Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 30 Juli 2015

Dalam Kondisi Terborgol Residivis Narkoba Berusaha Kabur Usai Jalani Sidang

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Suci Anggraeni dan Sabetania Paembonan, dua jaksa  asal Kejati Jatim ini  terlihat ngos-ngoson. Dua wanita ini diribetkan oleh ulah seorang terdakwa yang berusaha kabur usai menjalani persidangan diruang sidang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (29/7/2015).

Pria yang nekat akan kabur ini adalah Pendik, terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 10 gram. Upaya Kabur warga Lumajang ini berhasil digagalkan oleh jaksa Suci, pasalnya usai sidang yang beragendakan pembelaan ini, sang jaksa wanita ini memborgol tangan terdakwa ke terdakwa lainnya yakni Baisir.

Nah ditengah menuju keruang tahanan PN Surabaya, terdakwa Pendik ini mulai merancang aksi kaburnya. Karena perencanaan yang tidak matang, terdakwa berhasil ditangkap kembali.

Dia ditangkap setelah terdakwa Basir mencurigai terdakwa Pendik yang menyeret tangannya yang berjalan tidak menuju ke ruang tahanan PN Surabaya melainkan ke arah pintu keluar PN Surabaya. " Nah sat itulah terjadi seret menyeret antara Pendik dan Basir,"terang Jaksa Suci dengan nada ngos-ngosan.

Diceritakan Jaksa Suci, Saat itu pendik sempat melepaskan rompi tahanan yang dikenakannya, namun dia tak sadar kalau tangannya terborgol dengan tangan terdakwa Basir.

Terdakwa Basir pun terlihat kaget dengan ulah terdakwa Pendik, karena Basir sendiri sempat terseret oleh hentakan tangan terdakwa Pendik. "Sudah mau kabur tapi untungnya berhasil memegang tangan terdakwa dan memasukannya kedalam ruang tahanan,"terang jaksa Suci yang wajahnya terlihat dipenuhi dengan basahan air keringat.

Seperti diketahui, terdakwa Pendik dan Basir ditangkap oleh Polda Jatim di SPBU Klakah Lumajang. Saat ditangkap Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 14,3 gram.

Dalam persidangan sebelumnya, Pendik dan Basir dituntut 14 tahun penjara, keduanya dijerat dengan pasal 114 dan 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar