Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 20 November 2013

UMK 2014 Ditetapkan, Buruh Belum Puas

KABARPROGRESIF.COM : Koordinator Aksi Komite Anti Upah Murah (KAUM) Jatim Soekardjito menanggapi penetapan UMK tahun 2014 oleh Gubernur Jatim bahwa belum sesuai dengan rekomendasi bupati/walikota.

"Ini belum sesuai dengan rekomendasi bupati/walikota. Kami jujur belum puas dengan penetapan UMK 2014," kata Soekardjito kepada beritajatim.com usai membubarkan diri saat demo ribuan buruh depan gedung negara Grahadi Surabaya, Rabu (20/11/2013).

Dalam pergub itu, dari 38 kabupaten/kota, empat daerah memang diubah oleh Pakde Karwo. UMK Gresik yang usulannya adalah Rp 2.376.918 diubah menjadi Rp 2.195.000, kemudian Sidoarjo yang awalnya Rp 2.348.000 dan Pasuruan sebesar Rp 2.311.689, saat ini diubah menjadi Rp 2.190.000. Dan, Kabupaten Mojokerto yang awalnya Rp 2.426.000 diubah menjadi Rp 2.050.000.

Sebelum demo buruh bubar, ‪peraturan gubernur nomor 78 tahun 2013 tentang UMK 2014 diberikan Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono kepada Soekardjito dan Presidium Gerakan Rakyat Bersatu (GRB) Jatim Sunandar.

Menurut Soekardjito, peraturan tersebut ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo sekitar pukul 18.00 WIB.‬

‪Berdasarkan peraturan gubernur, upah minimum tertinggi ada di Surabaya dengan Rp 2,2 juta. Disusul dengan Kabupaten Gresik Rp 2.195.000, Kabupaten Sidoarjo dan Pasuruan Rp 2.190.000 dan Kabupaten Mojokerto Rp 2.050.000. Sedangkan terendah adalah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Magetan sebesar Rp 1 juta.‬

‪Dengan diterimanya peraturan gubernur itu, maka target aksi buruh hari ini pun terpenuhi. Hanya saja, Soekardjito mengatakan angka-angka itu belum memuaskan buruh. Pasalnya rekomendasi kabupaten/kota lebih tinggi, seperti diusulkan Gresik sebesar Rp 2.376.000. "Ini lebih rendah dari rekomendasi bupati/walikota," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jatim akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2014. Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2013 itu diterima perwakilan buruh yang sedang berunjuk rasa di depan gedung negara Grahadi.

‪Massa buruh yang awalnya mengancam menginap di depan Grahadi, Jalan Gubernur Suryo akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Polisi sempat mengerahkan pasukan anti huru-hara dan menyiapkan dua unit mobil watercanon untuk membubarkan massa. (*/arf)

0 komentar:

Posting Komentar