Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 24 Oktober 2023

Pemkab Pasuruan Sosialisasi Ketaspenan dan BPJS Kesehatan pada ASN PPPK


KABARPROGRESIF.COM: (Pasuruan) Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Sosialisasi Ketaspenan dan BPJS Kesehatan di Auditorium Mpu Sindok, Graha Maslahat, Senin (23/10/2023), yang dibuka oleh Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto. Kegiatan ini bertujuan agar ASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan jaminan hari tua yang lebih baik.  

Pada rilisnya hari ini, Selasa (24/10/2023), Pj. Bupati Pasuruan, Andriyanto menjelaskan tentang Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri yang pengelolaannya dilakukan oleh PT. TASPEN dengan fungsi menyelenggarakan asuransi social, termasuk asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua. 

Sedangkan program perlindungan yang diberikan, bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun. 

Oleh karenanya, PPPK diharapkan dapat memanfaatkan betul program-program PT Taspen, sesuai dengan hak dan kewajibannya.

"Saya berpesan dan berharap agar para PPPK bisa memanfaatkan dan mengikuti program-program PT Taspen. Tentunya sesuai dengan kemampuan Saudara. Harapannya, supaya bisa mendapatkan kesejahteraan jaminan hari tua yang lebih baik, mengingat PPPK tidak menerima uang pensiun seperti ASN," jelas Pj. Bupati Andriyanto.

Agar kesejahteraan ASN meningkat khususnya di akhir masa kerja mendapatkan manfaat yang lebih besar, penting untuk memproteksi jiwa sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ahli waris akan mendapatkan hak yang lebih dari yang diperoleh pada program JKM.

Ada beberapa program yang dikelola oleh PT. TASPEN serta manfaatnya. Diantaranya, program Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ada juga program TASPEN Smart Save.

Pj. Bupati Andriyanto juga mengatakan bahwa Pemkab Pasuruan telah memenuhi kewajibannya dan telah membayarkan kepesertaan PPPK dalam program Jaminan Kesehatan Nasional/ Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Hal itu sebagai bentuk peran serta pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh ASN maupun PPPK agar bisa tetap produktif dan aktif dalam membangun negeri.

0 komentar:

Posting Komentar