Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 03 November 2013

Ketua Yayasan Unmer Ogah Tanda Tangani BAP PPNS


KABARPROGRESIF.COM : PENYIDIK Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya sejatinya telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara gaji dosen Universitas Merdeka (Unmer) Surabaya yang jauh di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR) Kota Surabaya. Perkara ini dilaporkan ke Disnaker oleh sejumlah dosen Unmer Surabaya sejak setahun yang lalu."Sudah kita BAP. Malah sudah kita tetapkan tersangkanya," ujar Boeing Aris Benowo, salah satu PPNS Dis-naker yang menangani perkara ini, dikonfirmasi wartawan di Kantor Disnaker Suraba-ya, Jl Jemursari Timur II, (21/10).
   
Dipaparkan Boeing, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Ketua Umum Yayasan Perguruan Tinggi Unmer Surabaya, Djoko Agus S, SH, MBA, yang tercatat menjabat Ketua Yayasan sejak April 2008.


Diakui Boeing, meski telah menetapkan tersangka, perkara ini masih belum bisa dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Masalahnya Djoko tidak mau menandatangani BAP. "Ada keberatan dari tersangka sehingga tidak mau menandatangi BAP," ujar Boeing, tanpa menjelaskan lebih detail keberatan seperti apa yang membuat tersangka tidak mau menandatangani BAP.


"Itulah yang membuat perkara ini terus menggantung hampir selama setahun sejak laporannya dimasukkan oleh sejumlah dosen," ungkapnya.

Ada tiga dosen yang melaporkan perkara ini. Mereka adalah Dwi Widi Hariyanto, mantan Pembantu Dekan I merangkap dosen tetap Unmer Surabaya, Moch Anang Firmansyah, mantan Pembantu Dekan III merangkap dosen tetap Unmer Surabaya, serta seorang lagi Endang Muryani, mantan Kepala Prodi Manaje-men merangkap dosen tetap Unmer Surabaya.

Dwi Widi dan Anang Firmansyah selama menjabat sebagai Pembantu Dekan di Unmer Surabaya masing-masing setiap bulannya digaji sebesar Rp 437.500, sudah termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan maupun insentif. Sedangkan Endang Muryani selama menjabat Kepala Prodi Manajemen Unmer Surabaya setiap bulannya digaji Rp 630.500 yang telah meliputi gaji pokok dan berbagai tunja-ngan serta insentif.

Mereka melapor ke Disnaker Kota Surabaya karena pihak Yayasan Unmer Surabaya tidak menggaji sesuai dengan pangkat/ golongan Dwi Widi dan Anang Firmansyah yang masing-masing berpangkat Penata Muda/ IIIA, serta Endang Muryani berpangkat Pembina/ IVA.

Ketiganya sebagai dosen tetap oleh pihak yayasan juga tidak pernah didaftarkan Jamsostek sehingga kalau sakit dan terpaksa berobat harus membiayainya sendiri."Kalau tuntutannya yang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sudah se-lesai dan kini dalam tahap banding ke Mahkamah Agung. Tinggal tuntutan pidananya ini masih terkendala karena tersangka tidak mau menandatangani BAP sehingga masih belum bisa kita limpahkan ke Polrestabes Surabaya," pungkas Boeing. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar