Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 28 Maret 2018

KPK Tahan Politikus Golkar Terkait Korupsi di Bakamla


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. Politikus Golkar itu ditahan terkait dugaan korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"FA (Fayakhun Andriadi) ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (28/3).

Fayakhun keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 15.15 WIB. Dia bungkam dan bergegas menuju mobil. Fayakhun sempat membuang muka dari arah wartawan dan menutup mulut rapat-rapat.

Februari lalu, KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla yang berasal dari APBN-P tahun anggaran 2016.

Fayakhun diduga menerima fee Rp12 miliar atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Mantan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu juga diduga menerima uang US$300 ribu.

Fayakhun diduga menerima uang tersebut dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali.

Dalam persidangan, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah mengaku menyerahkan uang kepada Ali Fahmi sejumlah Rp24 miliar. Ali Fahmi adalah mantan Staf Khusus Kepala Bakamla Laksamana Arie Sudewo.

Uang-uang tersebut diduga telah diberikan Ali Fahmi kepada anggota DPR lainnya, seperti anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Eva Sundari, dari Fraksi PKB Bertus Merlas, serta dari Fraksi NasDem Donny Imam Priambodo.

Berdasarkan fakta persidangan, Ali Fahmi dikenalkan oleh mantan Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin kepada Fayakhun. Ali Fahmi juga yang menawarkan diri ke Fahmi Darmawansyah untuk membantu meloloskan anggaran dan menjamin perusahaannya mendapat proyek di Bakamla.

Atas perbuatan tersebut, Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar