Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 26 Mei 2016

Apes, Palsukan Akta Kelahiran Untuk Nikah, Ketahuan Saat Ajukan Cerai



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Supaya bisa menikah, terdakwa Inggrid Melissa Wardhani memalsukan akta kelahirannya. Sialnya,  perbuatan wanita berwajah cantik itu ketahuan saat memutuskan untuk bercerai dengan suaminya.

Dijelaskan dalam  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Solton,  pemalsuan itu terungkap saat terdakwa Inggrid dan Andi Haris Rismalah (berkas terpisah) sepakat untuk menikah. Untuk bisa menikah, Kantor Urusan Agama (KUA) mensyaratkan kedua mempelai wajib melapirkan akta kelahiran asli. "Terdakwa Inggrid meminta Kusnanto (Pegawai Honorer di Satpol PP Kota Surabaya) untuk memalsukan akta nikah tersebut," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/5).

Terdakwa yang tercatat bertempat tinggal di Jambangan Indah II/47 dan Jalan Ploso IV/30 Surabaya itu meminta tolong kepada Kusnanto untuk dibuatkan Akta Kelahiran Baru atas nama terdakwa Inggrid yang semula tertulis anak dari Hariyadi dan Karijati, menjadi anak dari Eddy Soesanto dan Ida Mahmoedah. "Kemudian fotocopy Akta Kelahiran terdakwa Inggrid dirubah datanya. Yang semula anak dari Hariyadi dan Karijati (suami-istri) dihapus menggunakan tipe-x selanjutnya diketik ulang menggunakan mesin ketik manual menjadi anak dari Eddy Soesanto dan Ida Mahmoedah (suami-istri),"jelas Solton.

Untuk bisa memalsukan akta kelahiran itu, terdakwa Inggrid memberikan imbalan kepada Kusnanto sebesar Rp 1,5 juta. "Dua bulan kemudian akta kelahiran itu jadi, kemudian Kusnanto menyerahkannya kepada terdakwa Inggrid. Kemudian akta kelahiran itu digunakan untuk melengkapi syarat nikah," beber jalsa Solton.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak itu mengungkapkan, pemalsuan akta kelahiran itu diketahui polisi setelah terdakwa Inggrid dan Andi memutuskan untuk bercerai dan mengakhiri rumah tangganya. "Andi melaporkan terdakwa Inggrid ke polisi atas pemalsuan akta kelahiran itu," terangnya.

Dari pemeriksaan laboratorik kriminalistik terungkap bahwa akta kelahiran atas nama terdakwa Inggrid ternyata palsu. Atas perbuatannya, terdakwa Inggrid dijerat pasal 264 ayat 2 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 266 ayat 2 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar