Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 24 Mei 2022

Mantan Ketua KONI Padang Ditahan Kejaksaan


KABARPROGRESIF.COM: (Padang) Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang, Agus Suardi (mantan Ketua KONI Padang) resmi ditahan Senin (23/5), setelah Rabu lalu sempat mangkir dari panggilan kejaksaan dengan alasan sakit.

Sekitar pukul 10 pagi, Agus mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Dia pun kemudian menjalani pemeriksaan, hingga kemudian sekitar pukul 12.30 WIB Agus Suardi keluar dari kantor Kejari Padang dengan mengenakan topi, masker dan rompi dengan tangan diborgol menuju mobil tahanan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang Budi Sastera yang juga sebagai jaksa penuntut dalam kasus ini mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut telah dilaksanakan terhadap tersangka Agus Suardi.

“Jadi untuk hari ini berdasarkan kewenangan jaksa penuntut umum dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai dari tanggal 23 Mei ini,” kata Budi.

Budi juga menyebutkan kalau Agus Suardi dalam pemeriksaan hingga kemudian ditahan dalam kondisi sehat. Ada petugas kesehatan yang memeriksa, dan Agus Suardi dinyatakan sehat, katanya.

JPU, katanya, segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan kepada pihak Pengadilan Tipikor Padang.

“Dalam waktu 20 hari penahanan tersangka ini kami akan rampungkan berkas biar kemudian bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Sementara untuk pengajuan justice collaborator (jc) yang mau diajukan oleh pihak Agus Suardi, Budi mengatakan kalau permohonan dari tersangka tersebut belum ada diterima oleh pihak kejaksaan. 

Kalaupun ada, permohonan akan diteliti dan dianalisa dulu, atau tidak serta merta bisa diproses.

Diketahui, bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp2.450.000.000.

Dalam kasus ini Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka yang dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, kerugian kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp3.117.000.000.

0 komentar:

Posting Komentar