Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 23 Oktober 2018

Dua Kali Terjerat Kasus Prostitusi Online, Hakim dan Jaksa Kompak Hukum Ringan Keyko


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski telah berstatus residivis pada kasus yang sama, tapi tak membuat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memperberat vonis terhadap Yunita alias Keyko, terdakwa kasus perdagangan orang melalui media sosial (Medsos).

Dikasus keduanya ini, Keyko justru dihukum ringan oleh majelis hakim yang diketuai Maxi Sigerlaki. Keyko hanya divonis 7 bulan penjara tanpa ada pertimbangan pemberat hukuman  atas pidana tambahan dari status residivisnya.

Vonis 7 bulan penjara ini merupakan buntut dari 'kelalaian' Kejati Jatim yang juga tidak mencantumkan status residivis Keyko dalam surat dakwaan maupun tuntutannya yang dibacakan pada sidang sebelumnya.  Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan, Keyko dituntut 1 tahun penjara.

Terpisah, Pada pembacaan vonis di PN Surabaya, Selasa (23/10), Keyko dinyatakan terbukti melangar pasal 296 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

Keyko dinyatakan bersalah melakukan eksploitasi pada perempuan sebagai mucikari atau germo, dengan cara menjual dan mendapat keuntungan dari bisnis seks komersil yang di jalankan lewat media sosial itu.

Sementara didakwakan subsider, Keyko dinyatakan bebas. Ia dianggap tidak terbukti
melanggar  pasal 27 ayat 1 UU RI Nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE.

" Menyatakan Terdakwa Yunita alias Keiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mata pencarian dengan memudahkan orang lain berbuat cabul. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan" ujar Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, membacakan amar putusannya. Selasa (23/10/18).

Kendati mendapat vonis ringan, Keyko belum bersikap menerima atau melakukan upaya hukum. Ia dan JPU sama sama menyatakan pikir pikir.

Untuk diketahui, Kasus jual beli seks komersil yang dilakukan Keyko bukan yang pertama kali ini saja. Pada 23 Januari 2013, ia pernah dihukum selama satu tahun penjara dengan kasus serupa.

Keyko merupakan Mami dari ratusan perempuan PSK yang ia pasarkan menggunakan Media Sosial. Adapun wilayah pemasarannya melingkupi Jawa-Bali.

Dalam menjalankan aksinya itu, Keyko mendapat keuntungan sebesar 35 persen dari uang pembayaran yang diterima oleh perempuan yang ia jual belikan untuk memuaskan nafsu seks para lelaki hidung belang.

Sedangkan tarif untuk sekali kencan dengan anak buahnya, Keyko membandrol harga variatif, antara Rp. 2 Juta hingga 4 Juta Rupiah.

Praktik jual beli layanan seks Keyko yang kedua kalinya ini berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Jatim pada 7 Mei 2018 lalu. Saat itu petugas menggerebek anak buah Keyko disebuah Kamar Hotel Malibu Surabaya, tepatnya dikamar nomer 105 dan kamar Nomer 107.

Di kamar 105 itu, petugas mendapti seorang perempuan bernama Arie Indriyani alias Windy dan Daniel dalam keadaan bugil, keduanya diduga kuat telah melakukan hubungan seksual.

Sedangkan di kamar 107, petugas juga menangkap basah aktifitas seks antara Yunita Indah Lestari alias Caroline alias Olin dengan Lutfi alias Bobby.

Setelah dilakukan penyidikan, Kedua pria hidung belang itu mengaku memesan perempuan lewat Seseorang bernama Ismail Marsuki alias Hery Kediri (makelar).

Lewat perantara Ismail tersebut, para pria hidung belang itu mendapatkan PSK yang dipesan pada Keyko.

Dari hasil pengembangan penyidikan itu, petugas lalu bergerak cepat dengan memburu Keyko yang berhasil diringkus petugas pada Senin 07 Mei 2018 sekitar pukul 13.30 wib di Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar, Bali. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar