Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 01 Maret 2017

Kasus Pungli Pelindo III Segera Diadili



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Agung RI melimpahkan kasus pungutan liar (pungli) Pelindo III ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Rabu (1/3/1017). Selain melimpahkan berkas perkaranya, Kejagung juga melakukan penyerahan tahap II terhadap dua tersangka setelah dinyatakan P21 oleh Jaksa. Kedua tersangka tersebut adalah Mantan Direktur Rahmat Satria dan Verdian Firman.

"Kami terima pelimpahan tahap II nya dan diserahkan Kejakasaan Agung dari penyidik Mabes Polri ke kami,"terang Kajari Tanjung Perak, Muhammad Rawi saat dikonfirmasi.

Dijelaskan Rawi, sesuai yang tertera di Berita Acara Penyidik (BAP), peran dari Rahmat Satria adalah pelaku utama dari kasus ini. Sedangkan Verdian Firman adalah turut serta membantu perbuatan Rahmat.

Atas perbuatan dua tersangka Pasal 368 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 KUHP. Selain itu keduanya juga dijerat pasal  3 UU no 8 tahun 2010 pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP.

" Ancaman hukumannya 15 tahun," ujar Rawi.

Selain dua tersangka, Kejaksaan juga menerima barang bukti berupa uang rupiah dan dollar sebanyak puluhan milyar.

Dengan demikian, masih kata Rawi, usai melakukan penyerahan tahap II, pihaknya akan segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan."Nggak lama lagi perkaranya akan disidangkan," sambungnya.

Perlu diketahui, Polisi menangkap Direktur Pelindo III Rahmat Satria karena diduga menerima aliran uang pungutan liar (pungli). Penangkapan terhadap Rahmat Satria dilakukan oleh Tim saber pungli Polri Mabes Polri yang berjumlah empat orang dibantu anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendatangi kantor Rahmat Satria di lantai 3 gedung Pelindo III.

Dari kantor Rahmat Satria, polisi menyita uang tunai Rp 600 juta, dari total duit pungli Rp 10 miliar. Polisi juga menyita sebuah desktop yang biasa digunakan Rahmat Satria.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar