Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 19 November 2013

Jaksa Belum Bisa Eksekusi Terpidana Narkoba 20 Tahun

MESKI telah dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda 15 juta subsider enam bulan kurungan dari hakim Agung Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Artidjo Alkostar beranggotakan Sri Murwahuni dan Suryajaya, Senin (21/10/2013) lalu , namun hingga kini terpidana kepemilikan 38 ekstasi, Ananta Lianggara alias Alung (39) masih berlenggang bebas diluar.

Menurut wakil Panitera Sekretaris (Pansek)  PN Surabaya Soedi Wibowo, kepada wartawan menyatakan Hal tersebut disebabkan, lantaran pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga  saat ini belum menerima petikan putusan dari MA, secara otomatis pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebagai eksekutor juga belum bisa melaksanakan eksekusi terhadap Alung." Kami Belum terima putusannya dari MA," jelas  Soedi Wibowo, Selasa (19/11/2013).

Kasi Pidum Kejari Surabaya Judhy Ismono juga menyatakan hal yang sama, ia menyatakan jika belum melakukan langkah apapun karena belum menerima salinan putusan dari PN Surabaya." Kalau sudah terima salinan putusannya, baru kita lakukan langkah-langkah," tandasnya .

Seperti diketahui, Alung dinilai melanggar pasal 60 Ayat (1) Huruf c UU No 5/1997. Terdakwa juga dinilai telah melakukan permufakatan jahat mengedarkan psikotropika sehingga terbukti melanggar Pasal 61 Ayat (1) Huruf c juncto Pasal 71 Ayat (1) UU No 5/1997.

Hukuman maksimal atas pelanggaran Pasal 60 Ayat (1) Huruf c adalah 15 tahun penjara. Namun, karena melakukan permufakatan jahat, Alung dijatuhi pidana sepertiga dari masa pidana yang telah dijatuhkan. Maka, hukumannya  ditambahkan sepertiga dari 15 tahun (lima tahun) sehingga totalnya menjadi 20 tahun.

Perkara dengan nomor 2434 K/Pid.Sus/2012 itu masuk ke MA pada 18 Desember 2012 dan didistribusikan 29 Januari lalu. Putusan terhadap Alung dijatuhkan dengan suara bulat tanpa pendapat berbeda (dissenting ouUpinion).

Alung, menurut MA, terbukti telah merekrut Timotius Ang alias Slamet untuk menjadi kurir peredaran psikotropika, khususnya di Surabaya. Barang yang diedarkan berasal dari Davida Lina Budianti, yang mengimpor 4,5 kilogram ekstasi dari luar negeri. Davida diketahui telah tiga kali memasok psikotropika kepada Timotius. Kedua orang itu telah dijatuhi pidana dalam berkas perkara yang terpisah. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar