Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 10 Mei 2022

Bulog akan Distribusikan Minyak Goreng Seharga Rp14.000


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dalam upaya memastikan ketersediaan minyak goreng murah, Perum Bulog akan mendistribusikan minyak goreng dari produsen langsung ke pasar-pasar. Harga jual di masyarakat sebesar Rp14.000 per liter.

“Penugasan nanti kita dapat pasokan dari produsen, kita ini seperti distributornya yang mengirim minyak goreng itu ke pasar, ke wilayah-wilayah pasar,” kata Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso di Jakarta, Selasa (10/5).

Namun untuk saat ini, Budi Waseso menjelaskan bahwa penugasan distribusi minyak goreng masih dalam tahap proses perancangan regulasi sebagai dasar hukum Bulog menjalankan penugasan pendistribusian minyak goreng.

Budi Waseso atau yang juga kerap disapa Buwas tersebut menerangkan bahwa Bulog belum pernah mendapatkan penugasan distribusi minyak goreng sebelumnya, dan belum ada payung hukumnya. Oleh karena itu, dibutuhkan dasar hukum terlebih dulu agar Bulog bisa menjalankan penugasan tersebut.

Baca juga: Di Tingkat Petani, Harga Tomat dan Sejumlah Komoditas Anjlok

Ia mengungkapkan sudah ada tiga produsen minyak goreng yang bersedia menyediakan pasokan minyak goreng kepada Bulog untuk didistribusikan ke masyarakat.

Buwas menyatakan produsen minyak goreng tersebut bersedia menyediakan pasokan dikarenakan tidak bisa menjual produknya keluar negeri lantaran kebijakan pelarangan ekspor oleh pemerintah.

Bulog sudah menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia dan perusahaan logistik swasta PT BGR Logistik Indonesia untuk mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat.

Buwas menjelaskan dengan ditugaskannya Bulog untuk mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat diharapkan tidak ada kebocoran pasokan minyak goreng pada proses pendistribusian.

Selain mendistribusikan minyak goreng ke pasar secara komersil, Bulog juga ditugaskan mendistribusikan minyak goreng khusus untuk bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat (KPM) program PKH Kementerian Sosial, dan juga pendistribusian kepada UMKM.

0 komentar:

Posting Komentar