Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 09 November 2015

Nipu dan Gelapkan Uang Pengacara, Mantan Ketua LKMK Kalijudan Dituntut 18 Bulan Penjara

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Edi Sofyan memasuki babak baru. Mantan Ketua LKMK Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo ini, dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Ahmad Jaya dari Kejari Surabaya.

Dijelaskan dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang sidang tirta PN Surabaya, Senin (9/11), perbuatan terdakwa merugikan saksi korban yakni Djaimun Waluyo. Selain itu, sikap berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya merupakan pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan jaksa.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"ucap Jaksa Ahmad Jaya saat membacakan surat tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui tim pengacaranya mengaku akan mengajukan pembelaan, yang sedianya akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.

Usai persidangan, Didit selaku pengacara terdakwa mengaku keberatan atas tuntutan jaksa. Pria berambut putih dan berkacamata itu mengaku memiliki target bebas dalam penanganan kasus ini."Target kami bebas, Karena dalam fakta persidangan, uang itu bukan untuk ngurus surat tapi untuk mindah Lurah Kalijudan,"ujarnya data dikonfirmasi.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari adanya kerjasama pengurusan surat tanah antara Djaimun Waluyo dan terdakwa. Saat itu, terdakwa sanggup ngurus dengan biaya sebesar Rp 50 juta.

Kesepakatan itu akhirnya dibayar dengan Bilyet Giro (BG) Bank BCA Nomor 260506 dan dicairkan pada 4 Agustus 2013 ke rekening terdakwa.

Hingga berjalan tiga tahun lamanya, surat-surat tersebut tak kunjung usai. Meski telah dua kali disomasi oleh saksi pelapor, Namun terdakwa tetap mokong dan tak mau menyelesaikan masalah ini   hingga kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada Juli 2015 lalu.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya, terdakwa Edi Sofyan didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan  dan 372 KUHP tentang Penggelapan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar