Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 19 Mei 2022

Kejari Gresik Bentuk Tim Tangani Dugaan Pungli Pelantikan Kades


KABARPROGRESIF.COM: (Gresik) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik membentuk tim untuk menangani kasus dugaan pungli Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gresik kepada puluhan kepala desa jelang pelantikan serentak akhir bulan lalu.

Pungutan sebesar Rp 900 ribu per kepala desa berbuntut panjang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah secara terang-terangan kepada awak media menyampaikan, telah melakukan pengumpulan bahan, data dan keterangan (pulbaket) atas terjadinya dugaan penarikan sejumlah uang kepada 47 kepala desa yang dilantik pada 20 April lalu.

"Kamis (12/5/2022) lalu kami menemukan bukti petunjuk, dan besoknya kami langsung bentuk tim," ujar Deni.

Pulbaket berjalan tiga hari, yakni mulai Jumat (13/5), Selasa (17/5) dan, Rabu (18/5).

Sementara terkait hasil pulbaket tim intelijen yang sudah turun ke lapangan selama tiga hari telah berhasil menemukan keterangan bahwa permintaan dana Rp900 ribu ke masing-masing kepala desa yang akan dilantik benar difasilitasi oleh Dinas PMD.

Dana tersebut disepakati untuk membeli atribut dan perlengkapan kades serta keperluan dokumentasi saat acara pelantikan serentak di halaman belakang kantor Bupati Gresik.

Deny pun membantah disebut lamban dalam menangani kasus ini. Kejaksaan pun disinggung awak media terkait kedekatan dengan pejabat pemkab.

"Dalam penanganan perkara semua sama di mata hukum," katanya tegas.

Sebelumnya, 47 kepala desa yang dilantik pada 20 April lalu telah dimintai uang Rp900 ribu per kepala desa oleh pihak Dinas PMD Gresik.

Pungutan dana tak resmi itu diluar anggaran pelantikan sebesar Rp 130 juta yang bersumber dari APBD Gresik. Alhasil sejumlah kepala desa mengadu ke DPRD Gresik.

Komisi I DPRD Gresik mendapatkan laporan bahwa pungutan itu tanpa disertai kuitansi.

Uang sebesar Rp 900 ribu itu untuk membeli barang berupa pangkat PDU Kades sebesar Rp 150 ribu ; tanda jabatan PDU sebesar Rp 150 ribu ; Korpri Rp 35 ribu ; Nametag Rp 25 ribu ; Cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp 250 ribu ; Cetak foto dan pigora Penyematan emblem Rp 250 ribu ; Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp 40 ribu.

Jika ditotal Rp 900 ribu dikali 47 kepala desa yang dilantik, jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp 42,3 juta.

Panggilan pertama komisi I, Plt Kepala Dinas PMD Gresik Suyono yang juga menjabat asisten 1 Pemkab Gresik berhalangan hadir.

Pada pemanggilan kedua, Suyono hadir didampingi Kabid dan sejumlah kepala desa.

Ketua Komisi I DPRD Gresik kemudian berkesimpulan bahwa tarikan yang dilakukan Dinas PMD terhadap para kepala desa itu dinilai salah dan melanggar aturan.

Kemudian mengeluarkan surat rekomendasi ke Bupati Gresik melalui inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap Plt Kepala Dinas PMD terkait dugaan pungutan liar itu.

0 komentar:

Posting Komentar