Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 31 Mei 2016

Tanpa Surat Dokter Asli, Hakim Malah Bantarkan Lenny Silas Ke RS Medistra Jakarta



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Putusan mengejutkan kembali dibuat Efran Basuning selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara penipuan batu bara senilai Rp 3,2 miliar, dengan terdakwa Eunike Lenny Silas.

Pada persidangan yang digelar diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hakim Efran lagi-lagi mengambil langkah aneh, dengan membantarkan terdakwa Eunike Lenny Silas ke RS Medistra Jakarta meski  hanya berdasarkan surat keterangan dokter RS Mitra Keluarga berupa foto copy saja dan tanpa melakukan kroacek terhadap dokter RS Mitra Keluarga.

Di dalam copy surat dokter yang dibacakan  Jhon Mathias selaku tim penasehat hukum terdakwa Lenny Silas mengatakan, jika kliennya mengalami pembengkakan kelenjar getah bening di dada bagian kanannya, akibat adanya pembengkokan selang pasca operasi kanker.

Tak hanya itu, pernyataan aneh juga dilontarkan Jhon Mathias dengan menyebut, pihak dokter RS Mitra Keluarga tidak berani mengambil tindakan operasi lantaran adanya pemberitaan yang miring.

Selain itu, Jhon mengungkapkan agar pembantaran terhadap kliennya dilakukan di RS Medistra Jakarta,  mengingat RS Mitra Keluarga tidak punya alat untuk operasi pet scan.

"Majelis mengabulkan permohonan pembantarannya bukan penangguhan penahanannya, penetapan pembantaran tidak bisa hari ini, penetapan akan di buat besok, dengan jaminan tim lawyer nya untuk bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan berikutnya," ucap Efran pada tim kuasa hukum terdakwa Eunike pada persidangan, Selasa (31/5).

Selain itu, Efran meminta agar tim pemasehat hukum bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan dalam dua pekan mendatang.

"Anda jaminannya, kalau memang tidak bisa hadir, anda yang harus hadir,"kata Efran.

Keberanian Efran untuk membuat keputusan melakukan pembantaran terhadap terdakwa Eunike, nampaknya juga sudah di restui Jaksa Putu Sudarsana, yang mengamini copy an diagnosa dokter RS Mitra Keluarga tersebut benar.

"Mau gimana lagi, hakim sudah melakukan pembantaran,"ucapnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara terkait penangguhan penahanan yang diajukan Usman Wibisono, terdakwa lain dalam kasus ini masih belum diterima oleh majelia hakim.

"Setelah kami diskusikan, keputusan untuk permohonan saudara belum dapat kami lakukan, kita tunggu persidangan berikutnya,"ucap Hakim Efran pada terdakwa Usman dan tim kuasa hukumnya.

Terpisah, Jhon Mathias berkelit saat dikonfirmasi terkait keabsahan surat dokter tersebut. Dari fisik yang dilihatkan Jhon Mathias, ternyata surat tersebut bukanlah surat dokter melainkan keluhan pasien ketika pertama kali masuk ke RS Mitra Keluarga.

Surat pernyataan tersebut bukan ditanda tangani dr Ugroseno seperti yang diperintahkan Hakim Efran pada persidangan sebelumnya, melainkan hanya ditanda tangani dokter Yasin.

"Yang asli baru bisa didapat setelah pasien keluar dari RS, makanya kami foto,"kelit Jhon saat dikonfirmasi usai persidangan.

Terpisah, Alexander Arif selaku kuasa hukum Pauline Tan (Pelapor) menilai pembantaran yang dilakukan Hakim Efran sangat janggal, mengingat pembantaran tersebut hanya berdasarkan surat keterangan yang tidak jelas.

"Keterangan dokter yang jelas saja diabaikan, bayangkan sudah berapa rumah sakit yang menyatakan terdakwa  sehat, tapi Hakim malah membantarkan dengan keterangan yang gak jelas hanya berupa foto copy,"terang Alexander saat dikonfirmasi di PN Surabaya.

Alexander juga menyesalkan sikap jaksa sebagai penuntut yang akan membuktikan dakwaannya malah ikut terperdaya dalam siasat terdakwa.

"Jaksa lebih aneh lagi, kan selama ini jaksa juga mengetahui kalau yang harus menangani terdakwa adalah dokter Ugroseno, tapi malah diam ketika ada keterangan dokter lain,"jelasnya.

Saat ditanya, apakah ada dugaan aliran dana yang mengalir ke majelis hakim dalam pembataran ini, Alexander tak mau menangapinya.

"Saya kira wartawan yang bisa menilainya,"pungkas Alexander.

Seperti diketahui, dugaan rekayasa sakit terdakwa bukanlah sekali dilakukan, sebelumnya Lenny juga pernah mengaku sakit saat pertama kali majelis hakim melakukan penahanan.

Penahanan Lenny ditolak pihak Rutan Medaeng, sehingga jaksa melakukan second opinion dan memeriksakan terdakwa ke RS Onkologi Surabaya. Hasilnya, terdakwa dinyatakan sehat.

Hasil itu tak membuat jaksa mengembalikan Lenny ke penjara, Lenny malah dilepas. Dugaan skenario lanjutan pun kembali dilakukan, Dengan menggandeng RS Medistra Jakarta, Lenny dinyatakan sakit.

Hakim Efran pun tak percaya dan memerintahkan agar terdakwa diperiksakan ke RSAL Dr Ramelan Surabaya, Hasilnya Lenny dinyatakan sehat dan tidak perlu rawat inap.

Atas hasil itu, Jaksa Kembali menjebloskan Lenny ke Medaeng. Tiga hari ditahan, Lenny kembali berulah di dalam penjara, dengan pingsan dan muntah-muntah membuat pihak dokter Rutan merujuknya ke RS Bhayangkara.

Namun hingga sepekan, tak ada hasil medis yang dikeluarkan RS Bhayangkara. Selanjutnya Hakim Efran kembali melakukan second opinion ke RS Onkologi Surabaya. Hasilnya sama, terdakwa dinyatakan sehat dan tidak perlu perawatan.

Namun hasil pemeriksaan dokter RS Onkologi mendapat perlawanan, tim penasehat hukum Lenny merasa tidak puas dengan pemeriksaan medis RS Onkologi yang tidak melakukan Citi scan, dan meminta agar terdakwa Lenny diperiksakan di tempat praktek  dokter Ugroseno di RS Mitra Keluarga. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar