Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 03 Oktober 2018

Eni dan Pengurus Golkar Serahkan Uang ke KPK Mencapai Rp 1,7 Miliar


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tersangka Eni Maulani Saragih menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Komisi Pemberantantasan Korupsi (KPK).

Penyerahan dilakukan saat Eni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.

Penyerahan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Eni juga menyerahkan Rp 500 juta dalam proses penyidikan.

"Berikutnya, penyerahan tersebut akan dituangkan dalam berita acara untuk kebutuhan pemberkasan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (3/10/2018).

Dengan demikian, sudah ada penyerahan uang Rp 1,7 miliar kepada KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau 1.

Sebelumnya, pengurus Partai Golkar telah menyerahkan uang Rp 700 juta kepada KPK.

KPK mengimbau pihak lain yang pernah menerima aliran dana dari tersangka atau pihak lain yang terkait perkara ini, agar bersikap koperatif dan menyerahkan uang yang pernah diterima kepada KPK.

Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan nantinya.

Eni adalah salah satu tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 berkekuatan 2x300 megawatt di Provinsi Riau pada 21 Agustus 2018.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.

Uang Suap yang Dia Terima Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Ketua DPD Golkar Gresik Sebut Eni Saragih Jadi Kader Panutan Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.

Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar