Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 24 Mei 2022

Anak Buah Ditahan Jaksa, Ini Kata Sekdako Payakumbuh


KABARPROGRESIF.COM: (Payakumbuh) Kasus dugaan Korupsi kembali menjerat sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Payakumbuh, baik dari rumah Sakit Plat Merah dr. Adnaan WD Payakumbuh maupun dari Dinas Kesehatan, penahanan empat tersangka yang merupakan Abdi Negara bersama dua orang Rekanan itu menambah daftar panjang kasus Korupsi yang terjadi di Payakumbuh.

Jauh sebelumnya ada kasus dugaan Korupsi SIMPEG, Flu Burung dan terbaru Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam penanganan kasus Covid-19.

Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan dan menahan enam orang tersangka dalam kasus yang juga menjerat Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, BKZ sebagai tersangka.

Mereka yang ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka oleh Kejaksaan berasal dari berbagai instansi, baik dari rekanan, Dinas Kesehatan maupun Rumah Sakit dr. Adnaan WD Payakumbuh, mereka berinisial LL, VL, dr. Y, BM, FS serta KTN dan memiliki jabatan atau peran berbeda-beda dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai 195 juta.

Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Anda ketika diminta komentarnya terkait penetapan dan penahanan anak buahnya itu menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah sebelumnya telah berulangkali mengingatkan untuk selalu hati-hati dalam bekerja dan sesuai aturan.

” Iya, kita minta kedepannya hati-hati dalam bekerja, sesuai aturan. Pembinaan sudah kita lakukan, pencegahan melalui rapat-rapat sering kita sampaikan hati-hati dan ikuti regulasi/aturan,” sebut Rida, Senin 23 Mei 2022.

Ia juga menambahkan, terkait perkara yang sedang dihadapi anak buahnya ia meminta untuk menunggu proses yang sedang berlangsung. 

Sementara terkait bantuan hukum, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Bagian Hukum untuk berkoordinasi dengan keluarga tersangka.

” Kita tunggu hasilnya, kalau untuk bantuan hukum kita sudah koordinasi dengan bagian hukum untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga.” Tutupnya.

0 komentar:

Posting Komentar