Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 17 Mei 2022

7 Orang Saksi Kembali Diperiksa Kejati Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Lampung


KABARPROGRESIF.COM: (Bandar Lampung) Sebanyak 7 orang saksi kembali dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Lampung, Selasa (17/5/2022).

Saksi ini diperiksa terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana mengungkap berdasarkan daftar panggilan saksi yang di tandatangani Plt Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, M. Syarif, S.H, M.H, adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain berinisial IJLP, MP, PYO, MN, MRN,MRM dan HR.

Made menjelaskan IJLP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga PERBAKIN KONI Provinsi Lampung.

Selanjutnya, MP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga PERBAKIN KONI Provinsi Lampung.

"PYO diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Sekretaris Umum Cabang Olahraga PERPANI atau Panahan KONI Provinsi Lampung," kata Made.

Sedangkan MN, lanjut Made diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga PJSI / JUDO KONI Provinsi Lampung.

MRN diperiksa sebagai saksi Terkait Tugasnya Sebagai Sekretaris Umum Cabang Olahraga Whusu KONI Provinsi Lampung.

Selanjutnya, MRM sebagai saksi terkait tugasnya selaku Sekretaris Umum Cabang Olahraga PASI / Atletik KONI Provinsi Lampung.

"HR sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga PERTINA atau Tinju, KONI Provinsi Lampung," kata Made.

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.

Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

"Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut," kata Made.

Diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.

Sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

"Saat ini penyidik masih fokus dalam pemeriksaan saksi saksi, dan mencari alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam perkara ini," kata Made.

0 komentar:

Posting Komentar