Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 25 Mei 2022

Penyidik Koneksitas Kejagung Sita 2 Vila Milik Tersangka Kasus Lahan TWP AD


KABARPROGRESIF.COM: (Boyolali) Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) melakukan pelacakan aset milik tersangka kasus korupsi lahan program Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020. 

Aset itu diduga terkait dengan dua tersangka yakni Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan KGS MMS.

Pelacakan tersebut dilakukan di wilayah Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention Jl. Embarkasih H. No 24, Kelurahan Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, rangkaian pelacakan dimulai pada Selasa (24/5) pukul 09.50 WIB. Tim berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali untuk mengkoordinasikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali. Tim juga didampingi pihak TNI.

Koordinasi tersebut tentang harga zonasi dan surat keterangan tidak dalam peletakan hak tanggungan/roya. Serta berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasaran vila tersebut.

Setelahnya, tim barulah meninjau 2 unit vila diduga milik para tersangka. Dua vila itu bernomor 16 (Kamar No. 130 dan 131) dan Tive Kolonial Nomor 19 (Kamar No. 236 dan 237) di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention.

Setelah melakukan pengecekan dan klarifikasi, keesokan harinya vila tersebut disita.

"Pada Rabu 25 Mei 2022 pukul 09.30 WIB, Tim mengajukan persetujuan mengenai persetujuan penyitaan terhadap barang bukti tersebut kepada Pengadilan Negeri Semarang," kata Sumedana dalam keterangannya.

Dalam perkara ini, CW AHT diduga berperan menunjuk KGS MMS selaku penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang. Selain itu, juga diduga menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.

Diduga, CW AHT telah menerima aliran uang dari KGS MMS. Ditambah, kata Sumedana, diduga terdapat penyimpangan atas Perjanjian Kerja Sama antara keduanya soal pengadaan lahan tersebut.

Berikut rinciannya:

Lahan di Nagreg:

Pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.

Pengadaan Tanpa Kajian Teknis.

Perolehan Hanya 17,8 Hektar namun belum berbentuk Sertifikat Induk.

Kelebihan pembayaran Dana Legalitas yaitu Rp 2 Miliar untuk 40 Hektar bukan 17,8 hektar.

Dalam PKS tertera Rp 30 Miliar termasuk legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi Rp 2 Miliar tidak sah sesuai PKS.

Penggunaan Rp 700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Pengadaan lahan di Gandus:

Pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.

Pengadaan Tanpa Kajian Teknis.

Perolehan hanya dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 Hektar tanpa bukti fisik tanah.

Lahan yang diperoleh NIHIL dari pembayaran Rp 41,8 Miliar.

Tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG)/Sertifikat Induk.

Adapun estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp 59 miliar.

Perkara ini merupakan pengembangan. Dalam perkara pertama, terkait kasus Dana Tabungan TWP AD, Kejagung sudah menjerat Brigjen TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD bersama NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH). Kerugian negara terkait kasus tersebut yakni Rp 133.763.305.600. Keduanya tengah disidangkan.

0 komentar:

Posting Komentar