Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 25 Mei 2022

Para Pemilik Surat Ijo di Surabaya Tagih Janji Penyerahan Aset ke Negara


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Para pemilik lahan berstatus surat ijo melayangkan surat kepada ke Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Rabu (25/5/5022), untuk menagih janji penyelesaian polemik status tanah mereka selama ini.

Di hari yang sama, para warga yang diwadahi dalam Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) ini juga mengirimkan tembusan ke sejumlah instansi lain. 

Mulai DPRD Surabaya, Gubernur Jatim, DPRD Jatim, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam surat tersebut, warga mendesak agar Pemkot Surabaya segera menyerahkan lahan tersebut ke pemerintah pusat. Ini akan menjadi awal penyelesaian polemik yang telah berjalan 20 tahun tersebut.

"Isi surat itu adalah menagih kepada Bapak Wali Kota, yang sebelumnya telah berjanji kepada pemilik Surat ijo. Bahwa penyelesaian Surat Ijo dimulai dari penyerahan aset kepada negara," kata Ketua P2TSIS, Endung Sutrisno yang dikonfirmasi di pemkot.

Mengutip penjelasan Cak Eri, Endung menyebut selanjutnya warga bisa mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah aset kembali dikuasai negara. 

"Setelah menjadi milik negara, maka pemilik bisa mengurus sertifikat hak milik. Itu janji Pak Wali Kota," katanya.

Namun hingga setahun setelah Cak Eri menjabat, penyerahan aset Pemkot ke pemerintah pusat ternyata belum juga dilakukan. 

"BPN sampai saat ini masih menyatakan surat Ijo menjadi aset milik Pemkot Surabaya," terang Endung.

Padahal, warga sejak awal telah mendukung rencana pemkot. Menurutnya, langkah tersebut dinilai sebagai solusi sistematis. 

"Menurut kajian dan analisis kami, solusi dari Pak Wali jauh lebih bagus dibanding wali kota terdahulu. Kalau sebelumnya, hanya menyelesaikan surat Ijo, selesai di situ, tanpa langkah lebih lanjut," ungkapnya.

"Kalau Bapak Wali (Eri Cahyadi) juga disertai dengan konsep penyelesaian. Tentu langkah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Baik UUD, Pancasila, atau UU Pokok Agraria dan perundang-undangan lainnya," tambahnya.

Sebelum adanya alternatif solusi dari wali kota bahwa pihaknya telah meminta kejelasan ke pemerintah pusat. 

Namun pemerintah seakan saling lempar. 

"Dengan begini, kami tidak dilempar lagi. Sebelumnya, kami tanya ke Jakarta, diserahkan ke Surabaya. Kami tanya ke Surabaya, diserahkan ke Jakarta," ungkapnya.

"Sehingga, kebijakan Pak Wali Kota ini bagus sekaligus menjadi kesatuan policy dengan nasional. Pola penyelesaian sistematis," ujar Endung.

Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga menjadi win-win solutions. "Ini tidak merugikan siapapun. Sebab, pemkot tak pernah beli tanah surat Ijo dari rakyat," klaimnya.

Pun termasuk potensi retribusi yang mungkin hilang dari pemilik Surat Ijo. Sebagaimana diketahui, hingga saat ini para pemilik Surat Ijo masih membayar retribusi ke pemkot. 

"Kalau dibilang merugikan PAD, prinsipnya pemkot tidak boleh memungut retribusi. Namun sampai sekarang masih dipungut. Mestinya, tak boleh," tegasnya.

Dengan adanya surat tersebut, pihaknya berharap segera ada tindakan dari Wali Kota Surabaya. 

"Kami sudah ada upaya di pusat dengan bersurat ke Presiden. Tentu, upaya bersurat ke Bapak Wali Kota dilakukan untuk memperkuat upaya kami di tingkat pusat," papar Endung.

Surat tersebut telah diterima Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu. Sekalipun demikian, belum ada jawaban secara langsung yang diberikan Pemkot.

"Surat dari Perkumpulan (penghuni) surat ijo sudah kami terima. Surat disampaikan hari ini dan masih proses administrasi melalui bagian umum," kata Maria diplomatis. *****

0 komentar:

Posting Komentar