Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 28 Maret 2018

KPK Tahan 5 Anggota DPRD Kota Malang


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima anggota DPRD Kota Malang. Mereka ditahan atas kasus suap pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

"Kelimanya ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (28/3).

Adapun anggota dewan yang ditahan adalah Slamet (SAL) dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua DPRD Malang HM Zainuddin (MZN) dari Fraksi PKB dan Mohan Katelu (MKU) dari Fraksi PAN.

Kemudian KPK juga menahan Suprapto (SPT) dari Fraksi PDIP, dan Wakil Ketua DPRD Malang, Wiwik Hendri Astuti (WHA) dari Fraksi Partai Demokrat.

"SAL ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan MKU di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Febri.

Sementara, tersangka lainnya MZN ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur. WHA ditahan bersama sama dengan MZN di Rutan Klas 1 Jakarta Timur.

Sedianya ada enam tersangka dari kursi legislatif Malang yang dipanggil hari ini. Namun satu orang saksi tidak datang.

"SAH tidak memenuhi panggilan KPK," tegas Febri.

Rata-rata para anggota DPRD Kota Malang saat turun dari lantai dua Gedung KPK tanpa memberikan komentar sedikit pun.

Sebelumnya KPK menetapkan 19 tersangka dalam kasus suap terkait dengan pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun 2015. Mereka adalah Wali Kota Malang periode 2013-2018, Moch. Anton, 2 pimpinan DPRD Kota Malang dan 16 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima aliran dana korupsi antara Wakil Ketua DPRD Malang Moch Anton Wicaksono dan Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Jarot sebelumnya memberikan uang sebesar Rp 600 juta kepada Anton. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para anggota DPRD.

Selaku tersangka penerima suap, para anggota dewan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar