Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 11 April 2017

Walikota Madiun Segera Diadili



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Walikota Madiun non aktif, Bambang Irianto tak lama lagi akan merasakan kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Bambang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar Madiun tahun 2009-2012, yang merugikan hingga Rp 50 miliar.

Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.

Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.

Pada Jumat 17 Februari lalu, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wali Kota Madiun nonaktif itu, diduga membelanjakan, mentransfer, memindahkan, dan menyamarkan uang hasil korupsinya ke dalam beberapa aset.

Ketua PN Surabaya Sujatmiko menyatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara kasus ini dari penyidik KPK sejak Senin (3/4/2017) kemarin.

" Kita terima berkas perkaranya Senin kemarin," ujar Jatmiko, Rabu (5/4/2017).

" Dilimpahkan untuk tiga kasus yang disidik. Yaitu indikasi turut serta dalam pengadaan atau pemborongan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),"sambungnya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar