Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 28 Mei 2022

Kejari Wakatobi Terima Rp 600 Juta Lebih dari Tangan Koruptor Jalan Sepeda


KABARPROGRESIF.COM: (Wakatobi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi proyek kontruksi jalan sepeda senilai Rp 646.778.578.

Terpidana atas nama Michael Arianto Lesmana merupakan Direktur CV. Sinar Surabaya sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Muhamad April yang saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wakatobi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejari Wakatobi, Dody A.J Sinaga yang didampingi Kasi Intel, Baso Sutrianti dan Kasi Pidsus Hamrullah dalam konferensi persnya, Jumat (27/5/2022) .

Dody mengungkapkan, terpidana sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan tindak pidana korupsi dan Mahkamah Agung RI.

Terpidana telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan sepeda yang berlokasi di Desa Matahora, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.

MA menyatakan, terpidana bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selanjutnya terhadap terpidana diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta yang apabila ketentuan tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Michael Arianto Lesmana juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar Rp 446.778.578 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut.

Akan tetapi, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Namun seperti kita ketahui pada hari ini terkait pidana badan selama 5 tahun sementara sedang dijalaninya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau, sedangkan mengenai denda dan uang pengganti tersebut, terpidana melalui penasehat hukumnya dan keluarganya telah membayarkannya pada hari ini dengan total sebesar Rp 646.778.578, selanjutnya akan kami setorkan ke kas negara,” terangnya.

Untuk diketahui, proyek jalan sepeda tersebut merupakan pekerjaan tahun anggaran 2011 yang bersumber dari APBD Kabupaten Wakatobi senilai total Rp 2 miliar. 

0 komentar:

Posting Komentar