Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 31 Mei 2016

Sidang Perkara Pelanggaran Hak Cipta Lagu Radja Berlangsung Ricuh, Ini Alasannya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketidakhadiran Ian Kasela sebagai saksi pelapor dalam persidangan dugaan pelanggara hak cipta lagunya oleh dua bos rumah karaoke, Happy Puppy dan NAV menjadi pemicu adu mulut antara Jaksa dan Tim Kuasa Hukum terdakwa.

Awalnya disidang pertama, dengan terdakwa bos rumah karaoke Happy Puppy, Setyadi Santoso dengan agenda pemeriksaan saksi Kepala Outlet Happy Puppy Fatmawati, Jakarta berjalan lancar.

Kegaduhan mulai terjadi dipersidangan kedua, dengan terdakwa bos rumah karaoke NAV Achmad Budi Siswanto.

Saat itu, Hariyanto selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyampaikan penundaan  sidang lantaran waktunya tidak cukup.
Hakim Hariyanto meminta Jaksa Ferry Rachman untuk menghadirkan tiga saksi sekaligus pada pekan depan. Nah, Di sela-sela itulah, pengacara terdakwa, Saiful Fachrudin, meminta agar Jaksa Feri Rahman menghadirkan saksi pelapor atau korban, Ian Kasela, terlebih dahulu.

"Mohon dicatatkan di berita acara, Pak Hakim," ujar Saiful.

Hakim Hariyanto langsung menyambar permintaan Saiful
dan mengatakan bahwa semua yang disampaikan kedua pihak pasti dicatat. Tapi Saiful terlihat tidak puas. Ia mengulang permintaannya agar Ian Kasela dihadirkan di persidangan terlebih dahulu, sebelum saksi-saksi lain. "Karena ini aturan, Pak Hakim," ucapnya.

Sontak suasan itu akhirnya memancing emosional Jaksa Ferry Rachman. Adu mulut pun terjadi antara Saiful dengan Jaksa Ferry. "Terserah jaksa mau hadirkan saksi yang mana," sergah dia.

Suasana gaduh itu sempat ditengahi Hakim Hariyanto, tapi tetap saja keduanya saling menyerang kata-kata. Kegaduhan mulai dingin ketika pihak terdakwa dan jaksa ke luar ruang sidang dari pintu berbeda.

Usai persidangan,  Saiful mengatakan, kehadiran Ian Kasela dalam perkara ini sangat diperlukan bagi pembelaan kliennya. Mengingat posisi Ian sebagai  sebagai saksi pelapor. "Sesuai Pasal 160 huruf B Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi korban harus dihadirkan lebih dulu dari pada saksi-saksi lain, Karena dari pelapor bisa digali materi perkara yang dilaporkannya. Itu penting bagi kami," terang Saiful.

Sementara itu, Sahat Maralitua Sidabuke, mengatakan bahwa memang seharusnya jaksa menghadirkan Ian Kasela atau pihak Radja terlebih dahulu selaku korban. Sebab, Ian yang melapor karena itu harus diketahui dulu apa yang dilaporkannya.

"Tapi Ian tidak hadir alasannya katanya lagi show. Ini lebih penting mana hukum dengan uang," katanya.

Seperti diketahui,  perkara ini bermula ketika Ian Kasela melaporkan lima rumah karaoke ke Markas Besar Polri. Rumah karaoke itu ialah NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan DIVA. Ian sendiri dilaporkan balik oleh Happy Puppy ke Polda Jatim dengan tudingan pemerasan. Di Polda, Ian juga tak pernah hadir saat dipanggil.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar