Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 24 Mei 2022

10 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Begini Kata Komnas HAM


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan apresiasi kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Hal ini menyusul penetapan 10 oknum TNI sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin.

Komnas HAM menilai menilai penetapan 10 oknum TNI sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia merupakan bentuk komitmen organisasi itu dalam mengusut masalah tersebut.

"Sekali lagi ini membuktikan teman-teman TNI berkomitmen tinggi dalam penegakan hukum dan HAM," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin (23/5).

Menurutnya, hal ini bagian dari salah satu rekomendasi Komnas HAM kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Sebab, ujar dia, setelah kasus tersebut terungkap, Komnas HAM langsung melakukan pendalaman dan menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI.

Dalam perjalanannya, ujar Anam, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga beberapa kali berkoordinasi, melakukan pendalaman, dan meminta bukti-bukti ke Komnas HAM tentang dugaan keterlibatan oknum TNI.

"Puspom TNI meminta bukti-bukti dan nama-nama yang diduga terlibat," ungkap Anam.

Jenderal Andika menegaskan 10 oknum TNI telah menjadi tersangka kasus kerangkeng manusia. Komnas HAM memberikan apresiasi kepada Jenderal Andika.

Dia mengatakan ke depan Komnas HAM berharap proses hukum terhadap 10 orang tersangka tersebut bisa berjalan sesuai ketentuan hukum dan transparan.

Dengan demikian, katanya, masyarakat terutama keluarga korban kerangkeng manusia mengetahui dengan jelas proses hukum yang dijalani para tersangka di meja pengadilan.

Kemudian, kata Anam, yang tidak kalah penting, agar kasus yang sama tidak terulang kembali. Baik itu dilakukan oleh pejabat pemerintah, oknum TNI, Polri, dan lain sebagainya.

0 komentar:

Posting Komentar