Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 01 Juli 2015

Lagi,Jaksa Kejari Perak didamprat Hakim

Sudah dilaporkan Ke Kajari Tapi Tidak Berubah 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah pernah didamprat habis-habisan pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Solton, kembali mendapat perlakuan yang sama dari Hakim Burhanudin dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Luki Juliana dengan agenda pembacaan nota pembelaan.


Peristiwa itu terjadi usai Pengacara terdakwa Luki yakni Ronald Tomasoa membacakan Nota Pembelaannya yang dibacakan di ruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/6/2015).

"Pak jaksa ,ini pengacara minta bebas, pean bikin tertulis ya, makanya jadi jaksa jangan main-main lho, ini masa tahanan nya akan habis 15 Juli mendatang, mosok saya harus kirim surat lagi ke Kajari mu,"ucap Hakim Burhanudin yang hanya dibalas anggukan kepala oleh Jaksa Solton.

Dikonfirmasi masalah itu, Jaksa Solton tak mau merespon dampratan hakim terlalu dalam,  meski dirinya telah dipermalukan dimuka pengunjung sidang. "Biar aja, saya cuma bisa pasrah mas,"ujar Jaksa yang bertugas di Kejari Tanjung Perak ini.

Saat ditanya apakah tindakan hakim Burhanudin kasar padanya, ataukah memang ada motivasi 'dendam' dibalik sikap dan tutur katanya yang tergolong tidak pantas bagi seorang hakim, namun lagi-lagi Solton hanya bisa pasrah."wis, pokoknya pasrah aja mas," lanjutnya sambil ngacir meningalkan ruang sidang.

Terpisah, dalam persidangan, Ronald Tomasoa selaku pembela dari terdakwa Luki meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menyatakan warga jalan Sidotopo Wetan Mulia Surabaya ini,  terbukti melanggar pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 dan menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa dibawah tekanan suaminya, terdakwa mengakui kesalahannya tapi tidak berani melapor ke penegak hukum, pasal yang pantas dijeratkan adalah pasal 131 bukan 114,"ujar Ronald saat membacakan nota pembelaannya.

Seperti diketahui, terdakwa Luki Juliana  ditangkap Sat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di tempat kerjanya, pertokoan Atom Megah Jl Gembong,  setelah  menangkap kurirnya, Januar Julianto (38) asal Dusun Salam Rejo, Kelurahan Kedung Salam, Kecamatan Donomulyo, Malang, yang tinggal tinggal di Jl Rembang selatan.

Dari pengakuan kurir sabu itu diperoleh nama Luki Juliana sebagai bandar sabu. Dari tangan kedua tersangka ini petugas Sat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan
sabu seberat 281 gram siap edar yang belum sempat dijual.

Dalam pemeriksaan, Luki Juliana mengaku bahwa dirinya menjalankan bisnis sebagai bandar sabu atas perintah suaminya, Robby Wijaya, yang mendekam di Rutan Medaeng karena tersangkut kasus yang sama. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar