Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 12 Mei 2022

Polisi Gerebek Kampung Aceh, Jual Sabu Sekaligus Sewakan Bong


KABARPROGRESIF.COM: (Batam) Polisi dalam hal ini Satresnarkoba Porlesta Barelang menggerebek Kampung Aceh, Kota Batam. Polisi mengungkap jual beli sabu yang sekaligus menyewakan bong (alat penghisap sabu).

Pengungkapan kasus itu disebutkan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Selasa (10/5).

“Saya mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, bersama tim yang telah menangkap pelaku pengedar tindak pidana narkotiba jenis sabu,” ujarnya.

Para pelaku yang terkait dalam jual beli sabu ini berinisial AP (41) sebagai penjual dan para pemakai yang berinisial ME (54), Inisial J (18), AS (29) dan TH (47).

Saat digeledah, polisi menemuan 5 paket sabu yang dibungkus plastik transparan dengan masing-masing beratnya 2,22 gram.

“Sabu tersebut siap untuk diedarkan di Kota Batam khususnya di Ruli Kampung Aceh, Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk,” kata Nugroho.

Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti lain berupa 20 batang pemantik api, 22 alat hisap sabu (bong), 1 buah staples, 2 gunting, 1 ponsel dan uang tunai Rp419 ribu.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menjual beberapa paket sabu termasuk menyewakan bong. 

Satu alat bong disewakan seharga Rp10 ribu, sedangkan untuk 1 gram sabu harganya Rp1.500.000.

Pelaku menjual sabu tersebut per paket seharga Rp100.000 sudah termasuk sabu dan bong. Pemakaian sabu bisa dilakukan di tempat itu juga.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Pengungkapan kasus itu bermula saat Kapolresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat melalui WhatsApp.

“Ada informasi mengenai peredaran sabu di Kampung Aceh, ada videonya, ada foto-fotonya. Saya langsung share ke Kasat Narkoba untuk ditindaklanjuti,” kata Nugroho.

Penggerebekan di Kampung Aceh itu dilakukan pada 29 April 2022 lalu. Saat ini para pengedar dan pemakainya telah ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.

“Saya imbau kepada masyarakat yang tinggal di Kampung Aceh segera hentikan adanya peredaran narkoba,” kata dia.

Peredaran narkoba di kawasan itu dikatakannya telah diketahui oleh pihaknya. Diakuinya peredaran narkotika yang terjadi di Kampung Aceh memang memprihatinkan.

“Alhamdulillah berhasil kita ungkap,” ujarnya.(*)

0 komentar:

Posting Komentar