Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 17 Mei 2022

KPK Segel Sejumlah Ruangan Di DPU Dan PTSP Ambon


KABARPROGRESIF.COM: (Ambon) Komisi Pemberantas Korupsi terus mendalami dugaan gratifikasi dengan tersangka Walikota Ambon Richard Louhenapessy.

Guna mengumpulkan berbagai alat bukti, lembaga anti rasua ini melakukan penggeledahan dan penyegelan pada beberapa ruang di kantor kantor terkait.

Penggeledahan dan penyegelan yang dilakukan lembaga super bodi tersebut berlangsung Selasa (17/5/2022).

Ruangan ruangan yang disegel KPK yakni di kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Ambon dan ruangan di Kantor Pelayanan Satu Pintu (PTSP).

Selain melakukan penyegelan pada dua kantor tersebut, KPK juga menyasar ruang kerja Walikota Ambon serta ruang kerja sekretaris kota Ambon. 

Dari kedua ruang ini petugas KPK terlihat membawa sejumlah dokumen yang diduga erat kaitannya dengan dugaan gratifikasi dan pengaturan tender proyek yang dilakukan Richard Louhenapessy.

Dari pantuan media, dengan dikawal petugas dari Satbrimobda Maluku petugas KPK mendatangi balai kota Ambon sekitar pukul 08.10. WIT dengan menggunakan beberapa mobil. 

Setelah tiba di balai kota, petugas KPK lantas menuju ruang kerja Walikota Ambon dan ruanf kerja Sekretaris Kita Ambon guna melakukan pemeriksaan. 

Kedatangan petugas KPK ini sempat membuat para pegawai terlihat panik.

Berbarengan dengan itu, tim KPK lainnya juga tiba di kantor DPU dan PTSP kota Ambon guna melakukan penggeledahan dan penyegelan beberapa ruangan pada kedua kantor tersebut.

Hingga berita ini dilansir, petugas KPK masih melakukan penggeledahan di balai kota Ambon.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, walikota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi pemberian ijin pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon. 

Kini walikota Ambon dua periode itu tengah ditahan di rutan KPK di gedung Merah putih.

Tidak sampai disitu, KPK kini tengah mendalami dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan gratifikasi lainnya dan juga dugaan pengaturan tender proyek yang diduga dilakukan walikota Ambon dua periode ini.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menahan salah satu pegawai honorer pada bagian tata usaha administrasi pimpinan berinisial AEH.

0 komentar:

Posting Komentar