Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 13 November 2013

Rusak Pagar Tanah, Sekretaris Hanura Jatim Diadili


Sekretaris Partai Hanura Jatim, Sudjatmiko
BPN Nyatakan Tanah Milik William

GARA-gara ingin menguasai lahan tanah  milik William, warga Graha Family Surabaya dengan cara merusak pagar batas tanah di kawasan tambak langon, Sekretaris Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Jatim Sudjatmiko diadili  sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan yang digelar,  Selasa (12/11/2013), Jaksa Erick Ludhfiansyah dari Kejari Tanjung Perak  menghadirkan saksi Bambang Budiono, ketua Biro Hukum DPD Hanura Jawa Timur sekaligus tim penerima kuasa dari ahli waris, dan saksi dari BPN yakni  Herman Prasetyo

Saksi Bambang Budiono yang awalnya di harapkan  Jaksa Erick  akan membuka tabir hitam Sudjatmiko berbuah simalakama, pasalnya, Bambang yang merupakan saksi BAP ini malah terkesan membelok dari BAP. Kesaksian ketua Biro Hukum DPD Hanura Jatim ini terkesan malah meringankan  terdakwa Sudjatmiko.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dewa Made Suyatna, Saksi Bambang menyatakan saat kejadian dirinya bertugas melakukan pengawasan di lapangan. Saat itu terdakwa bersama 10 orang lainnya memasang spanduk sebagai bentuk protes atas pematokan yang dilakukan saksi pelapor William yang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya." Saat memasang spanduk, tidak ada pencabutan ataupun pengrusakan patok yang dipasang saksi pelapor. Terdakwa dan lainnya hanya membongkar seng yang dipasang sebagai pagar di
lokasi," ujar Bambang di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya.

Patok yang dipasang saksi pelapor tersebut lanjut saksi kurang lebih  bertuliskan tanah ini milik William berdasarkan sertifikat nomor dan seterusnya.  " Patok tersebut masih terpasang meskipun terdakwa dan lainnya memasang spanduk di lokasi," ujar saksi.

Saat pemasangan spanduk pun lanjut saksi, ada pengamanan yang dilakukan pihak keamanan yakni dari kepolisian dan dari marinir." Petugas tidak melakukan pencegahan terhadap pembongkaran tersebut. Petugas datang sebelum seng dibongkar," tambahnya.

Setelah seng diambil, oleh polisi seng tersebut disuruh menumpuk yang selanjutnya diambil oleh anak buah pelapor (William).

Terkait alasan terdakwa melakukan pembongkaran seng dan pemasangan spanduk di lokasi kejadian juga diketahui oleh saksi yakni karena membela ahli waris yang memiliki legal standing seperti petok D dan bukti-bukti kepemilikan lainnya." Saya pernah diajak ke notaris dan semua data yang dimiliki ahli waris ternyata benar, memiliki legal standing sebgai ahli waris pemilik tanah," ujar saksi.

Saksi juga mengakui sebelum melakukan pembongkaran seng, pihak terdakwa sudah berkoordinasi dan melakukan pertemuan dengan Kapolsek Asemrowo Kompol Dolli, Kapolsek Bubutan Kompol sitanggang, dan Kapolsek Krembangan Kompol Suparto.Saksi mengakui yang melakukan pembongkaran seng dan pemasangan spanduk bukan hanya terdakwa. Namun juga dilakukan banyak orang untuk membela ahli waris." Tapi yang diproses di kepolisian hanya terdakwa, yang lain cuma diperiksa saja di kepolisian," ungkap saksi.

Berbeda dengan keterangan yang disampaikan petugas BPN, Herman Prasetyo yang mengungkap fakta keberadaan sertifikat hak milik atas nama Emy Kristianto dan William.

Dihadapan majelis hakim, petugas BPN bertubuh lencir itu  menyatakan, pengajuan sertifikat atas nama Emy Kristianto dan William ini dilakukan sejak Desember 2009." Karena ada pelebaran jalan, luas lahannya jadi berkurang," ujar Herman

Selain itu, dalam catatan BPN tidak adanya surat keberatan dari pihak manapun atas penerbitan sertifikat atas nama Emy dan William tersebut.

Herman menjelaskan,  riwayat pemilik lahan tersebut tercatat bahwa pemegang awal adalah Tami, kemudian tahun 1985 beralih ke H Toriq yang kemudian di tahun yang sama beralih ke Sutarno Susetyo, tahun 2001 beralih Salib Trimo dan 2002 Franky Sinatra.

Terpisah, menurut Rahmanu Wijaya SH,MH selaku kuasa hukum William (saksi pelapor) menyesalkan keterangan yang di sampaikan saksi Bambang dalam persidangan, pasalnya dari keterangannya tersebut tak satupun sesuai dengan fakta yang terjadi."Yang patut dipertanyakan adalah siapa terdakwa dan punya kewenangan apa kok mengaku menjadi kuasa hukum ahli waris dan mensomasi klien saya. Bahkan terdakwa memberi  mandat kepada saksi Bambang untuk menggaji marinir untuk datang ke lokasi, kemudian melakukan tindakan pembersihan yang tidak lain menghancurkan barang milik klien saya,"terang Rahmanu.

Terkait keterangan saksi Bambang yang menyatakan melihat langsung kejadian pembokaran tersebut lantaran dirinya bertugas melakukan pengawasan di lapangan dan peranan terdakwa dianggap membela ahli waris yang memiliki legal standing seperti petok D dan bukti-bukti kepemilikan lainnya.

Terdakwa  menurut Rahmanu, keterangan tersebut sangat tidak beralasan."Ketika berbicara mandat, maka harus dijelaskan atribusi yang dimiliki pemberi mandat, terbukti bahwa terdakwa menyuruh saksi agar mencari orang untuk menghancurkan. Barang milik klien saya yang dibahasakan sebagai pembersihan, kalau terdakwa beragumen membela ahli waris yang punya hak, dalam persidangan tadi dibuktikan, bahwa putusan kasasi yang katanya terdakwa menyatakan ahli waris yang berhak ternyata hanya putusan pidana yang tentu sama sekali tidak menyatakan kepemilikian," urai Rahmanu.

Sementara , menurut H Akhmad Zainuddin Fuad SH yang juga kuasa hukum William, keterangan yang di sampaikan petugas BPN sudah membuktikan, jika tanah tersebut benar benar milik kliennya."BPN saja sudah mempertegas tanah itu milik Pak William dibuktikan dari sertifikat dan catatan BPN, kalau terbitnya sertifikat atas nama klien kami tidak pernah ada keberatan dari pihak manapun.

Seperti diketahui,  Sudjatmiko terancam hukumam Lima tahun penjara lantaran diduga melakukan perusakan lahan milik orang lain.

Dakwaan JPU menyebutkan, dalam kasus ini, Pria yang saat ini maju menjadi caleg DPRD Jatim Daerah Pemilihan (Dapil)  VII (Pacitan,  Ponorogo, Terenggalek, Magetan,  Ngawi) diadili atas laporan polisi yang dibuat oleh William asal warga Graha Family, Surabaya

Dia dituduh melakukan perusakan dengan menyuruh beberapa orang, akibat perbuatanya dia dijerat JPU dengan pasal 170 tentang perusakan.

Sebelumnya, saksi pelapor William menjelaskan bahwa pada April lalu terdakwa tidak pernah menanggapi tentang perusakan pagar seng di lahan yang terletak di Tambak Langon, Surabaya.

Karena somasi yang dilayangkannya tidak digubris sama sekali, William akhirnya memutuskan melaporkan  Sudjatmiko ke kantor polisi. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar