Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 28 November 2013

Curi Dolar Di BRI, WNA Tunisia Divonis 4 Bulan Penjara

KABARPROGRESIF : Sungguh tindakan yang tak terpuji dilakukan Khalid Hadad (27), WNA asal Tunisia. Akibat mencuri uang dolar  di Bank BRI gedung BRI Tower Jl Basuki Rahmat, pebisnis karpet yang berdomisili di 2171 Sebelta Tonace Blok 9 harus berurusan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Aksi pencuriannya itupun berbuah hukuman. Oleh majelis hakim, Ia diganjar 4 bulan penjara, Kamis (28/11/2013). Hukuman 120 hari itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Hanafi dari Kejari Surabaya yang sebelumnya meminta agar WNA Tunisia ini dihukum 6 bulan penjara.

Persidangan yang digelar di ruang Garuda PN Surabaya itu berlangsung kilat atau hanya sekali saja. Setelah mendakwa dan menghadirkan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanafi pun membeberkan tuntutan pada terdakwa yang didampingi penerjemah itu. "Terdakwa dituntut pidana enam bulan penjara dikurangi masa tahanan. Terdakwa dijerat pasal 365 atau pencurian dengan pemberatan KUHP," jelasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Imam Hanafi.

Tak lama, hakim Imam Hanafi kemudian meminta tanggapan pada terdakwa atas tuntutan itu. Setelah diterangkan penerjemahnya, Khalid dengan muka tertunduk mengaku bersalah karena melanggar hukum di Indonesia. Dia lalu memohon pada majelis hakim untuk meringankan hukuman. "Saya ingin segera pulang ke rumah," jelasnya dengan Bahasa Inggris.

Setelah berdiskusi sejenak dengan anggota majelis, hakim Imam Hanafi kemudian langsung membacakan amar putusan pada Khalid. Majelis hakim menilai bahwa pasal 365 atau pencurian dengan pemberatan telah terbukti. Adapun hal yang memberatkan putusan adalah meresahkan masyarakat, dan yang meringankan adalah bersikap sopan dan belum menikmati hasil. "Kami memvonis empat bulan penjara potong masa tahanan. Dengan demikian, sisa masa tahanan terdakwa adalah dua bulan," katanya.

Usai sidang, JPU Hanafi menerangkan kalau proses sidang ini tergolong cepat, karena dia harus berhitung dengan biaya untuk membayar penerjemah yang mendampingi terdakwa. Hitungan biaya untuk penerjemah berdasarkan durasi waktu. "Ini saya membayar dari kantong sendiri, sekitar Rp 1 juta. Durasi waktunya adalah sejak penerjemah itu datang ke PN Surabaya. Makanya, kami minta dipercepat biar biaya tak makin membengkak," tuturnya.

Untuk diketahui, terdakwa mencuri uang itu pada Selasa (1/10) lalu. Selain Khalid, ada seorang lagi rekannya bernama Usman yang masih DPO. Mereka beraksi berdua di BRI Tower dengan mengambil uang dolar sebanyak 3800 dolar AS, yang terdiri atas pecahan dolar sebanyak 38 lembar, masing-masing 100 dolar AS. Satu pelaku berhasil kabur dan masih dalam pengejaran petugas. Sedangkan Khalid Hadad ini ditangkap Polsek Tegalsari.

Dalam aksinya, dua warga asing ini datang ke bank BRI dengan berdalih menukarkan uang rupiah ke dolar. Saat dilayani oleh petugas teller BRI, mereka minta dibukakan banyak uang dolar dengan dalih mau memilih. Alasannya, tidak mau uang yang kusut.Khalid berbincang dengan petugas teler dengan berbagai macam hal. Termasuk mengaku akan menghubungi rekannya yang bisa berbahasa Indonesia terlebih dulu dan sebagainya.Di sela itu, Usman tiba-tiba mengambil 38 lembar uang dolar itu. Pelaku menggunakan aksi kecepatan tangannya, seperti sulap. Sehingga, petugas teler tidak tahu kalau ada uang yang diambil.

Dalam pemeriksaan polisi, Khalid mengaku kedatangannya bersama rekannya ke Indonesia untuk berlibur. Hal ini dibuktikan dengan paspor yang dibawanya juga merupakan paspor untuk turis. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar