Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 20 Mei 2022

Kapolda Sulut: Dua Tersangka Penyelundupan Senjata Api Ilegal Terancam Hukuman Mati


KABARPROGRESIF.COM: (Manado) Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno menjelaskan soal ancaman hukum yang akan dikenakan kepada dua tersangka penyelundupan senjata api dan amunisi senjata api ilegal, Ofendi alias OM (18) dan Fendly alias FM (18).

Kapolda menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal tanpa izin yang sah.

"Pelaku diancam dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara paling lama 20 tahun penjara," jelas Kapolda Jumat (20/5/2022).

Sementara itu sejumlah barang bukti diamankan dari tangan dua tersangka penyelundupan senjata api dan amunisi senjata api ilegal.

Adapun barang bukti tersebut antara lain:

1. Dua unit handphone merek Redmi Note 8 dan Note 7.

2. Karung beras merek beraskita

3. Buku tabungan Bank BRI

4. Empat Lembar Kain motif bunga warna campuran.

5. 8 unit senjata Api UZL COL made In Italy.

6. Amunisi kaliber 9 MM (40 puluh butir).

Diketahui penangkapan kedua tersangka ini terjadi di dua tempat, yaitu di kecamatan Kalawat Kabupaten Minut dan Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Sementara untuk waktu kejadian perkara yaitu hari Minggu 15 Mei 2022 sekitar pukul 06.00 WITA, hari Senin 16 Mei 2022 pukul 11.30 WITA, dan hari Rabu 18 Mei, pukul 12.30 WITA.

Kapolda Sulut dalam penjelasannya menyebut penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat soal penyelundupan senjata api dan amunisi tanpa izin.

"Polres Minut mengamankan seorang laki-laki inisial OM di wilayah Kalawat.

Setelah dilakukan penggeledahan didapati satu barang bukti satu pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9MM," jelasnya.

Lanjut Kapolda, setelah dilakukan pengembangan pada Senin 16 Mei 2022 berkordinasi dengan Kepulauan Sangihe sekitar pukul 11.30 WITA, Polres Minut melakukan penangkapan kepada lelaki inisial FM di kecamatan tahuna, Kepulauan Sangihe.

"Personel Polres Minut menuju wilayah Tamako, dan sekitar pukul 12.30 WITA, disaksikan kepala Lindongan setempat, dilakukan penggeledahan dirumah lelaki FM dan ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9MM," jelasnya.

Kapolda menjelaskan sekitar pukul 13.30 WITA personel Polres Minut menuju area perkebunan di wilayah kecamatan Tamako yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senjata api.

"Setelah dilakukan penggalian tanah ditemukan barang bukti 5 pucuk senjata api semo otomatis jenis UZI," jelasnya 

0 komentar:

Posting Komentar