Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 14 Maret 2018

Jokowi Putuskan Tak Menandatangani UU MD3


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Presiden Joko Widodo memutuskan tidak akan menandatangani hasil revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah disahkan DPR dalam rapat paripurna 30 hari silam.

"Hari ini terakhir dan saya sampaikan tidak menandatangani UU itu karena saya sadar, mengerti, dan tahu ketentuan UU itu akan berlaku meski tidak saya tanda tangani," kata Jokowi di Serang, Banten, Rabu (14/3).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perundang-undangan mengatur bahwa presiden harus menandatangani Undang-Undang dalam waktu 30 hari setelah disahkan DPR. Undang-Undang tetap akan berlaku apabila Presiden tidak menandatangani dalam kurun waktu yang ditentukan.

Jokowi menyatakan keputusan itu diambil karena mengetahui dinamika di masyarakat terkait sejumlah pasal kontroversial. Salah satunya Pasal 73 hasil revisi UU MD3 yang memberikan hak kepada DPR untuk memanggil paksa siapapun orang atau lembaga yang tidak menanggapi panggilan.
Selain itu, dalam pasal 245 UU MD3 tersebut juga diatur bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang tersangkut persoalan hukum harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD.

"Saya tidak tanda tangan karena menangkap keresahan masyarakat," kata mantan Wali Kota Solo ini.

Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika keberatan dengan peraturan-peraturan baru dalam UU MD3.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pihaknya telah menyiapkan nomor UU MD3 yang akan otomatis berlaku.

"UU MD3 itu kan hari ini 30 hari, tapi kita harus tunggu sampai jam 12.00 (malam) nanti. Sudah ada kita siapkan nomor," kata Yasonna usai melantik pejabat eselon II di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Yasonna menyatakan UU MD3 tersebut akan otomatis berlaku meski tak ditandatangani Presiden Joko Widodo setelah 30 hari diketok DPR, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Nanti by law, by konstitusi, dia akan sah menjadi Undang-Undang, baru diundangkan, (diberi) nomornya. Kami buat di Lembaran Negara," tuturnya

Yasonna mengaku mendapat informasi bila Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU MD3.

Yasonna kembali memastikan pihaknya telah menyiapkan nomor untuk UU MD3 yang telah disetujui DPR tersebut. Kader PDIP itu mempersilakan wartawan untuk kembali mengonfirmasi UU MD3 yang telah dinomorkan besok pagi.

"Sudah kami siapkan, tenang saja. Besok pagi kan sudah langsung. Besok kamu tanya saya, sudah beres," tuturnya. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar