Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 26 November 2013

PT Waskita Karya Keterlaluan, Ganti Rugi Rumah Roboh Karang Poh Rp. 500 Ribu/bulan


KABARPROGRESIF.COM : Harapan warga Kelurahan Karangpoh, Tandes, Surabaya, untuk mendapat ganti rugi layak, atas rumahnya yang roboh karena pembangunan box culvert, ternyata hanya impian belaka. Mereka hanya mendapat 500 ribu rupiah perbulan sebagai kompensasi, selama pembanguna tersebut berlangsung.

Padahal, untuk menyewa tempat kos yang layak, uang tersebut tidak cukup.“Sebelumnya malah cuma 200 ribu rupiah per bulan. Lalu saya berinisiatif rapat dengan warga untuk menaikkan kompensasi dari PT Waskita Karya sebagai penanggung jawab proyek,” ungkap Suharno Ketua RW 01 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes.

Dirinya menerangkan, sampai saat ini uang tersebut memang sudah diterima pemilik empat rumah sejak bulan Oktober 2013. Namun, sebagai perwakilan warga, dirinya tetap mempertanyakan tanggung jawab kontraktor terkait pembangunan rumah warga yang roboh.

Pasalnya, meski sudah dijanjikan akan dibangun kembali setelah proyek tersebut selesai, namun warga belum mendapat kejelasan tentang batasan waktu pembangunan.“Kalau nunggu proyeknya selesai, ya selesai yang bagaimana. Harus jelas, apalagi proyek box culvert ini kan panjang dan bertahun-tahun,” katanya.

Hal senada juga dilontarkan, Hadi Purnomo warga Karangpoh Gang 2 nomor 18, yang mengatakan sampai saat ini dirinya belum mendapat kepastian kapan rumahnya akan dibangun kembali. “Kita hanya menerima janji saja sampai sekarang. Kalau nunggu semua proyek selesai ya lama,” katanya.

Terkait hal ini, Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Agus Sudarsono mengatakan, seharusnya PT Waskita Karya sebagai kontraktor penanggung jawab, memberikan kejelasan kepada warga.“Selesai yang bagaimana? Apakah harus selesai proyek sampai wilayah Gresik, kan lama. Kalau yang untuk kompensasi sebesar 500 ribu rupiah per bulan itu, saya usul untuk ditinjau kembali,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Sachiroel Alim yang memberikan rekomendasi kepada PT Waskita Karya, untuk memberikan rumah sewa yang lebih layak kepada warga senyaman rumah mereka yang rusak. “Kita beri waktu 7 kali 24 jam,” ancamnya.

Tak hanya itu, politisi Partai Demokrat ini menyebut, musibah ini murni kesalahan kontraktor, karena diduga tidak melakukan pengerjaan proyek sesuai prosedur. “Dalam kasus ini sudah terjadi tiga kali. Untung tidak ada korban jiwa. Kalau memang nantinya terbukti ada kesalahan, bisa saja kita proses kepada yang berwajib,” ungkapnya.(*/arf)

1 komentar: