Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 30 Juli 2015

Dua Anggota TNI AL Bersaksi dalam Kasus Pembunuhan Bos Keramik

Nekat Turut Membunuh Hanya Untuk Mendapatkan Upah Rp 6 juta 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan lanjutan kasus pembunuhan bos keramik, Budi Hartono Tamadjaja kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/7/2015).

Persidangan kali ini berbeda dari persidangan-persidangan sebelumnya, puluhan petugas Pomal dari Lantamal V dan Pomal dari Marinir terlihat melakukan pengamanan pada persidangan ini, maklum dua anggota mereka turut serta dalam peristiwa pembunuhan yang merenggut nyawa Budi Hartono.

Dua oknum TNI AL tersebut adalah Kopda Jaka Santoso dari Yon Marhanland dan Kopda Warsidi dari Brigif 1 Marinir Gedangan Sidoarjo.

Mereka dihadirkan sebagai saksi atas keterlibatannya dalam pembunuhan Budi Hartono dan keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya juga telah disidangkan di Pengadilan Militer.

Warsidi dan Jaka didengarkan kesaksiannya secara bergantian dalam kasus yang menjerat  terdakwa Alex dan Manasye Rieneke (istri Alex) terdakwa Tarsono Rendro Wibowo alias Wid  dan Fitroni alias Roni.

Kedua saksi tersebut, mengakui diberikan uang oleh terdakwa Alex, setelah ikut serta membuang mayat Budi Hartono Tamadjaja, bos keramik, di kawasan Tretes. "Usai membuang, besoknya saya di beri uang Rp 6 juta oleh pak Alex," ujar Kopda Jaka dan Kopda Warsidi dalam kesaksian terpisah.

Uniknya, dalam persidangan tersebut, kedua tentara ini membantah telah ikut serta melakukan penganiayaan. Mereka mengaku hanya diberikan perintah untuk menyopiri dan mengawal pembuangan mayat korban. Namun, peranan kedua oknum tentara ini, langsung dibantah oleh semua terdakwa. Kelima terdakwa tersebut antara lain Tarsono, Rendro Wibowo alias Wid (41), Fitroni alias Roni (29), Alex Hermawanto (40) dan istrinya Manasye Rieneke (32). Kelima terdakwa tersebut kompak menyatakan jika saksi ikut melakukan pemukulan terhadap korban.

Bahkan, kedua saksi dituding terlibat aktif ikut melakukan pembuangan mayat. "Saksi Jaka bahkan sempat menghitung kedalaman antara jembatan hingga dasar sungai dengan menyebut angka seribu, dua ribu, tiga ribu, baru terdengar buukk...," ujarnya.

Sanggahan ini pun langsung dibantah oleh saksi Kopda Jaka. Ia mengaku, tidak ikut membuang mayat korban. Ia hanya melihat saja, jika ketiga terdakwa, yakni Alex dan kedua anak buahnya membuang mayat Budi. "Saya hanya melihat saja mereka membuangnya. Saya tidak ikut-ikut," ujarnya.

Seperti diketahui, aksi pembunuhan terhadap bos keramik Budi Hartono Tamadjaja pada 23 Desember 2014 itu didasari persoalan hutang-piutang antara tersangka Alex dengan Budi Hartono (korban). Lantaran korban saat menagih hutang mengeluarkan kalimat kasar dan menyinggung perasaan, Alex minta bantuan beberapa orang untuk melakukan aksi pembunuhan terhadap Budi Hartono Tamadjaja.

Polisi akhirnya menemukan jasad korban di Sungai Kaliwatu Ondo hutan Cangar, Dusun Cendi, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Mojokerto dalam kondisi kepala dibungkus kantong plastik. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar