Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 16 Maret 2018

Korupsi Dana Hibah, Mantan Kepala SD Nurul Iman Dituntut 2,6 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjatuhkan tuntutan 2,6 tahun penjara terhadap Iskandar Zulkarnaen, terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2014 yang dipakai untuk pembangunan SD Nurul Iman, Sememi Surabaya.

Mantan Kepala SD Nurul Iman ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Juncto UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo  pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Terdakwa Iskandar Zulkarnaen juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 10 juta rupiah dan denda 50  juta rupiah, subsider 3 bulan penjara," kata Jaksa Wira Buana Putra saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (16/3/2018).

Tak hanya terdakwa Iskandar Zulkarnaen, Kejari Surabaya juga menjatuhkan tuntutan yang sama terhadap Asmadi, pelaksana proyek pembangunan SD Nurul Iman.

Kendati tuntutannya sama, Namun uang pengganti yang harus dibayar terdakwa Asmadi lebih besar dari terdakwa Iskandar Zulkarnaen.

"Menuntut terdakwa Asmadi untuk membayar uang pengganti sebesar 225 juta rupiah sudsider 1 tahun dan 3 bulan penjara, serta membayar denda sebesar 50 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara," kata Jaksa Wira dalam persidangan.


Terpisah, Kepala  Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah menjelaskan, bedanya uang pengganti yang dijatuhkan ke dua terdakwa korupsi dana hibah ini disesuaikan dengan peranan masing-masing terdakwa.

"Dan terdakwa Iskandar Zulkarnaen sudah membayar uang pengganti yang dititipkan saat persidangan, sementara terdakwa Asmadi, " terang Heru saat dikonfirmasi dikantornya, Jum'at (16/3/2018).

Uang pengganti tersebut, lanjut Heru akan dikemabalikan ke negara melalui rekening Pemkot Surabaya.

"Dan itu tertuang dalam tuntutan kami," sambung Heru.

Seperti diketahui, Kasus korupsi dana hibah ini terjadi saat terdakwa Iskandar Zulkarnaen selaku Kepala SD Nurul Iman mengajukan proposal pembangunan gedung SD Nurul Iman yang berada diwilayah Sememi, Benowo Surabaya ke Pemkot Surabaya melalui dana hibah tahun anggaran 2014.

Proposal itu pun cair sebesar Rp 326 juta, Namun dana hibah itu hanya terserap 17 persen saja dari dana yang dicairkan. Tapi dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kedua tersangka merekayasa dengan melaporkan proyek tersebut sudah 100 persen. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar