Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 30 September 2016

Anggota Kodim 0807/Trenggalek Menerima penyuluhan Amnesti Pajak



KABARPROGRESIF.COM : (Trenggalek) Anggota Kodim 0806/Trenggalek yang dipimpin langsung Dandim 0806/Trenggalek Letkol Arm Bayu Argo Asmoro  dan Kasdim 0806/Trenggalek Kasdim 0806/Trenggalek menerima penyuluhan "Amnesti Pajak, Ungkap - Tebus - Lega", sesuai UU No 11 Th 2016 bertempat Aula Kodim 0806/Trenggalek yang dihadiri sekitar 200 org anggota Kodim 0806/Trenggalek, termasuk  Ketua Persit KCK Kodim 0806/Trenggalek dan anggota.Kamis(29/9/16).

Tim yang hadir dari  KPP Pratama antara lain Kepala KPP Pratama Tulungagung I Ketut Jelansik, Kepala KPP Trenggalek Slamet, Pemberi Materi Andik Tri Indratama dan Anggota KPP Tulungagung Josualam Parlindungan Sinaga.

Kepala KPP Pratama Tulungagung I Ketut Jelansik dalam sambutannya menyampaikan setiap warga Negara Indonesia yang mempunyai penghasilan maka Wajib membayar Pajak. Amnesti Pajak adalah pengampunan terhadap wajib pajak yang terlambat atau belum membayar pajak. Kenapa harus ada Amnesti Pajak karena ada kekeliruan dari sistem perpajakan itu sendiri sehingga ada pengampunan pajak atau wajib pajak sengaja tidak melaporkan atau tidak mendaftarkan kewajiban pembayaran pajak.

Sedagkan Andik Tri Indratama pada materinya menyampaikan antara lain Tujuan Amnesti Pajak adalah Peningkatan Likuiditas Domestik, Perbaikan Nilai Tukar Rupiah, Suku bunga yang kompetitif dan Peningkatan Investasi.

Lebih lanjut disampaikan Amnesti Pajak yaitu Penghapusan Pajak yang seharusnya terutang tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan, tambahnya.

Untuk Keuntungan Amnesti Pajak adalah Penghapusan Pajak Terutang, Tidak dikenai Sanksi Pidana, Tidak dilakukan Pemeriksaan, Penghentian Pemeriksaan, Jaminan rahasia dan Pembebasan pajak sebelumnya, tegas Andik.

Andik Tri Indratama juga menyampaikan yang mendapat Pengampunan Pajak, adalah Badan, Orang Pribadi, Pengusaha dan Orang Pribadi atau Badan yang belum ber NPWP, sedangkan yang tidak dapat Pengampunan Pajak adalah Orang yang sedang dalam penyidikan dan berkas telah dinyatakan lengkap, Orang yang sedang dalam proses Peradilan dan Orang yang menjalani hukuman.

Di Akhir acara penyerahan cindramata oleh Kepala KPP Pratama Tulungagung I Ketut Jelansik kepada Dandim 0806/Trenggalek Letkol Arm Bayu Argo Asmoro.(andre)

0 komentar:

Posting Komentar