Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 16 Mei 2022

Kejagung Cari Aset Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kasus dugaan korupsi ekspor minyak hingga kini masih belum dituntaskan Kejasaan Agung.

Kejaksaan Agung mengklaim pengusutan kasus tersebut oleh jajarannya tetap berjalan sesuai tahap penanganan perkara pidana yang diatur dalam hukum acara pidana.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, saat ini para tersangka dalam kasus tersebut telah diperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan.

Ia mengungkapkan telah adanya koordinasi secara konsisten oleh penyidik di jajarannya dengan instansi terkait serta sejumlah ahli. 

Sehingga diharapkan penanganan perkara tersebut dapat berjalan lancar.

"Selain itu penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi," kata Burhanuddin di Jakarta, Senin (16/5).

Ia menanggapi hasil survei nasional 5-10 Mei 2022, di mana 68,7 persen responden meyakini Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO tersebut.

"Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menyampaikan, terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI. Pihaknya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.

Kejagung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, IWW sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya.

Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate PHGS (SMA), Komisaris PT WNI, MPT dan General Manager bagian General Affair PT MM (PTS).

Para tersangka melakukan tindakan melawan hukum dengan bekerja sama dalam penerbitan izin persetujuan ekspor yang tidak memenuhi syarat. 

Yakni, menyalurkan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan domestic price obligation (DPO) serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sesuai dengan domestic market obligation (DMO) 20 persen dari total ekspor. 

0 komentar:

Posting Komentar