Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 27 April 2016

Banding Vonis Kasus Penggelapan Pajak KPU Jatim Tunggu Ijin Kejagung

didik farkhan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Vonis ringan yang dijatuhkan Hakim PN Surabaya terhadap Ade Agung, terdakwa kasus  kasus penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dalam pengadaan barang dan jasa di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim bakal mendapat perlawanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Pasalnya hukuman 1,6 tahun penjara yang dijatuhkan ke Ade Agung dianggap belum memenuhi rasa keadilan, mengingat vonis tersebut melebihi 2/3 dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara.

"Putusannya melebihi dari SOP yang ditentukan,"terang Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi diruang kerjanya, (27/4).

Diakui Didik, aksi perlawanan atas vonis tersebut masih dikordinasikan dengan Kejati Jatim dan Kejagung RI.

"Kita pasti lakukan upaya hukum, Karena ini bersifat Perkara Penting, kami harus mendapat persetujuan dari pimpinan, mulai Kejati hingga Kejagung,"sambung Didik.

Sementara, Kejari Surabaya tidak melakukan perlawanan hukum atas vonis yang dijatuhkan terhadap empat terdakwa lainnya, yakni Kamal Kombang, Subandi, Ilham Hardiono dan M Edy Sunarko.

"Yang kita bandingkan putusan melebihi 2/3 dari tuntutan jaksa, kalau yang terdakwa lainnya putusannya sudah sesuai, jadi kami tidak banding,"pungkas Didik.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Isjuaedi menyatakan kelima terdakwa tersebut bersama-sama melakukan pidana tidak menyetorkan pajak PPn dan PPh KPU Jatim, yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 miliar.

Vonis Terdakwa Ade Agung lebih ringan dibanding empat rekannya, yang divonis lebih berat. Kamal Kombang dan Subandi  divonis 2 tahun penjara, sedangkan  Ilham Hardiono dan M Edy Sunarko divonis 2,6 tahun penjara.

Sebelumnya, hakim Isjuaedi mengakui perbedaan vonis para pengemplang pajak tersebut disesuaikan dari peranan masing-masing terdakwa.

Selain menghukum badan, kelima terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 900 juta.

Seperti diketahui, perkara ini diungkap oleh Kanwil Pajak Jatim pada 2015 lalu. Kelima terdakwa disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kanwil Pajak Jatim dan perkaranya dilimpahkan ke Kejari Surabaya.

Penggelapan pajak tersebut dilakukan kelima terfakwa  saat hajatan pemilihan gubernur (pilgub) 2008 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2009. Pajak yang tidak dibayarkan adalah pengadaan sampul segel, stiker, pencetakan formulir. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar