Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 11 Oktober 2018

KPK Dalami Ocehan Eni Maulani dalam Sidang Kasus PLTU Riau-1


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, kesaksian Nomor Wakil Ketua VII DPR, Eni Maulani Saragih, dapat digunakan sebagai modal untuk mengembangkan kasus hakim korupsi PLTU Riau-1 .

Dalam kesaksiannya, salah satu yang diungkap Eni adalah peran Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir.

Hal itu kerap disampaikan Eni saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/10/2018).

"Hasil persidangan tentu menjadi masukan bagi kami untuk membangun lebih lanjut," ujar Saut, seusai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Menurut Saut, kesaksian yang disampaikan Eni bisa didalami oleh KPK.

"Mozaiknya harus dikumpul, pertemuannya di mana, kapan, apa pembicaraannya. Itu kan perlu kehati-hatian, dan tidak hanya pengakuan orang-orang yang terlibat dalam pertemuan itu," jelas dia.

Saut tidak mau berkomentar lebih jauh tentang langkah yang dilakukan KPK terhadap Sofyan Basir.

Menurut dia, strategi dalam penyusunan kasus menjadi ranah penyidik. Saat ini, kata Saut, status Sofyan masih sebagai saksi.

Kesaksian Eni Maulani Sebelumnya, Eni bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memperkerjakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo.

Dalam kesaksiannya, Eni menyebut bahwa Sofyan yang menawarkan proyek PLTU Riau-1 kepada Setya Novanto.

Kemudian, Eni membeberkan pertemuan lainnya, di mana ia mengetahui ada pembicaraan tentang biaya proyek PLTU tersebut antara Sofyan dan Kotjo.

Dalam kasus ini, Kotyo tidak memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih. Menurut jaksa, uang itu bersama dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang digerakkan oleh Kotjo.

Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar