Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 19 Oktober 2018

Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Teller BRI Pasrah


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasna Gustiansyah, tersangka korupsi uang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Surabaya Timur menjalani pemeriksaan ulang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Mantan teller BRI ini tiba di gedung Kejari Surabaya sekitar pukul 09.00 Wib.

Dengan mengenakan rompi berwarna oranye, Kasna Gustiansyah langsung menjalani pemeriksaan di lantai II ruang Pidana Khusus (Pidsus).

" Kita periksa ulang lagi sebagai tersangka." Terang Kasi Pidsus, Heru Kamarullah, kamis (18/10).

Menurut Heru, pemeriksaan Kasna Gustiansyah kali ini berbeda dari sebelumnya saat ia ditahan. Kasna terlihat menyesal telah melakukan perbuatannya. Pemeriksaan Kasna Gustiansyah berakhir hingga pukul 14.00 wib.

" Kasihan dia (Kasna). Kita periksa 6 jam. Dia terlihat lesu dan pasrah." Ujar Heru.

Seperti diberitakan Kasna Gustiansyah mantan teller BRI Unit Surabaya Timur akhirnya ditahan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya.

Penahanan ini diduga Kasna telah melakukan tindak pidana korupsi dana milik nasabah BRI sebesar Rp1,09 miliar.

Warga jalan Pahlawan, Kabupaten Gresik akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang ada Jalan Ahmad Yani.

Modus yang dilakukan Kasna ini dengan melihat data atau rekening nasabah dengan nilai simpanan yang cukup besar.

Dia juga mengidentifikasi bahwa nasabah tersebut jarang untuk mengambil uang simpanannya.

Lantas oleh Kasna uang nasabah kemudian dipindahbukukan dengan menggunakan kertas kosong. Total ada sebanyak 26 nasabah yang dirugikan.

Kasna melakukan tindak pidana korupsi itu mulai Januari hingga Agustus 2017. Sayangnya aksi Kasna ini terendus pihak BRI bahkan meminta Kasna untuk mengembalikan uang yang telah diambil tersebut.

Namun Kasna tidak sanggup mengembalikan uang yang sudah diambilnya. sehingga pihak BRI melaporkan ke Kejari Surabaya.

Atas perbuatannya, Kasna dijerat Pasal 2, Pasal 3, Paasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar