kejahatan serta korporasi yang terorganisir dan lintas negara (transnational organized crime).

Selain hal yang telah disebutkan di atas, dalam era globalisasi dan modern ini tidak menutup “kemungkinan kejahatan human trafficking dilakukan oleh korporasi. 

Sering sekali penyalur jasa TKI illegal menggunakan modus usaha baik berbentuk CV, PT ataupun lain lain untuk melancarkan niat jahat melakukan human trafficking. 

Kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada korporasi sudah diberikan secara eksplisit dalam rumusan Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

“Sebagai upaya untuk menanggulangi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi, maka UU ini telah “mengatur mengenai manusia dan korporasi sebagai subjek hukum. Ditempatkanya korporasi dalam subjek hukum tindak pidana human trafficking dapat memberikan harapan serta optimisme bagi upaya pengusutan dan pemberantasan tindak pidana human trafficking,” ujar Wakil Jaksa Agung RI.

Selanjutnya berkaitan dengan upaya untuk memberantas praktek perdangangan orang/human trafficking dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), yang tidak hanya mengatur perdagangan orang terhadap perempuan dan anak yang rentan menjadi korban, tetapi terhadap siapapun yang menjadi korban perdagangan orang.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang (UU PTPPO) mengatur juga mengenai hak-hak korban perdagangan orang yang tercantum dalam Bab V Pasal 48–55 UU PTPPO. 

Hak-hak tersebut meliputi hak untuk memperoleh restitusi, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial.

Menurut Pasal 55 UU PTPPO, hak saksi dan/atau korban juga meliputi hak saksi dan/atau korban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, seperti Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, KUHAP dan lain sebagainya. 

Hak korban yang menarik dan menjadi perhatian dalam UU PTPPO adalah hak korban atas restitusi. Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan memiliki tugas dan kewenangan yang tertuang dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yaitu:

Bidang Pidana melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu;

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah;

Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, turut meyelenggarakan kegiatan diantaranya Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum, serta Pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;

Kewenangan lain yang diatur dalam undang-undang Kejaksaan, kewenangan melekat lainnya yang dimiliki Kejaksaan juga tertuang dalam ketentuan lainnya seperti Jaksa Agung sebagai Penyidik Pelanggaran HAM Berat dan kewenangan lain sebagai Penyidik, Penuntut Umum dan Pelaksana Eksekusi tindak pidana korupsi.

Tahap penuntutan terbagi atas tahap pra penuntutan dan tahap penuntutan dan pelimpahan ke pengadilan. Penuntutan adalah tindakan penunutut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan, hal tersebut berlaku terhadap seluruh tindak pidana secara umum tidak terkecuali terhadap penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Jaksa pun dapat berperan aktif untuk mengajukan tuntutan restitusi korban dalam kasus perdagangan orang. Restitusi merupakan gugatan yang bersifat perdata, namun dalam kasus perdagangan orang, ketentuan restitusi ditarik ke dalam ranah hukum pidana, sehingga jaksa selaku penuntut umum dapat mewakili korban mengajukan restitusi. 

Dasar hukum yang melandasi ketentuan ini dapat kita lihat dalam penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU PTPPO. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa jaksa berperan untuk memberitahukan hak korban perdagangan orang untuk mengajukan restitusi. 

Di persidangan, jaksa penuntut umum menyampaikan kerugian korban bersamaan dengan surat tuntutan pidana. Namun ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) UU PTPPO tersebut tidak menghilangkan hak korban untuk mengajukan sendiri gugatan atas kerugian yang diderita.

Jaksa penuntut umum dapat menghitung kerugian materiil yang diderita korban dengan merinci kerugian berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yaitu: Kehilangan kekayaan atau penghasilan; Penderitaan; Biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis dan/ atau; Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang.

Mengenai perhitungan kerugian immateriil, perhitungannya biasanya diakomodasikan atas permintaan korban yang disesuaikan dengan status korban/keluarga dalam masyarakat baik ditinjau dari segi ekonomi, sosial, budaya dan agama. 

Selain itu, jaksa penuntut umum juga harus berkoordinasi dengan korban untuk menghitung kerugian yang diderita korban sebelum mengajukan restitusi ke pengadilan, atau setidak-tidaknya jaksa penuntut umum memberitahukan korban mengenai haknya untuk mengajukan restitusi sebagaimana yang ditentukan dalam penjelasan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan upaya dalam memberikan perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum khususnya tindak pidana perdagangan orang, telah menjadi perhatian Kejaksaan sejak lama. 

Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO. 

Berkaitan dengan hal itu, sejak tahun 2012 Kejaksaan telah mengeluarkan petunjuk teknis pengajuan restitusi berdasarkan Surat JAMPIDUM Nomor: 3718/E/EJP/11/2012 tanggal 28 November 2012. 

Petunjuk teknis bagi Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking in Person) dimana korban belum mengajukan restitusi pada tahap penyidikan:

Agar Jaksa Penuntut Umum memberitahukan kepada korban tentang haknya untuk mengajukan restitusi berupa ganti kerugian atas: Kehilangan kekayaan atau penghasilan; Penderitaan; Biaya perawatan medis; Kerugian lain yang diderita korban akibat perdagangan orang.

Dalam tuntutan pidana, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan secara bersamaan jumlah kerugian yang diderita korban akibat perdagangan orang.

Jaksa peneliti, terkait dengan berkas TPPO yang belum mencantumkan restitusi telah memberikan petunjuk agar restitusi dijadikan substansi pemeriksaan terhadap saksi korban maupun tersangka.

Meminta penyidik melakukan “mediasi” (bukan dalam rangka penghentian perkara), tetapi dalam rangka mencoba mencari kesepakatan besarnya restitusi yang dimintakan oleh korban dengan kemampuan tersangka membayar restitusi.

Apabila ditingkat penyidikan tidak tercapai kesepakatan, maka secara progresif Jaksa Penuntut Umum pada saat dilakukan Penyerahan Tahap II, kembali mencoba melakukan mediasi tentang restitusi yang dimintakan oleh korban dengan kemampuan tersangka/terdakwa membayar restitusi. 

Dalam requisitor mencantumkan besarnya restitusi yang dimintakan oleh korban.

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. 

Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan putusan pengadilan. 

Dengan begitu Kejaksaan adalah sebagai pengendali proses perkara (dominus litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus/perkara dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan bentuk komitmen Kejaksaan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran Indonesia adalah dengan menempatkan perwakilan Kejaksaan di luar negeri yang terdapat di beberapa negara seperti Singapura, Bangkok, Hongkong dan Riyadh Arab Saudi yang memiliki peran secara aktif memberikan pendampingan, sosialisasi dan advokasi terhadap berbagai permasalahan hukum para pekerja migran Indonesia, termasuk memperjuangkan dari jeratan hukuman mati.

Selain itu, pada tahun 2021 saat ini, Kejaksaan telah membentuk Kelompok Kerja Akses Keadilan Kejaksaan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 166 Tahun 2021 tanggal 9 Juli 2021, dan bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional tanggal 8 Maret 2021 diluncurkan Pedoman No. 1 Tahun 2021 Tentang Akses Terhadap Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana yang bertujuan untuk optimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban dan saksi dalam penanganan perkara pidana, dengan ruang lingkup penanganan pidana yang melibatkan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum pada tahap penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Mengakhiri pemaparannya, Wakil Jaksa Agung berharap pelaksanaan Rakornas Satgas Sikat Sindikat BP2MI mampu meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan sinergitas dalam pelaksanaan penegakan hukum pendekatan multi-aspek dalam penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia, serta Rakornas Satgas Sikat Sindikat BP2MI dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan sehingga berhasil guna serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kita sekalian.

Pujian buat Mensos Risma, DPR: Selesaikan Kerumitan Bansos dengan Cepat dan Solutif


KABARPROGRESIF.COM: (Takalar) Komisi VIII DPR-RI menyampaikan apresiasi dan pujian kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini. Legislator menyaksikan bagaimana kerumitan dalam pengelolaan bantuan sosial, bisa selesai dalam satu pertemuan.

Pernyataan disampaikan anggota Komisi VIII DPR-RI Samsu Niang saat mendampingi kunjungan Mensos di Takalar, Sulawesi Selatan. 

Mensos hadir di Takalar untuk memimpin acara pemadanan data bantuan sosial di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Saya kira kita harus apresiasi Ibu Mensos dalam rangka kroscek di lapangan tentang data salur di Sulsel. Ternyata kita temukan banyak (bansos) yang belum tersalur. Dan hari ini clear . Kami apresiasi ke Bu Menteri karena cepat dan tanggap selesaikan masalah,” kata Samsu Niang dalam pamadanan data di Loka Rehabilitasi Sosial Pangurangi Takalar, Sulsel, Kamis (7/10).

Menurutnya, langkah Mensos yang menghadirkan berbagai pihak, di antaranya perwakilan bank Himbara, kepala dinas sosial propinsi dan kabupaten, pendamping dan korda dalam satu tempat, dinilai dapat dengan cepat mengatasi permasalahan penyaluran bansos.

Sehingga dengan pertemuan ini, semua pihak bisa langsung melakukan gelar data dan klarifikasi di tempat. Dengan kehadiran stakeholder dalam satu forum, telah memangkas jalur birokrasi yang kerap kali membuat jalur komunikasi bertambah panjang.

Hal ini membuat banyak kerumitan dalam salur bansos tak juga terurai. 

“Masalah yang selama ini tidak terselesaikan, hari ini terselesaikan. Mensos memanggil Bank Himbara, kepala dinas sosial, propinsi kabupaten, pendamping korda. Itu semua untuk mempercepat penyaluran di penerima manfaat itu,” katanya.

Samsu menyebut, pada saat muncul kebutuhan menghadirkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ternyata bisa dihadirkan dengan cepat. Dalam hitungan satu jam, penerima manfaat langsung hadir untuk mendapatkan bantuan sosial pemerintah.

“Bayangkan dalam satu jam penerima manfaat ini (bisa) didatangkan langsung. Ini (bansos) kita akan serahkan langsung. Rumahnya jauh (namun bisa) dikomunikasikan (kepada pihak yang) menjemput mereka,” kata Samsu.

Dengan cara yang diarahkan langsung oleh Mensos, tidak ada alasan bagi KPM untuk tidak datang. Karena untuk bisa datang, para KPM telah disiapkan mobil dan kemudian dijemput.

“Hal ini untuk membuktikan bahwa data bansos memang valid. Ada datanya dan ada penerimanya. Dan mereka bisa menerima bantuan itu hari ini juga. Di Maros, Makassar ada lagi (kasus yang sama),” katanya.

Dalam kesempatan sama, Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan, di wilayah Sulsel, data bansos yang belum tersalur jumlahnya cukup besar. 

Menurut dia, di Kabupaten Maros, ada 578 KPM ditahap 1 yang belum tersalur. Belum lagi ada 18.225 penambahan di tahap 2.

“Data yang belum salur itulah yang tadi kita selesaikan. (Di antara masalahnya adalah ada KPM) yang belum terdistribusi kartunya dan (bantuan) belum salur. Jumlahnya cukup besar,” katanya.

Sedangkan Kabupaten Gowa, kata Risma, terdapat 2400 KPM yang belum mendapatkan bansos. 

Untuk itu, pihaknya meminta agar penyalurannya dilakukan secara tunai atau sekaligus.

"Ini jumlahnya besar kalo dibanding daerah lain. Sayang kalau gak terealisasi padahal orang itu butuh,” katanya.

Selain itu, kata Risma, ada berbagai kasus lain yang ditemukan, di antaranya, lokasi KPM yang jauh, dan KPM lansia, sehingga realisasi penyaluran rendah.

“Ada kasus lokasi jauh, contoh di Luwu itu salurnya rendah sekali. Saya sampaikan tidak mungkin hanya mengambil kartu sudah tua gak ada fasilitas. Kita minta bank memberikan bantuan dalam bentuk tunai,” katanya.

Mensos meminta bantuan yang seharusnya cair pada Juli dan September, seluruhnya dibayarkan cash pada bulan Oktober ini.

Gaji Rp 15 Juta Pajaknya Bukan 5%, Begini Hitungannya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pemerintah baru saja memiliki Undang-Undang baru yakni Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Dalam UU baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merubah beberapa aturan salah satunya Pajak Penghasilan (PPh).

Sri Mulyani menambah besaran PPh yang dikenakan pajak di lapisan pertama serta menambah lapisan pajak bagi orang kaya dengan tarif yang lebih tinggi. 

Artinya makin kaya seseorang maka makin besar pajak yang harus dibayar.

"UU HPP memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang pendapatannya rendah, sekaligus menciptakan bracket baru agar masyarakat yang memiliki pendapatan lebih tinggi akan membayar pajak yang lebih tinggi juga," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/10/2021).

Dengan penambahan ini, maka lapisan tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP) menjadi lima. Namun, untuk Pengahasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Lalu bagaimana masyarakat kelas menegah dengan penghasilan Rp 15 juta per bulan?

Untuk masyarakat kelas mengah ini, pajak yang dikenakan tetap berlapis. Namun tidak seperti orang kaya dan super kaya, kelas mengah hanya dikenakan tarif hingga lapisan kedua.

Begini perhitungannya:

Penghasilan Rp 15 juta perbulan atau Rp 180 juta pertahun. Maka penghasilan yang dikenakan pajak adalah Rp 180 juta dikurangi Rp 54 juta adalah Rp 126 juta per tahun.

Lapisan tarif di UU HPP

Rp 0-Rp 60 juta tarif 5%

Rp Rp 60- Rp 250 juta tarif 15%

Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25%

Rp 500 juta - Rp 5 miliar tarif 30%

Rp 5 miliar ke atas tarif 35%

Maka perhitungan pajaknya menjadi:

5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta

15% x Rp 66 juta (PKP dikurangi lapisan pertama) = Rp 9,9 juta

Total = Rp 12,9 juta.

Dengan demikian, maka karyawan dengan penghasilan Rp 15 juta per bulan harus membayarkan pajak Rp 12,9 juta per tahun kepada pemerintah.

Pasca Diperiksa Puspomad Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatannya, Kini Jadi Staf Khusus KSAD


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Puspomad akan melakukan proses hukum terhadap Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junir Tumilaar (JT). Hal itu untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD di Jakarta pada 22, 23 dan 24 September 2021.

"Hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," kata Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).

Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT.

Untuk kepentingan tersebut diatas, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD.

Diketahui, Junior Tumilaar menulis surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Isi surat tersebut sebagai respons pemanggilan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serma Zet Bengke yang bertugas di Koramil 1309-03/WSM. 

Permintaan Fadli Zon Bubarkan Densus 88, Kompolnas: Menyesatkan Dan Berbahaya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Secara mengejutkan Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon mencuitkan saran agar Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dibubarkan saja. 

Fadli awalnya mengutip cuitan sebuah berita tentang wanti-wanti Densus 88 soal potensi Taliban menginspirasi teroris Indonesia, yang kemudian dikomentari Fadli sudah tidak relevan.

"Narasi semacam ini tak akan dipercaya rakyat lagi, berbau Islamofobia. Dunia sudah berubah, sebaiknya Densus 88 ini dibubarkan saja," tulis Fadli di Twitter-nya, Rabu (6/10). "Teroris memang harus diberantas, tapi jangan dijadikan komoditas."

Lalu apa kata Densus 88 mengenai saran dari Fadli ini? Kabag Banops Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar, rupanya hanya memberi tanggapan singkat. 

"Terimakasih informasinya, akan kami pelajari," tutur Aswin, Kamis (7/10).

Reaksi lebih keras disampaikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang mengaku terkejut dengan permintaan Fadli tersebut. 

Sebab dalam pandangan Kompolnas, biasanya terorislah yang akan menyuarakan narasi seperti itu.

"Kami sangat kaget, heran, dan menyayangkan statement Anggota DPR RI Bapak Fadli Zon," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, melalui pesan singkat. 

"Yang menyatakan Densus 88 sebaiknya dibubarkan karena islamofobia dan menjadikan teroris sebagai komoditi."

Menurutnya, permintaan Fadli tidak berdasar, apalagi karena sang anggota dewan sendiri tidak masuk dalam komisi yang mengawasi Polri. 

"Bagi kami statement tersebut sangat tidak berdasar, tidak didukung data, tidak didukung penelitian, dan ahistoris," ujarnya.

"Ahistoris itu maksudnya tidak melihat sejarah. Artinya, ucapan Fadli Zon tidak melihat selama ini Densus 88 secara profesional mengungkap dan memproses hukum kasus-kasus teroris di Indonesia sejak kasus Bom Bali 1 di tahun 2003 hingga kasus-kasus teroris yang terjadi saat ini," imbuh Poengky.

Poengky menyebut, narasi semacam ini biasanya disampaikan oleh kelompok teroris atau radikal. 

"Sehingga menyesatkan dan sangat berbahaya jika seorang anggota Dewan mendukung narasi tersebut," sambungnya.

Poengky pun memastikan dukungan pihaknya terhadap kinerja Densus 88 yang dinilai sangat efektif dan profesional dalam memberantas terorisme di Indonesia. 

"Dan bahkan dengan prestasinya, Densus 88 adalah salah satu detasemen antiteror terbaik di dunia," tegas Poengky.

Sementara dalam cuitannya, Fadli Zon menilai Badan Nasional Penanggulangan Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah cukup untuk mengatasi masalah terorisme di Tanah Air. 

Sebab menurutnya masalah terorisme di Indonesia tidak tertangani dengan baik karena terlalu banyaknya lembaga yang mengurusi masalah tersebut.

KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Azis Syamsuddin


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret nama mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan ketiga saksi akan diperiksa di Aula Polrestabes Bandar Lampung pada Jumat, 8 Oktober 2021 hari ini.

"Hari ini memang ada pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ," katanya, Jumat (8/10).

Adapun tiga orang saksi tersebut antara lain, PNS, Syamsi Roli, kemudian karyawan BUMN, Neta Emilia dan Staf Bank Mandiri Bandar Jaya, Fajar Arafadi.

Sebelumnya diketahui KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju yang saat itu berstatus sebagai penyidik.

Uang suap tersebut dimaksudkan agar Robin mau membantu proses penyelidikan dugaan korupsi di Lampung, yang terkait dengan nama Azis dan Aliza Gunado.

Kepada penyidik, Azis mengaku telah memberikan suap sebesar Rp3,1 miliar ke AKP Robin yang diberikan secara bertahap.

Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Koordinasikan Proyek Kereta Cepat


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai Ketua Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. 

Seiring dengan itu, posisi Airlangga Hartarto di proyek kereta cepat juga diganti.

Penunjukan Luhut tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, yang diteken Presiden Jokowi pada 6 Oktober 2021.

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," demikian bunyi Pasal 3A ayat 1 beleid tersebut.

Seiring penunjukan Luhut sebagai Ketua Komite tersebut, posisi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai koordinator percepatan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, juga diganti. Hal itu dinyatakan pada Pasal 15 Perpres No. 93 Tahun 2021.

"Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung," demikian bunyi pasal tersebut.

Hal ini mengubah Pasal 15 di Perpres sebelumnya yakni No. 107 tahun 2015, yang menugaskan Airlangga Hartarto untuk mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta dan Bandung.