Penandatanganan Rekomendasi UMK Kota Surabaya 2016
Ajukan Dua Usulan UMK 2016 ke Gubernur KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengajukan dua usulan nominal Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2016 kepada Gubernur Jawa Timur. Dua nominal UMK yang telah ditandatangani Pejabat Wali Kota Surabaya, Nurwiyatno di kediaman wali kota, Rabu (28/10) tersebut merupakan usulan dari serikat buruh dan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo). Nilai UMK usulan serikat buruh sebesar Rp 3.111.000, sementara UMK Apindo sebesar Rp 3.021.650. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya, Dwi Purnomo mengatakan, dalam rapat pleno penentuan nominal UMK Surabaya tahun 2016, pihaknya tidak bisa memaksakan keinginan. Ini karena masing-masing pihak memiliki dasar. Dalam menetapkan besaran usulan UMK tersebut, Apindo mengacu kepada menteri tenaga kerja. Sementara serikat buruh menggunakan surat edaran gubernur sebagai acuan. Yakni nilai kebutuhan hidup layak sebesar Rp 2.789.806 ditambahkan pertumbuhan ekonomi dan juga infl...