Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 03 Oktober 2018

Terima Suap Bersama Wali Kota Kendari, Fatmawaty Faqih Dituntut 7 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Pensiunan pegawai negeri sipil, Fatmawaty Faqih dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Fatmawaty juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kuruangan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Ali Fikri saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Fatmawaty tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi.

Namun, dia dinilai sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatan. Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Pencabutan Hak Politik Wali Kota Kendari dan Ayahnya Menurut jaksa, Fatmawaty menerima suap Rp 6,8 miliar.

Fatmawaty menjadi perantara suap untuk Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari, Asrun.

Pertama, Fatmawaty menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Fatmawaty juga menjadi perantara suap Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah.

Uang tersebut juga ditujukan untuk Adriatma dan Asrun.

Menurut jaksa, uang itu diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari.

Proyek yang dimaksud yakni, proyek multi years pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) - Ujung Kendari Beach.

Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017.

Fatmawaty dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar