Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 02 Februari 2017

Dua Terdakwa Penipuan Haji Dituntut 4 Tahun Penjara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar Perdana, Dua terdakwa kasus penipuan Haji dituntut 4 tahun penjara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait,SH pada persidangan diruang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/2/2017).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang,SH, Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

"Tidak ada alasan pembenar yang dapat menghapus pidana perbuatan para terdakwa. Perbuatan terdakwa telah merugikan banyak korban. Dan telah merasakan hasil penipuannya sebesar 4 miliar rupiah,"kata Jaksa Roginta saat membacakan dasar  pertimbangan hukum dalam tuntutannya.

Usai pembacaan tuntutan itu, Hakim Mangapul Girsang meminta agar jaksa membawa bukti-bukti yang dilampirkan dalam BAP. "Kita akan inventarisir lagi bukti-bukti yang ada di berkas, dan barangkali ada bukti-bukti lain yang akan ditambahkan,"kata Hakim Manungku pada Jaksa Roginta.
Namun, permintaan bukti-bukti tersebut belum bisa dipenuhi Jaksa Roginta. Menurut Roginta, pihaknya akan memabawa bukti-bukti tersebut pada persidangan berikutnya. "Ada 64 bukti yang kami sita, itu yang akan kami bawa sebagai inventarisir dengan bukti yang dilampirkan dalam berkas perkara,"jawabnya.

Sementara, Kedua terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa. "Kami ajukan pembelaan majelis,"kata Dimas, salah seorang penasehat hukum terdakwa Dicky Mastur Ahmad diakhir persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lantaran telah menipu jemaah haji hingga untung Rp 4,3 Miliar.

Kronologi penipuan yang dilakukan kedua terdakwa yaitu, pada September 2012, terdakwa menawarkan paket ibadah Haji Plus dengan iming-iming kepada para calon jamaah haji “Bayar Satu Gratis Satu”.

Meskipun, saat program itu dipromosikan, ternyata  PT Global Access hanya mengantongi izin memberangkatkan Umroh saja dan belum mempunyai izin untuk memberangkatkan Haji.

Untuk menarik minat calon jemaah haji di Surabaya, kedua terdakwa menggelar presentasi yang terkesan mewah di Hotel Meritus, dengan menggandeng PT Almadinah, Surabaya sebagai operator pelaksana penyedia jasa pemberangkatan hajinya.

Program paket Haji super murah itu pun sukses, diikuti 90 pasangan, karena setiap pasangan hanya dipatok tarif ONH sebesar $ 9.000 saja, dari ONH seharusnya sebesar $ 18.000 untuk satu pasangan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar