JPU KPK Layangkan Surat Panggilan Saksi ke Petinggi Pemprop Jatim
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius membuktikan bila dugaan korupsi dana hibah pokir di DPRD Jatim 2019-2024 juga dinikmati kalangan eksekurif.
Tak tanggung-tanggung, JPU KPK akan membongkarnya mulai dari pejabat tinggi di Pemprop Jatim.
Hal ini dilakukan JPU KPK usai membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Kusnadi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 2 Februari 2026.
Dalam BAP tersebut Kusnadi diperiksa sebagai saksi atas tersangka Anwar Sadad saat menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2014.
Pemeriksaan Kusnadi beserta saksi lainnya dilakukan di BPKP Jatim pada 15 Juli 2024 lalu.
Adapun para saksi tersebut diantaranya Bagus Wahyudyono, Fauzan Adima, Ahmad Affandy Ahmad Heriyadi, Mahhud, Achmad Yahya M. RA. Wahid Ruslan, M. Fathullah Abdul Muotollib, Jon Junaidi dan Moch Mahrus.
Mereka diperiksa terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022,
Dalam BAP tersebut, JPU KPK membacakan hasil dari penyidik KPK Ahmad Mariadi.
Salah satunya terkait siapa saja yang menerima ijon fee dari dana hibah pokir DPRD Jatim tahun 2019-2024.
Nama petinggi Pemprop Jatim, Gubernur dan Wakil Gubernur disebut menerima uang ijon fee sebesar 30 persen dari dana hibah pokir 2019 sampai dengan 2024.
Nah, utuk membuktikannya, JPU KPK akan memanggilnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai saksi.
"Di KUHP tetap dibacakan. Diupayakan dipanggil," kata Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander didampingi dua hakim anggota Abdul Gani dan Pultoni pada JPU KPK, Senin 2 Februari 2026.
Apabila tidak datang, Ferdinand menambahkan harus ada alasan yang jelas.
"Tidak hadir kan ada alasan, terdakwa atau saksi kalau tidak hadir ada alasan," jelasnya.
Mendapat perintah tersebut, satu dari lima JPU KPK mengaku sudah melakukan panggilan.
Bahkan kehadirannya itu sebagai saksi pada persidangan selanjutnya.
"Sksi sudah saya beri surat panggilan hari kamis," jelasnya.
"Qarga negara harus memahami," timpal Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander.
Seperti diketahui dalam BAP tersebut Kusnadi menyebut Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim menerima uang ijon fee sebesar 30 persen dari dana hibah pokir 2019 sampai dengan 2024.
Tetapi juga ada Sekretaris Daerah (Sekda) mulai dari Plh. Heru Tjahyono, Plt Wahid Wahyudi, Sekda definitive Adhy Karyono.
Ke tiga pejabat tersebut mendapatkan uang Fee/ljon sampai 5 persen sampai 10 persen.
Lalu ada Kepala Bapeda, M. Yasin mendapatkan uang Fee atau ijon sebesar 3 persen sampai dengan 5 persen dari pengajuan Hibah Pokir DPRD Propinsi Jatim tahun 2019 sampai dengan 2024.
Kemudian Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Sdr. Bobby Soemiarsono mendapatkan uang Fee/ljon sebesar 3 persen sampai dengan 5 persen dan pengajuan Hibah Pokir DPRD Propinsi Jatim tahun 2019 sampai dengan 2024.
Tak tanggung-tanggung, dalam BAP itu, Kusnadi juga menyebut seluruh organisasi perangkat daerah Propinsi Jatim menerima ijon fee sebesar 3 persen hingga 5 persen dari pengajuan hibah pokir DPRD Propinsi Jatim tahun anggaran 2019-2024.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander dengan dua hakim anggota Abdul Gani dan Pultoni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tiga dakwaan yang dipisah (splitzing) untuk empat terdakwa.
Keempat terdakwa yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar dan Wawan.
Untuk Sukar dan Wawan dalam satu dakwaan.
Sedangkan Jodi dan Hasanuddin masing-masing dakwaan tersendiri.
Meski demikian, keempatnya diancam pidana dengan pasal yang sama.
Yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saat itu, tim JPU KPK yang terdiri dari Budhi Sarumpaet, Dame Maria Silaban, Bagus Dwi Arianto, Handoko Alfiantoro, Bayu Nurhadi, dan Fabri Harianto mendakwa Jodi Pradana Putra menyuap Kusnadi lewat ijon fee secara bertahap hingga Rp18.610.000.000 selama kurun waktu 2018-2022 demi mendapatkan hibah pokir.
Uang diberikan di sejumlah tempat. Yakni di Hotel Sheraton Surabaya, di pinggir jalan sekitar kantor DPD PDIP Jatim Jalan Raya Kendangsari Surabaya, di halaman parkir kantor DPRD Jatim, di rumah terdakwa Kota Blitar, di Depot Anda Jalan Bypass Mojokerto KM 50, di kantor Cabang BCA Kota Blitar, di ATM BCA Tulungagung, di ATM BNI Kota Blitar, dan Kantor Cabang BCA Jalan Raya Darmo Surabaya.
Dari Rp18,6 miliar ijon fee yang diberikan, Jodi lantas diberi Kusnadi jatah mengelola hibah pokir hingga Rp91,7 miliar.
Berikutnya JPU mendakwa Sukar, Wawan Kristiawan dan A Royan (masih tahap penyidikan) pada kurun waktu 2019-2021 memberi Kusnadi secara bertahap ijon fee Rp2.215.000.000 atas alokasi dana hibah pokir 2021 sebesar Rp10.166.000.000.
Uang diberikan di sejumlah tempat. Yakni di kandang sapi milik Kusnadi di Desa Wonokarang Kec Balongbendo Sidoarjo, di pinggir jalan sekitar depot Nikmat Jombang, dan di kantor DPRD Jatim.
Berikutnya Hasanuddin, didakwa memberikan uang ke Kusnadi secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp12.085.350.000.
Pemberian ijon fee dilakukan dengan cara transfer dan tunai.
Secara transfer dilakukan sebanyak tiga kali dengan keterangan di rekening BI-fast Db Transfer ke 200 Diana Tri Ra Eb', masing-masing Rp80 juta pada 10 Oktober 2022, 1 Desember 2022, dan 29 Desember 2022.
Sedangkan pemberian uang secara tunai dari Hasan ke Kusnadi sebesar Rp1 miliar, rincian Rp300 juta melalui Nur Ainudin alias Femo diserahkan Riyanto alias Jon yang merupakan anak buah terdakwa di Medokan Surabaya.
Kemudian Rp300 juta dari terdakwa kepada Kusnadi melalui Nur Ainudin alias Femo di Bandara Juanda Surabaya, yang menurut Kusnadi ingin memberikan uang tersebut kepada orang DPP PDIP yang sudah menunggu di bandara.
Lalu duit sebesar Rp400 juta diberikan ke Kusnadi, melalui orang suruhannya di restoran cepat saji McDonald's Gresik.
Dengan demikian, dari keempat terdakwa Kusnadi mengantongi ijon fee Rp32.910.350.000.

Komentar
Posting Komentar