Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 20 Mei 2022

Terima Keluhan Guru PPPK Saat Reses, Ketua Komisi D Dorong BKN Percepat Proses Pengajuan NIP


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah, menerima sejumlah keluhan saat melakukan reses di wilayah Surabaya Utara. Salah satunya adalah keluhan nasib para guru yang diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK guru termasuk dalam kategori ASN. Seperti PNS, PPPK guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara.

Menurut Khusnul, ratusan guru PPPK di Surabaya hingga kini masih belum jelas nasibnya. Sebab mereka tidak tahu kapan surat keputusan (SK) pengangkatannya itu turun dan ditempatkan dimana.

"Saya sangat prihatin dengan nasib para guru PPPK ini. Saat saya menggelar reses, mereka mengeluhkan statusnya yang masih belum jelas ini. SK belum turun dan belum tahu ditempatkan dimana. Mereka gundah karena ketidakjelasan ini," kata Khusnul kepada wartawan di Surabaya, Kamis (19/5/2022).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, jumlah guru PPPK yang dinyatakan lulus pada tahap pertama sebanyak 470 guru. 

Untuk tahap pertama ini tidak ada kendala, karena pada 2 Juni nanti segera mendapat kepastian mereka ditempatkan dimana.

Sedangkan untuk jumlah guru PPPK yang lulus tahap kedua, lanjut Khusnul, jumlahnya 413 orang. 

Guru PPPK yang tahap dua inilah yang sampai saat ini nasibnya belum jelas.

"Dari informasi yang saya dapat, saat ini sedang proses pengajuan NIP (Nomor Induk Pegawai) ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). Oleh karena itu, saya mendorong BKN untuk mempercepat proses administrasi guru-guru PPPK ini. Sehingga beliau-beliau ini tidak menganggur berkepanjangan," ungkapnya.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini mengatakan, guru PPPK yang lolos pada tahap kedua ini mayoritas mengabdi di sekolah swasta. 

Sejak diumumkan diterima sebagai guru PPPK, ada sekolah yang langsung menghentikan tugas mereka. Itu artinya para guru itu menganggur.

"Sejak ditetapkan diterima sebagai guru PPPK, guru-guru tersebut menganggur menunggu hingga SK dari BKN turun. Padahal beliau memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi. Apalagi kalau ada yang punya tanggungan. Makanya saya berharap agar proses administrasi di BKN segera tuntas," pungkasnya.(**)

0 komentar:

Posting Komentar