Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 23 Oktober 2018

Sjamsul Nursalim dan Istri Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim, kembali tidak memenuhi panggilan KPK.

Keduanya rencananya diperiksa pada 22 dan 23 Oktober 2018, terkait kasus korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) atas pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Tidak hadir dan belum ada keterangan ketidakhadirannya kenapa," kata Yuyuk di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018).

Yuyuk mengatakan bahwa pihak KPK akan kembali melakukan pemanggilan terhadap keduanya.

"Kalau penyidik pasti membutuhkan keterangan sehingga pemanggilan masih akan dilakukan," terang Yuyuk.

Namun, ia mengatakan perlu memastikan kepada penyidik apakah pemeriksaan akan dilakukan di Indonesia atau di KBRI Singapura.

Diketahui bahwa keduanya telah bermukim di Singapura. Sebelumnya, keduanya juga tidak memenuhi jadwal pemeriksaan pada 8 dan 9 Oktober 2019.

Terkait kasus ini, Syafruddin dinyatakan terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Menurut hakim, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun. Untuk itu, majelis hakim menjatuhi vonis 13 tahun penjara kepada Syafruddin. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar