Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 13 Mei 2022

Polres Malang Limpahkan Perkara 3 Jaksa Gadungan Ke Kejaksaan


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Tiga tersangka kasus jaksa gadungan beserta barang bukti perkara penipuan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang setelah berkasi penyidikan P-21 (lengkap).

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K. Bara'langi menyebutkan dua di antara mereka adalah perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (31), serta satu laki-laki berinisial RP (25).

"Hari ini, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Malang telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari," kata Donny, Kamis (12/5).

Dari hasil pemeriksaan, kata Donny, modus kawanan pelaku penipuan yang mengaku sebagai kepala dan staf kejari itu memberikan penawaran kepada korban berupa kendaraan hasil sitaan kejaksaan dengan harga murah.

Modus mereka terbukti mampu menipu korban hingga akhirnya menyerahkan sejumlah uang.

Namun, hingga kini, korban tidak pernah mendapatkan kendaraan yang dimaksud.

"Sampai dengan sekarang korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut. Hingga akhirnya, para korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang kajari atau pegawai kejaksaan," katanya.

AKP Donny mengungkapkan komplotan tersebut sudah beraksi sejak 2019. Masing-masing memiliki peran tersendiri.

Kepala kejaksaan jadi-jadian diserahkan ke Kejari Malang. Siap-siap bakal segera disidang.

Salah seorang perempuan berinisial FRA mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, sementara wanita lainnya, DTM, menyaru sebagai istri salah satu jaksa.

Adapun tersangka laki-laki inisial RP berperan sebagai staf kejaksaan atau anak buah FRA.

Ketiga pelaku tersebut diamankan di sebuah hotel, wilayah Yogyakarta pada Maret 2022. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan bahwa hasil penipuan itu lebih dari Rp 2 miliar dan beberapa korbannya ada di Kabupaten Malang," katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar