Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 19 Mei 2022

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Komputer dan Aplikasi Kota Tomohon


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) menangkap AR, buronan tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Tahun 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (18/5), menyampaikan, AR ditangkap di Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, sekitar pukul 13.00 WIB pada hari ini.

“Setelah dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap tersangka,” ujarnya.

Setelah ditangkap, tersangka AR kemudian langsung dibawa menuju ke Kejari Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), untuk menjalani proses hukum atas kasus korupsi yang membelitnya.

Ketut menjelaskan, AR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut oleh penyidik Kejari Tomohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-17/R.1.15/Fd.1/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019, AR, S.E.

Setelah menyandang status tersangka, AR tidak pernah memenuhi panggilan yang disampaikan secara patut oleh penyidik Kejati Tomohon. 

Penyidik akan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tersebut. “Selanjutnya tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Ulang tersangka AR ini diduga telah merugikan keuangan negara atau daerah Rp511.202.755. Atas perbuatan tersebut, Kejari Tomohon menyangka AR? melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketut melanjutkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintah jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

“Pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar