Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 01 Mei 2015

Penganiaya Istri dan Anak Pengacara diadili di PN Surabaya

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran melakukan penganiayaan terhadap istri dan anak seorang pengacara yakni Sunarno Edi Wibowo, Muji Hari Susanto (42) Warga Jalan Kedung Tarukan ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kini, Terdakwa  yang bergelar sarjana hukum itu resmi  menyandang status terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/4/2015).

Oleh jaksa penuntut umum Suseno, terdakwa yang mengaku sebagai mekanik enggenering ini didakwa dengan pasal tunggal. "Terdakwa didakwa  melanggar pasal 351 ayat (1) KUH.Pidana,"terang Jaksa Andik Surya selaku Jaksa Pengganti Suseno saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari.

Dijelaskan dalam dakwaan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 24 Januari 2014. Saat itu saksi korban Endang Susiana dan anaknya yakni Roy Prasojo Wibowo pergi ke Ciputra World.

Setibanya di Ciputra World, korban menuju area parkir, dan posisi mobil korban tepat berada disisi kanan mobil milik terdakwa.

Setelah parkir, tiba-tiba, istri terdakwa yakni Elfia membuka pintu mobilnya dengan keras hingga menggenai body mobil korban. Untuk memastikan mobilnya dalam kondisi baik, saksi Roy pun turun dari mobil, setelah dicek ternyata pintu mobilnya pesok akibat benturan dari pintu mobil terdakwa.

Merasa ada kerusakan, Roy pun melapor ke ibunya, Lantas saksi korban Endang pun menegur istri terdakwa dengan cara mengingatkan agar lebih berhati-hati kalau membuka pintu. Teguran itu disambut sanggahan, hingga akhirnya terjadi debat kusir antara saksi korban dan isteri terdakwa.

Perdebatan itu diakhiri dengan pemukulan, terdakwa turun dari mobil dan langsung memukul wajah saksi Roy secara bertubi-tubi.

Tak terima dengan perbuatan terdakwa, saksi Endang pun memaki terdakwa dengan mengatakan 'beraninya cuma dengan anak kecil'. Kalimat itu menambah tekanan darah terdakwa memuncak dan saksi Endang pun menjadi juga terimbas  pelampiasa amarah terdakwa.

"Akibatnya, korban mengalami luka memar dan luka robek dan korban tidak dapat melaksanakan aktifitas seperti biasanya,"jelas jaksa Andik Surya.

Saat disidang perdana, terdakwa terlihat tidak didampingi seorang pengacara untuk membela hak haknya selama persidangan ini digelar. Dia pun tak mengajukan keberatan atas pasal yang didakwakan jaksa.

Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda kesaksian. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar